Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Diikat Cable Ties, Aparat Polda Jatim Menangkap Samuel Otak Pengusiran dan Perobohan Rumah Nenek 80 Tahun

badge-check


					Aparat kepolisian Polda Jatim akhirnya menangkap Sameel Ardi Kristanto. 44, tahun dan membawa ke mapolda, pukul 14.00 Wib, hari Senin 29 Desember 2025. Foto: Ist Perbesar

Aparat kepolisian Polda Jatim akhirnya menangkap Sameel Ardi Kristanto. 44, tahun dan membawa ke mapolda, pukul 14.00 Wib, hari Senin 29 Desember 2025. Foto: Ist

Penulis: Saifudin   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SURABAYA- Aparat Ditreskrimum Polda Jatim menangkap dan menggelandang Samuel Ardi Kristanto, 44, ke Mapolda Jatim dengan tangan diikat cable ties, pukul 14.00 WIB, hari Senin, 29 Desember 2025.

Pria itu tampak mendongkkan kepala, mengenakan kaus hijau tua, celana jins, dan sandal putih. Ia abai dan bungkam saat ditanya wartawan. Petugas menggunakan mobil Suzuki Ertiga hitam (nopol L-1134-BAA).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan penangkapan tersebut tanpa merinci kronologi lebih lanjut. Samuel diduga ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya kawasan Jalan Dukuh Kuwukan No. 27, Lontar, Sambikerep, Surabaya.

Polda Jawa Timur (Polda Jatim) telah menangkap dan menahan Samuel disebut sebagai otak pengusiran paksa dan perusakan rumah Nenek Elina Widjayanti (80 tahun) di Surabaya. Setelah melapor sejak Oktober 2025, kemudian videoanya viral sejak 20 Desember 2025. Setelah Wawali Surabaya, meledakan video kasus itu ke permukaan.

Insiden pengusiran disertai penganiayaa dilanjutikan perobohan rumah nenek Elina terjadi pada 6 Agustus 2025 di Jalan Dukuh Kuwukan No. 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Pada saaat itu ada sekelompak  sekelompok oknum ormas memaksa Elina keluar dari rumahnya.

Mereka bertindak kasar, mengangkatnya secara paksa, dan kemudian merobohkan bangunan pada 15 Agustus 2025 menggunakan alat berat. Video kejadian viral di media sosial, menunjukkan Elina diseret dan dilukai di wajah.

Elina melaporkan kasus pada 29 Oktober 2025 dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/Polda Jatim, diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan dan kekerasan bersama-sama.

Polda Jatim naikkan ke penyidikan, periksa Elina serta enam saksi pada 28 Desember 2025, dan tahan Samuel pada 29 Desember 2025 di Mapolda Jatim.

Samuel diamankan dengan borgol dan bungkam saat tiba di Mapolda sekitar pukul 14.15 WIB, sementara polisi terus mendalami keterlibatan pihak lain seperti Yasin. Kasus ini menarik perhatian publik dan pejabat seperti Wakil Wali Kota Surabaya.

Polda Jatim menangkap Samuel Ardi Kristanto pada Senin, 29 Desember 2025, sebagai tersangka utama pengusiran paksa dan perusakan rumah Nenek Elina Widjayanti di Surabaya.

  • Kasus naik dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan LP/B/1546/X/2025/SPKT/Polda Jatim, dengan pemeriksaan enam saksi pada 28 Desember 2025.

  • Tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan Samuel di lokasi tidak disebutkan secara rinci, kemudian membawanya ke Mapolda Jatim.

  • Samuel tiba di Mapolda sekitar pukul 14.15 WIB dengan tangan terborgol kabel ties, mengenakan kaus hijau tua, dan bungkam saat didekati wartawan.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menyatakan penahanan sesuai Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan, dengan proses profesional berdasarkan fakta lapangan. Samuel sebelumnya klaim memiliki AJB rumah sejak 2014, tapi polisi yakini ada pidana pengusiran paksa. Penyidikan lanjut ke pihak lain septi Yasin untuk lengkapi berkas.

Timeline Lengkap

  • 6 Agustus 2025: Puluhan oknum ormas mendatangi rumah Elina di Jl. Dukuh Kuwukan No. 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, mengklaim rumah sudah dibeli; Elina menolak dan tunjukkan sertifikat, tapi dipaksa keluar, diseret, diangkat hingga hidung dan bibir berdarah.

  • 9-15 Agustus 2025: Akses rumah diblokir, alat berat datang tanpa izin resmi, rumah dibongkar rata tanah, barang dan dokumen (termasuk sertifikat) dipindah paksa dengan pikap.

  • 24 September 2025: Pembeli tunjukkan Akta Jual Beli (AJB), tapi data kelurahan masih atas nama mendiang  Elisabeth Elisa), kakak kandung nenek Elina Widjayanti hingga 23 September.

  • 29 Oktober 2025: Elina laporkan ke Polda Jatim dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT, dugaan Pasal 170 KUHP (perusakan dan kekerasan bersama).

  • 20 Desember 2025 (awal): Video viral di medsos, sorotan publik, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji sidak lokasi, Wali Kota Eri Cahyadi sarankan jalur hukum.

  • 24 Desember 2025, ​Wakil walikota Surabaya, DrArmudji menemui Elina dan Samuel dilokasi sengketa. Dari situlah kasus semakin membanan. Tampaknya menjadi pendorong spirit polisi untuk segera bertindak.

  • 25-28 Desember 2025: Polda Jatim naikkan status ke penyidikan, periksa Elina dan 6 saksi, identifikasi Samuel Ardi Kristanto (44) sebagai otak kasus.

  • 29 Desember 2025 (Senin): Samuel ditangkap siang hari oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, digelandang ke Mapolda pukul 14.10-14.20 WIB dengan borgol, ditahan terkait pengusiran dan perusakan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pelantikan APINDO Jombang: Sinergi Pemkab dan Pengusaha Genjot Investasi & Perluas Lapangan Kerja

4 Juni 2026 - 10:55 WIB

Ketua DPK APINDO Jombang, Drs Fathurahman mengibarkan pataka APINDO, saat pelantikan di pendopo Pemkab Jombang, Kamis, 4 Juni 2026. Foto: ist

12 Jam Diperiksa, Kejaksaan Agung Langsung Menahan Dadan, Lodewyk dan Sony

3 Juni 2026 - 20:13 WIB

Harga Cabai Rawit Merah Dekati Rp100 Ribu per Kg, Berikut Rincian Pangan Lainnya

3 Juni 2026 - 19:46 WIB

3 Warga Jombang Tewas Tersengat Listrik di Bekasi, Dedi Mulyadi Beri Santunan Duka Rp 50 Juta/ Orang

3 Juni 2026 - 16:16 WIB

Menelisik Akar Terorisme (12): Teror Suci dan Perang Agama Prancis

3 Juni 2026 - 13:15 WIB

Detik-detik Tim Kejaksaan Agung Menjemput Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya

3 Juni 2026 - 12:39 WIB

Kejaksaan Geledah Kantor BGN, Beberapa Jam setelah Dadan Hindayana Dicopot

3 Juni 2026 - 11:37 WIB

Latihan Batalyon Infanteri 133, Dua Orang Terkena Peluru Nyasar di Kampus UNP

3 Juni 2026 - 10:09 WIB

Dadan Hindayana Dipecat, Nanik S. Deyang Menjadi Kepala BGN

2 Juni 2026 - 22:12 WIB

Trending di News