Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Cara Mudah Tukar Uang Baru BI Kas Keliling

badge-check


					Uang baru untuk Lebaran Perbesar

Uang baru untuk Lebaran

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, SURABAYA-Bank Indonesia (BI) kembali memudahkan masyarakat menukarkan uang lama dengan uang baru melalui program ‘Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi)’ yang berlangsung hingga 27 Maret 2025.

Anda bisa menukar uang pecahan baru dengan mudah dan aman melalui kas keliling BI dan bank umum. Demikian mengutip berbagai sumber, Sabtu (1/3/2025).

Program Serambi memberikan solusi bagi masyarakat yang ingin mendapatkan uang pecahan baru untuk kebutuhan Lebaran. Layanan ini tersedia secara online dengan mendaftar melalui situs Pintar BI, sehingga dapat memesan jadwal dan lokasi penukaran sesuai dengan keinginan. Prosesnya dirancang sederhana dan nyaman, memastikan kemudahan akses bagi seluruh masyarakat.

Melalui situs Pintar BI, masyarakat dapat memesan penukaran uang di berbagai lokasi yang telah ditentukan oleh BI. Dengan sistem online ini, BI berharap dapat mengurangi kepadatan dan antrean panjang di lokasi penukaran uang. Berikut panduan lengkap cara menukarkan uang baru melalui program Serambi Bank Indonesia.

Layanan Penukaran Uang BI

Bank Indonesia menyediakan layanan penukaran uang melalui dua jalur utama: kas keliling dan bank umum rekanan. Program Serambi, yang berlangsung hingga 27 Maret 2025, memfasilitasi penukaran uang pecahan baru secara mudah dan aman. Masyarakat dapat memilih metode penukaran yang paling sesuai dengan kebutuhan dan lokasi mereka.

Layanan kas keliling BI menjangkau berbagai wilayah di Indonesia. Jadwal dan lokasi penukaran dapat diakses dan dipesan melalui situs Pintar BI. Pastikan Anda memeriksa ketersediaan kuota dan lokasi terdekat sebelum melakukan pemesanan.

Untuk menukar uang di kas keliling BI melalui program Serambi, ikuti langkah-langkah berikut seperti dikutip dari Antara:

– Kunjungi situs pintar.bi.go.id melalui perangkat yang tersedia
– Pilih opsi “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling” pada menu utama
– Pilih provinsi tempat penukaran, lalu tekan lihat lokasi, untuk melihat ketersediaan layanan.
– Pilih lokasi dan tanggal yang masih tersedia dengan mengklik Pilih.
– Isi formulir pemesanan dengan data diri yang diminta, seperti NIK, nama, nomor telepon, dan email aktif.
– Masukkan jumlah uang yang ingin ditukarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
– Selesaikan pemesanan hingga muncul bukti pemesanan yang harus disimpan.
– Pada hari penukaran, datanglah ke lokasi yang dipilih dan tunjukkan bukti pemesanan kepada petugas Kas Keliling.
– Pemesanan hanya dapat dilakukan selama kuota masih tersedia di lokasi yang dipilih.

Pastikan uang yang akan ditukarkan dalam kondisi baik dan tidak direkatkan dengan selotip dan perekat lain. Satu NIK KTP hanya untuk satu pemesanan. Penukaran uang tidak dapat diwakilkan. Demikian mengutip berbagai sumber.

Periksa ketersediaan kuota dan jadwal penukaran secara berkala di situs Pintar BI. Layanan ini dirancang sehingga memberikan kemudahan dan keamanan bagi masyarakat dalam mendapatkan uang pecahan baru.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Fatwa MUI: Pria Haram Berpakaian Wanita dan Sebaliknya saat Rayakan 17 Agustus

11 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Alasan SPAI Tolak Status Ojol jadi UMKM, Sudah Ada UU

11 Agustus 2026 - 19:39 WIB

Diskon Khusus Bus Trans Jatim di HUT RI ke-81

11 Agustus 2026 - 19:30 WIB

Dugaan Permintaan Aborsi Seret Runner-up Raka Raki Jatim 2026, Begini Respons Pemkot Surabaya

10 Agustus 2026 - 20:54 WIB

DJP Tegaskan Belum Ada Rencana Pajaki Pemilik Rumah Kontrakan pada 2027

10 Agustus 2026 - 20:40 WIB

BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP

10 Agustus 2026 - 20:24 WIB

300 Ojol Kota Malang Antusias Sambut Pembebasan Tunggakan PKB

9 Agustus 2026 - 19:53 WIB

PPh 22 Ditunda, Tokopedia Refund Dana Pajak Penjual Paling Lambat 30 September

9 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Deposit Judol Saat Piala Dunia Tembus Rp 1,02 Triliun

9 Agustus 2026 - 19:24 WIB

Trending di Nasional