Menu

Mode Gelap

News

Balon Raksasa Berisi Petasan Jatuh di Rumah Novergie Warga Blitar, Genting Rontok!

badge-check


					Detik-detik anak-anak menaikkan balon membawa rentengan petasa, terbakar jatuh menimpa rumah warga bernama Novergoe, di kelurahan Blitar, kota Blitar, Senin 31 Maret 2025. Menyebabkan kebakaran dan genting rontok.
Instagram@zonautara_com Perbesar

Detik-detik anak-anak menaikkan balon membawa rentengan petasa, terbakar jatuh menimpa rumah warga bernama Novergoe, di kelurahan Blitar, kota Blitar, Senin 31 Maret 2025. Menyebabkan kebakaran dan genting rontok. Instagram@zonautara_com

Penulis: Sapteng Mukti Nunggal   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, BLITAR- Sebuah balon udara yang membawa petasan jatuh menimpa rumah warga di kelurahan Blitar, kecamatan Sukorejo, kota Blitar, Jawa Timur. Peristiwa ini terjadi usai pelaksanaan shalat Idul Fitri 1446 Hijriyyah, sekitar pukul 07.47 WIB, Senin, 31 Maret 2025.

Novergie, pemilik rumah mengatakan, semula balon udara yang membawa mercon aktif jatuh mengenai atap rumah dan turun ke teras belakang dengan kondisi api masih menyala. Seketika, langsung dipadamkan menggunakan peralatan seadanya.

“Untuk saat ini, semua barang bukti sudah dibawa petugas kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Termasuk sisa atau puing-puing balon udara bekas terbakar dan segombyok mercon,” kata Novergie, Selasa, 1 April 2025, dikutip dari suaraindonesia.co.id.

Akibat insiden ini, atap rumah mengalami kerusakan dengan sekitar 10 genteng rusak. Beruntung, berkat kewaspadaan pemilik rumah, api tidak menyebar lebih luas dan tidak menimbulkan korban jiwa.

Pihak kepolisian setempat telah mendatangi lokasi kejadian dan mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara, terutama yang dilengkapi dengan petasan, karena dapat membahayakan.

Terkait insiden jatuhnya balon udara di Blitar, pihak kepolisian telah menegaskan bahwa penerbangan balon udara merupakan pelanggaran terhadap UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menyatakan bahwa aktivitas ini dilarang dan akan ada tindakan tegas terhadap pelanggar.

Meskipun saat ini belum ada informasi spesifik mengenai sanksi yang diterapkan kepada pelaku yang menerbangkan balon tersebut, polisi telah mengimbau masyarakat untuk mematuhi larangan ini dan siap untuk menindak tegas jika pelanggaran terjadi.

Sanksi dapat mencakup tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan penjara bagi mereka yang nekat menerbangkan balon udara

Saat dikonfirmasi wartawan, Kapolsek Sukorejo, Kompol Imam Subechi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran setelah menerima laporan melalui media sosial.

Ia juga menyatakan bahwa pelanggaran terhadap larangan menerbangkan balon udara telah terjadi, dan pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukannya karena dapat membahayakan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Sejarah Terorisme (1): Ketika Kekerasan Jadi Pilihan Aksi

22 April 2026 - 18:30 WIB

KPJ Sabah Specialist Hospital, Pusat Perawatan Kesehatan yang Makin Mendunia Pilihan Pasien Indonesia

22 April 2026 - 11:39 WIB

14 Jam Rudy Mas’ud Bertahan di Dalam Kantor, Saat Massa APM Kaltim Unjuk Rasa

22 April 2026 - 08:40 WIB

Tanker Gamsunoro Milik Pertamina Dikontrakan ke Pihak III, lalu Disewa oleh Pertamina Sendiri

21 April 2026 - 22:09 WIB

LPKJ 2025 Bupati Jombang, Dewan: 74 % Anggaran Masih Transfer Pusat, PAD Cuma 26 %

21 April 2026 - 20:36 WIB

Anang Sularso Dibunuh di Purwoasri, Dibuang di Keras Kediri, Ditemukan di Megaluh Jombang

21 April 2026 - 16:44 WIB

Kebakaran Gedung Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Dua Pegawai Luka Ringan

21 April 2026 - 14:20 WIB

4.975 Orang Aksi Massa 214, Paksa DPRD Ajukan Hak Angket terhadap Gubernur Rudi Mas’ud

21 April 2026 - 13:06 WIB

Gempa Mag 7.4 di Jepang, Tsunami 3 Meter Suasana Tenang

21 April 2026 - 12:03 WIB

Trending di News