Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Awas Beli Minyak Kita, 3 Pabrik Ini Mengurangi Isinya, 700 ml dari 1 liter

badge-check


					Teliti sebelum membeli Perbesar

Teliti sebelum membeli

Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM-JAKARTA:Satgas Pangan Polri tengah menyelidiki dugaan ketidaksesuaian takaran minyak goreng kemasan merek MinyaKita yang beredar di pasaran.

Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa penyelidikan ini dilakukan setelah inspeksi di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, menemukan adanya perbedaan volume produk dengan yang tertera di label kemasan.

Baca juga
Ahmad Dhani Usul Naturalisasi Pemain Timnas, Disambar Susi Pudjiastuti: Itu Isi Kepalanya

Setelah dilakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita dari tiga produsen berbeda, ditemukan bahwa isinya tidak sesuai dengan yang tercantum. “Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700—900 mililiter,” ujarnya.

Tiga produsen yang disebut dalam temuan ini adalah PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten.

Baca juga
Beragam Keluhan Terkait Mutu BBM Mulai 2022, Pertamina Master Berbantah, Keluhan Berlanjut

Sampel yang diuji dari PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara berupa botol MinyaKita ukuran 1 liter, sedangkan dari PT Tunas Agro Indolestari berbentuk kemasan pouch 2 liter.

“Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polri menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Brigjen Pol. Helfi.

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak di lokasi yang sama pada Sabtu (8/3). Dalam kunjungan itu, ditemukan MinyaKita yang tidak sesuai takaran serta dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Mentan menegaskan bahwa praktik ini merugikan masyarakat dan harus ditindak tegas. Ia meminta agar perusahaan yang terbukti melanggar segera diproses hukum dan ditutup.

Mentan juga telah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti bersalah, ia menegaskan, perusahaan terkait harus ditutup dan izinnya dicabut. “Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tegasnya.

Selain itu, Mentan menekankan pentingnya pengawasan ketat agar kasus serupa tidak terulang.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Update KM Virgo 8: 107 Selamat, 6 Meninggal, 130 Dalam Pencarian

16 September 2026 - 05:11 WIB

Warga Bali Ledo Usung Jenazah Jowa Tana, Demo ke Polres Sumba Barat Polisi Keluarkan Tembakan

15 September 2026 - 22:05 WIB

Konpres KPK OTT di ATR/BTN Bogor: Tetapkan 3 Tersangka, Sita Uang Tunai Rp106,3 Miliar

15 September 2026 - 20:39 WIB

OTT di ATR/BPN Bogor, KPK Sita 20 Koper Berisi Rupiah dan Valas Medsos Sebut Milik Nusron Wahid

15 September 2026 - 19:59 WIB

Golkar Sarang Koruptor, KPK Ringkus Fahd El Fouz Kasus Suap HGB PT Summarecon

15 September 2026 - 19:29 WIB

Hanya 2 dari 27 Merk Beras Fortifikasi Lolos Uji, Kandungan Gizi tidak Sesuai SNI Ditarik dari Pasaran

15 September 2026 - 18:51 WIB

Dihantam Gelombang Laut Bawean, Tugboat BMT 20 Tenggelam 8 Awak Selamat

15 September 2026 - 17:46 WIB

Racun Makanan Pindah ke Kisaran, Puluhan Siswa Keracunan MBG dari Dapur Polres

15 September 2026 - 17:11 WIB

Serem Pencopotan Purbaya, Diinterupsi Lewat Telepon dari Prasetyo Hadi Saat Presentasi di Dewan

15 September 2026 - 00:17 WIB

Trending di News