Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Bedanya Tes DNA Legal vs Non Legal, Untuk Mengetahui Sang Ayah

badge-check


					Bedanya Tes DNA Legal vs Non Legal, Untuk Mengetahui Sang Ayah Perbesar

Penulis: Jayadi | Penulis: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, NASHVILLE-
Orang dapat melakukan tes DNA untuk berbagai alasan, baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Salah satu alasan paling umum adalah untuk mengetahui hubungan ayah-anak (tes paternitas).

Prosedur tes DNA mencakup pengambilan sampel jaringan atau cairan tubuh, seperti darah, saliva, atau rambut, yang mengandung informasi genetik individu. Sampel tersebut kemudian dianalisis di laboratorium menggunakan berbagai teknik dan metode untuk memeriksa struktur, urutan, dan pola DNA.

Namun, tidak semua tes DNA paternitas diakui secara hukum, karena alasan bersifat ilegal sehingga tidak dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan.

Untuk memahami perbedaan antara tes DNA legal dan non-legal, simak penjelasan berikut.

Tes DNA Non-Legal

Tes DNA non-legal biasanya dilakukan untuk keperluan pribadi atau sekadar ingin tahu. Tes ini bisa memberikan jawaban yang Anda cari, namun tidak sah untuk digunakan dalam proses hukum, — seperti perkara hak asuh anak —
Alasannya adalah karena tes DNA non-legal tidak melalui prosedur pengawasan ketat yang menjamin keakuratan hasil (spesimen dipalsukan/tertukar) atau hasilnya bisa dimanipulasi, baik sengaja maupun tidak.

Walaupun Anda yakin hasilnya benar, sampel benar dan hasil tidak dimanipulasi, namun sistem hukum tetap membutuhkan bukti formal, yang hanya dapat diperoleh melalui tes DNA legal.

Baca juga: Bongkar Rahasia yang Paling Diinginkan Wanita dari Pria, Bukan Makhluk Rumit

Baca juga: Alasan Hotman Paris Sering Bahas Perselingkuhan yang Dianggap Tabu

Proses Hukum dalam Tes DNA Legal

Agar tes DNA paternitas dapat digunakan secara hukum, tes tersebut harus mengikuti proses hukum yang disebut chain of custody (rantai pengawasan).

Proses ini memastikan bahwa spesimen DNA dikumpulkan, disimpan, dan diuji dengan dokumentasi ketat dan pengawasan penuh.

Rantai pengawasan ini dimulai dari pengambilan sampel DNA, transportasi dalam lab, hingga proses pengujian oleh petugas terlatih. Semua tahap dilakukan dengan prosedur dokumentasi resmi dan menggunakan wadah serta label tahan rusak agar tidak tertukar dengan sampel lain.

Perbedaan Tes DNA Legal dan Non-Legal

Secara hasil, tes DNA legal dan non-legal bisa saja memberikan jawaban yang sama (jika tidak ada manipulasi). Namun, perbedaan utamanya terletak pada proses penanganan dan dokumentasi sampel hingga pengakuan hukum

Tes DNA legal wajib mengikuti prosedur rantai pengawasan untuk menjamin keabsahan hasilnya. Sebaliknya, tes DNA non-legal tidak membutuhkan verifikasi identitas, bisa dikirim sendiri oleh pengguna, dan tidak dikemas dalam wadah yang tahan rusak. Ini membuatnya rentan terhadap manipulasi dan tidak dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan.

Singkatnya, tes DNA legal menjamin hasil yang sah secara hukum, sedangkan tes non-legal hanya untuk keperluan pribadi.

Tes DNA Ilegal Tetap Memiliki Manfaat

Meskipun dilakukan secara tidak legal dan hanya untuk keperluan pribadi, tes DNA ilegal dapat memberikan manfaat tertentu. Salah satunya adalah membantu seorang ibu mengetahui siapa ayah kandung dari anaknya.

Contohnya, seorang ibu dapat mengambil sampel biologis spesimen (seperti rambut atau kuku) dari pria yang diduga sebagai ayah, — tanpa sepengetahuan pria tersebut– Sampel ini kemudian dibandingkan dengan DNA anak untuk memastikan hubungan biologis antara anak dan sang terduga ayah.

Dengan demikian, meskipun dilakukan tanpa izin, tes DNA ilegal dapat meningkatkan memberikan jawaban yang diinginkan oleh pihak yang berkepentingan.

Sebelumnya, Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, menyatakan kesiapannya untuk menjalani tes DNA terkait klaim Lisa Mariana yang mengaku memiliki anak dari hubungan mereka.

Melalui kuasa hukumnya, Muslim Butar Butar, Ridwan menegaskan bahwa tes DNA harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, baik melalui perintah pengadilan atau permintaan penyidik.

Namun ia juga menyatakan kesediaan untuk melakukan tes secara mandiri jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, dengan syarat tetap melibatkan pihak kepolisian dalam prosesnya. Pihak Ridwan Kamil sedang mempersiapkan bukti-bukti untuk langkah hukum terhadap Lisa Mariana terkait tuduhan yang beredar.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Mi Goreng, Paling Disuka Konsumen Indonesia

30 Agustus 2026 - 19:19 WIB

KPJ Perdana Kelantan Bangun Gedung Baru 13 Lantai, Siap Menyambut Ledakan Pasien

28 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Modal Miliaran Jadi Triliunan, Intip Kesuksesan Bisnis Skincare Zhang Ziyi

26 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Cara Buat WhatsApp Offline Padahal Online

20 Agustus 2026 - 18:27 WIB

Lagu Ikonik Kebyar Kebyar Diciptakan saat Gombloh Kerokan

19 Agustus 2026 - 21:19 WIB

Wajah Anak Tak Diekspos Mahalini Tuai Pro Kontra

18 Agustus 2026 - 21:08 WIB

KPJ Damansara Specialist Hospital 2, Rumah Sakit Layaknya Hotel

18 Agustus 2026 - 07:39 WIB

Siti Si Vampir Tayang Oktober 2026, Satine Zaneta Jadi Pemeran Utama

6 Agustus 2026 - 19:19 WIB

Lagu Terbaru No Na ‘honk!’ Buktikan Musik Indonesia Bisa Mendunia

3 Agustus 2026 - 18:27 WIB

Trending di Life Style