Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Cerita Hari Ini: Pemberontak Pakubuwono I, Tubuh Diikat Depan Istana Lalu Ditusuki Jarum Hingga Tewas

badge-check


					Hukuman picis atas Ki Mas Dana Perbesar

Hukuman picis atas Ki Mas Dana

Penulis: Satwiko Rumekso | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, SURABAYA-Dalam babad-babad Jawa, Pakubuwono I digambarkan sebagai seorang raja agung yang bijaksana. Pakubuwono I adalah raja Mataram Islam yang ketujuh yang berkuasa dari tahun 1704 sampai 1719.

Selama pemerintahan yang berlangsung selama 15 tahun nyaris tanpa gejolak, karena lawan politiknya takut dengan kekuatan VOC.

Yang tercatat memberontak hanya Ki Mas Dana dari Enta Enta yang berakhir dengan kematian pemberontak dengan ukum picis di alun-alun.

Harus diingat Pakubuwana/Pakubuwono I berhasil mengalahkan Amangkurat III, saudara tirinya yang merebut takhta Mataram setelah kematian Amangkurat II, dengan bantuan VOC.

Ia juga berhasil menumpas pemberontakan Untung Surapati di Jawa Timur dan mengembalikan kestabilan kerajaan.

Namun ia tak lepas dari kekuasaan VOC yang terus menerus minta pembayaran utang da bunganya.

Hubungan ini dimulai ketika Pakubuwono I meminta bantuan VOC untuk menghadapi Amangkurat III, yang juga didukung oleh Untung Surapati.

VOC bersedia membantu Pakubuwono I dengan syarat ia harus menyerahkan beberapa wilayah dan hak istimewa kepada VOC, seperti Banten, Priangan, Cirebon, Madura, dan hak monopoli perdagangan rempah-rempah.

Pakubuwono I menyetujui syarat-syarat ini dan menandatangani Perjanjian Mataram pada 1705. Adapun isi perjanjian adalah:

1. Mengulangi pengakuannya atas batas wilayah Batavia yang mencakup wilayah Parahyangan;

2. Mengakui Cirebon sebagai protektorat VOC;

3. Melepaskan pengaruh Madura bagian timur, termasuk Sumenep dan Pamekasan;

4. Membenarkan kekuasaan VOC atas Semarang;

5. Hak VOC untuk membeli beras sebanyak maunya;

6. Pembenaran monopoli VOC atas impor candu dan wastra;

7. Pengiriman beras dari Mataram kepada VOC sebanyak 800 koyan (sekitar 1 300 ton) setiap tahun dengan cuma-cuma selama 25 tahun;

8. Penempatan kembali suatu garnisun VOC di Kartasura yang dibiayai Susuhunan;

9. Larangan untuk orang Jawa berlayar ke sebelah timur Lombok, ke sebelah utara Kalimantan dan ke sebelah barat Lampung.

Pemberontakan Enta Enta

Kisah ini terjadi ketika ibu kota Mataram Islam sudah pindah ke Kartasura.

Saat itu, kerajaan yang didirikan oleh Panembahan Senopati itu dipimpin oleh Pakubuwo I.

Ketika itu muncul pemberontakan dari daerah Enta Enta yang dipimpin oleh Ki Mas Dana.

Pemberontakan itu terjadi sekitar tahun 1709.

Untuk memadamkan pemberontakan itu, Pakubuwono I memerintahkan Bupati Mataram, Ki Jayawinata, untuk melakukan penyerbuan.

Tapi sayang, tentara yang dipimpin Jayawinata kalah.

Mereka pun melarikan diri ke Kartasura dan melaporkan kekalahan kepada Pakubuwono I.

Raja kemudianmengutus Bupati Kartosuro, Pangeran Pringgalaya, untuk menyerbu Enta Enta.

Perintahnya, tangkap Ki Mas Dana hidup-hidup.

Setelah terjadi pertempuran seru yang memakan banyak korban, pemberontakan dapat ditindas.

Ki Mas Dana sendiri melarikan diri ke Borobudur.

Ia dikejar terus oleh Pringgalaya hingga akhirnya dapat tertangkap dan dibawa ke Kartosuro.

Dan, jatuhlah putusan Sunan yang dahsyat: Ki Mas Dana diikat di dekat pohon beringin di alun-alun depan istana.

Setiap penduduk Kartosuro diperintahkan datang menyaksikan wajah pemimpin pemberontak itu sambil membawa jarum untuk ditusukkan ke tubuhnya.

Jadilah Ki Mas Dana menjalani hukuman picis ditusuk-tusuk dengan jarum oleh penduduk Kartosuro selama tiga hari sampai tewas.

Kemudian lehernya dipenggal dan kepalanya dipancangkan di atas sebuah tonggak bambu.

Cerita ini bukan fiksi karena Pakubuwono I yang selalu diawasi VOC membuat laporannya.

Dalam laporannya bertanggal 20 Agustus 1710 yang ditujukan kepada “Hooge Regeering” di Batavia (dan dapat dibaca dalam Koloniaal Archief No. 1690) Sunan Pakubuwono I menyebutkan bahwa Ki Mas Dana:

“Tot spiegel en afschrick van anderen op onse passeban had laaten straffen, en met naaldens door ons Cartasourase volckeren zoo lange hebben laten steecken, totdat hij daarvan is gesturven en zijn hoofd afgehouden en op een staack gestelt”

(Agar menjadi contoh dan membuat jera bagi yang lain, telah dihukum di paseban oleh penduduk Kartosuro dengan jalan menusukkan jarum-jarum sampai akhirnya ia tewas dan kepalanya kemudian dipenggal dan dipancangkan di atas sebatang galah).

Pakubuwono I tidak mampu melunasi utang-utangnya kepada VOC dan tidak berdaya menghadapi campur tangan VOC. Akibatnya, hubungan Pakubuwono I dengan para pembesar dan rakyat Mataram menjadi renggang.

Para pembesar merasa terbebani oleh utang-utang sang raja dan tidak puas dengan kebijakan-kebijakan yang pro-VOC.

Rakyat Mataram juga menderita akibat pajak-pajak yang tinggi, kerja paksa (rodi), dan kelaparan yang disebabkan oleh monopoli perdagangan VOC.

Pada 1718-1719, situasi menjadi semakin kritis. Pakubuwono I mengalami sakit-sakitan dan tidak mampu mengendalikan keraton.

Para pembesar mulai bersekongkol untuk menggulingkan Pakubuwono I dan menggantikannya dengan putra-putranya atau saudara-saudaranya.

VOC juga mulai khawatir akan masa depan kerjasama mereka dengan Mataram dan mencari calon-calon pengganti Pakubuwono I.

Pada 1719, Pakubuwono I meninggal dunia tanpa menunjuk penggantinya secara jelas.

Hal ini memicu perang suksesi yang berkepanjangan antara para pewaris Mataram, yaitu Amangkurat IV, Pakubuwono II, Pakubuwono III, dan Raden Mas Said.***

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Suhu Naik 1,2 Derajat Celcius Akibat Super El Nino, 451 Ribu Nyawa Melayang

25 September 2026 - 21:11 WIB

Ada Ruang Menyerupai Kantor Polres, RS O Smach untuk Ambil Paksa Organ Manusia

25 September 2026 - 18:55 WIB

Menteri Yusril Minta Ombudsman Buka Semuanya, Izinkan Wartawan Masuk ke LP Cibinong

25 September 2026 - 13:11 WIB

Komisi C Soroti Proyek Revitalisasi 128 Gedung SD/ SMP Jombang dengan Anggaran Rp77,5 Miliar

25 September 2026 - 12:44 WIB

Menelisik Akar Terorisme (61): Nechayev Sang Teroris Muda Kharismatik

25 September 2026 - 11:52 WIB

Marathon KPK Geledah Kanwil ATR/ BPN Jatim, Malang dan Rumah Milik Lampri di Pace Nganjuk

25 September 2026 - 10:46 WIB

Kantor Digeledah, Istri Dirjen ATR/ BTN Krystianti Lampri Cuti Menghilang Secara Misterius

24 September 2026 - 23:50 WIB

Oknum Diknas Minta Jatah 10% dari Dana Revitalisasi 180 Gedung SD/ SMP di Bangkalan Rp38 Miliar

24 September 2026 - 16:56 WIB

Tim Ombudsman Sidak ke LP CIbinong: Temukan Bangunan Mirip Hotel dan Deretan Mobil Mewah!

24 September 2026 - 15:32 WIB

Trending di News