Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Data BSP: 63 Anggota DPR RI Lulus SMA, 211 tak Mencantumkan Pendidikan Terakhir

badge-check


					Gedung megah berisi sekitar 580 anggota dewan terhomrat menelan anggaran Rp 9,96 trliun untuk tahun anggaran 2025 ini. Foto: tangkap layar TV Parlemen Perbesar

Gedung megah berisi sekitar 580 anggota dewan terhomrat menelan anggaran Rp 9,96 trliun untuk tahun anggaran 2025 ini. Foto: tangkap layar TV Parlemen

Penulis: Yusran Hakim    |     Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA-  Aksi demo besar 25  – 31 Agustus 2025, yang menimbulkan 10 orang tewas, 1.000 lebih luka-luku,  ratusan gedung dibakat serta membuat kondisi negara menjadi tidak kondusif dengan tuntutan: bubarkan DPR ternyata tidak membuahkan hasil. Kini mulai muncul isu baru menyoroti  mutu SDM anggota  DPR RI dari sisi pendidikan.

Saat ini muncul data terbaru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dirilis dalam Statistik Politik 2024 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa jumlah anggota DPR RI periode 2024–2029 mencapai 580 orang.

Dari jumlah tersebut, 451 anggota atau 77,76 persen adalah laki-laki, sementara perempuan berjumlah 129 orang atau 22,24 persen. Tahun 2025, mereka menghabisakan anggaran Rp 9,96 Triliun. Rupanya malu sebut Rp 10 triliun.

Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, aktif menjelaskan tugas dan fungsi Divisi Data dan Informasi KPU, khususnya dalam orientasi tugas anggota KPU provinsi. Divisi ini bertanggung jawab membuka dan mengelola data seputar pemilu dan anggota DPR, termasuk biodata serta latar belakang pendidikan mereka. Data ini dikelola secara terbuka dan dapat diakses publik sesuai prinsip keterbukaan dan keamanan data pribadi sesuai kebijakan KPU.

Secara spesifik, data pendidikan terakhir anggota DPR dikelola oleh Divisi Data dan Informasi KPU, sebagai berikut:

  • lulusan strata satu (S1) paling banyak, yaitu 155 orang
  • strata dua (S2) sebanyak 119 orang
  • diploma tiga (D3) sebanyak 3 orang
  • serta lulusan SMA sejumlah 63 orang
  • Lulusan strata tiga (S3) tercatat 29 orang
  • Terdapat 211 anggota atau 36,38 persen yang tidak mencantumkan pendidikan terakhir mereka.

Sejumlah warganet mempertanyakan mengapa masih ada anggota DPR yang tidak mencantumkan riwayat pendidikan mereka. Beberapa mengusulkan penerapan standar minimal pendidikan, seperti D3 atau S1, sementara yang lain merasa absennya data pendidikan ini membingungkan karena dokumen administratif seharusnya wajib dipenuhi sejak proses pendaftaran calon.

Meskipun demikian, menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, persyaratan pendidikan minimal calon anggota DPR adalah tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Namun, aturan ini hanya mengatur kelayakan calon, tidak mewajibkan pencantuman data pendidikan dalam laporan publik.

KPU biasanya meminta data pendidikan sebagai bagian dari biodata calon dan anggota yang dapat diakses publik. Namun, tidak mencantumkan data pendidikan terakhir dalam data publik tidak secara otomatis dianggap pelanggaran administratif atau hukum yang memengaruhi status keanggotaan DPR.

Terakhir, meskipun KPU sempat membatasi akses publik terhadap dokumen tertentu terkait capres-cawapres, termasuk ijazah, yang sempat menimbulkan kontroversi dan kemudian diperbarui, data pendidikan anggota DPR tetap bisa diakses publik, kecuali pada sejumlah anggota yang tidak mencantumkannya.

Singkatnya, KPU membuka data anggota DPR RI dan menunjukkan bahwa 211 anggota atau 36,38 persen tidak mencantumkan pendidikan terakhir dalam data yang disediakan, tanpa implikasi pelanggaran aturan formal keanggotaan DPR.

Apakah hal itu melanggar aturan?

Tidak mencantumkan daftar pendidikan terakhir anggota DPRD RI dalam laporan publik tidak melanggar aturan formal. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, persyaratan pendidikan minimal bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Namun, aturan tersebut mengatur kelayakan calon, bukan keharusan mencantumkan data pendidikan dalam laporan yang dapat diakses publik.

Jadi, walaupun pendidikan minimal harus dipenuhi saat pencalonan, tidak mencantumkan data pendidikan terakhir dalam laporan publik bukan pelanggaran aturan bagi anggota DPRD RI. **

**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jatim Siapkan Progam Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1-31 Agustus 2026

31 Juli 2026 - 18:39 WIB

Kamu Tanya 10-50 Pertanyaan, AI Butuh Minum Segelas Air 500 Ml

31 Juli 2026 - 18:20 WIB

Kata ESDM Soal Penyesuaian Harga Dex Series hingga Pertamax Besok

31 Juli 2026 - 17:24 WIB

PLN Tambah Stasiun Pengisian Daya Mobil Listrik di Tol Solo-Ngawi

31 Juli 2026 - 17:11 WIB

Rp124 Miliar Macet di KPRI Sejahtera, Bupati Jombang Warsubi Minta Apraisal dari Tim Independen

31 Juli 2026 - 14:54 WIB

Bupati Probolinggo dan Suami Anggota DPR RI Dituntut 6 Tahun Penjara, Wajib Kembalilan Uang Rp147 M

31 Juli 2026 - 11:41 WIB

Menelisik Akar Terorisme (43): Para Budak Pun Merantai Dirinya Sendiri

31 Juli 2026 - 09:56 WIB

Daftar Lengkap Harga Emas Tiga Jenama Pegadaian pada Kamis

30 Juli 2026 - 19:07 WIB

Reskrim Polres Jombang Mulai Selidiki KPRI Sejahtera, Kasus Dana Rp124 Miliar Tidak Cair

30 Juli 2026 - 19:00 WIB

Trending di News