Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Balon Raksasa Berisi Petasan Jatuh di Rumah Novergie Warga Blitar, Genting Rontok!

badge-check


					Detik-detik anak-anak menaikkan balon membawa rentengan petasa, terbakar jatuh menimpa rumah warga bernama Novergoe, di kelurahan Blitar, kota Blitar, Senin 31 Maret 2025. Menyebabkan kebakaran dan genting rontok.
Instagram@zonautara_com Perbesar

Detik-detik anak-anak menaikkan balon membawa rentengan petasa, terbakar jatuh menimpa rumah warga bernama Novergoe, di kelurahan Blitar, kota Blitar, Senin 31 Maret 2025. Menyebabkan kebakaran dan genting rontok. Instagram@zonautara_com

Penulis: Sapteng Mukti Nunggal   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, BLITAR- Sebuah balon udara yang membawa petasan jatuh menimpa rumah warga di kelurahan Blitar, kecamatan Sukorejo, kota Blitar, Jawa Timur. Peristiwa ini terjadi usai pelaksanaan shalat Idul Fitri 1446 Hijriyyah, sekitar pukul 07.47 WIB, Senin, 31 Maret 2025.

Novergie, pemilik rumah mengatakan, semula balon udara yang membawa mercon aktif jatuh mengenai atap rumah dan turun ke teras belakang dengan kondisi api masih menyala. Seketika, langsung dipadamkan menggunakan peralatan seadanya.

“Untuk saat ini, semua barang bukti sudah dibawa petugas kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Termasuk sisa atau puing-puing balon udara bekas terbakar dan segombyok mercon,” kata Novergie, Selasa, 1 April 2025, dikutip dari suaraindonesia.co.id.

Akibat insiden ini, atap rumah mengalami kerusakan dengan sekitar 10 genteng rusak. Beruntung, berkat kewaspadaan pemilik rumah, api tidak menyebar lebih luas dan tidak menimbulkan korban jiwa.

Pihak kepolisian setempat telah mendatangi lokasi kejadian dan mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara, terutama yang dilengkapi dengan petasan, karena dapat membahayakan.

Terkait insiden jatuhnya balon udara di Blitar, pihak kepolisian telah menegaskan bahwa penerbangan balon udara merupakan pelanggaran terhadap UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menyatakan bahwa aktivitas ini dilarang dan akan ada tindakan tegas terhadap pelanggar.

Meskipun saat ini belum ada informasi spesifik mengenai sanksi yang diterapkan kepada pelaku yang menerbangkan balon tersebut, polisi telah mengimbau masyarakat untuk mematuhi larangan ini dan siap untuk menindak tegas jika pelanggaran terjadi.

Sanksi dapat mencakup tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan penjara bagi mereka yang nekat menerbangkan balon udara

Saat dikonfirmasi wartawan, Kapolsek Sukorejo, Kompol Imam Subechi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran setelah menerima laporan melalui media sosial.

Ia juga menyatakan bahwa pelanggaran terhadap larangan menerbangkan balon udara telah terjadi, dan pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukannya karena dapat membahayakan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kamu Tanya 10-50 Pertanyaan, AI Butuh Minum Segelas Air 500 Ml

31 Juli 2026 - 18:20 WIB

Kata ESDM Soal Penyesuaian Harga Dex Series hingga Pertamax Besok

31 Juli 2026 - 17:24 WIB

Rp124 Miliar Macet di KPRI Sejahtera, Bupati Jombang Warsubi Minta Apraisal dari Tim Independen

31 Juli 2026 - 14:54 WIB

Bupati Probolinggo dan Suami Anggota DPR RI Dituntut 6 Tahun Penjara, Wajib Kembalilan Uang Rp147 M

31 Juli 2026 - 11:41 WIB

Menelisik Akar Terorisme (43): Para Budak Pun Merantai Dirinya Sendiri

31 Juli 2026 - 09:56 WIB

Reskrim Polres Jombang Mulai Selidiki KPRI Sejahtera, Kasus Dana Rp124 Miliar Tidak Cair

30 Juli 2026 - 19:00 WIB

Pemkab Jombang Resmi Buka MPLS Sekolah Rakyat 1 Ajaran 2026/2027

30 Juli 2026 - 18:00 WIB

KAIST Korsel Temukan ‘Sakelar Genetik’ Pengubah Sel Kanker Jadi Sel Normal

30 Juli 2026 - 16:43 WIB

Zoom Meeting Wabub Salmanudin dengan OJK, Penilaian Awal TPAKD Award 2025

29 Juli 2026 - 20:44 WIB

Trending di News