Menu

Mode Gelap

Nasional

Cara Mudah Tukar Uang Baru BI Kas Keliling

badge-check


					Uang baru untuk Lebaran Perbesar

Uang baru untuk Lebaran

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, SURABAYA-Bank Indonesia (BI) kembali memudahkan masyarakat menukarkan uang lama dengan uang baru melalui program ‘Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi)’ yang berlangsung hingga 27 Maret 2025.

Anda bisa menukar uang pecahan baru dengan mudah dan aman melalui kas keliling BI dan bank umum. Demikian mengutip berbagai sumber, Sabtu (1/3/2025).

Program Serambi memberikan solusi bagi masyarakat yang ingin mendapatkan uang pecahan baru untuk kebutuhan Lebaran. Layanan ini tersedia secara online dengan mendaftar melalui situs Pintar BI, sehingga dapat memesan jadwal dan lokasi penukaran sesuai dengan keinginan. Prosesnya dirancang sederhana dan nyaman, memastikan kemudahan akses bagi seluruh masyarakat.

Melalui situs Pintar BI, masyarakat dapat memesan penukaran uang di berbagai lokasi yang telah ditentukan oleh BI. Dengan sistem online ini, BI berharap dapat mengurangi kepadatan dan antrean panjang di lokasi penukaran uang. Berikut panduan lengkap cara menukarkan uang baru melalui program Serambi Bank Indonesia.

Layanan Penukaran Uang BI

Bank Indonesia menyediakan layanan penukaran uang melalui dua jalur utama: kas keliling dan bank umum rekanan. Program Serambi, yang berlangsung hingga 27 Maret 2025, memfasilitasi penukaran uang pecahan baru secara mudah dan aman. Masyarakat dapat memilih metode penukaran yang paling sesuai dengan kebutuhan dan lokasi mereka.

Layanan kas keliling BI menjangkau berbagai wilayah di Indonesia. Jadwal dan lokasi penukaran dapat diakses dan dipesan melalui situs Pintar BI. Pastikan Anda memeriksa ketersediaan kuota dan lokasi terdekat sebelum melakukan pemesanan.

Untuk menukar uang di kas keliling BI melalui program Serambi, ikuti langkah-langkah berikut seperti dikutip dari Antara:

– Kunjungi situs pintar.bi.go.id melalui perangkat yang tersedia
– Pilih opsi “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling” pada menu utama
– Pilih provinsi tempat penukaran, lalu tekan lihat lokasi, untuk melihat ketersediaan layanan.
– Pilih lokasi dan tanggal yang masih tersedia dengan mengklik Pilih.
– Isi formulir pemesanan dengan data diri yang diminta, seperti NIK, nama, nomor telepon, dan email aktif.
– Masukkan jumlah uang yang ingin ditukarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
– Selesaikan pemesanan hingga muncul bukti pemesanan yang harus disimpan.
– Pada hari penukaran, datanglah ke lokasi yang dipilih dan tunjukkan bukti pemesanan kepada petugas Kas Keliling.
– Pemesanan hanya dapat dilakukan selama kuota masih tersedia di lokasi yang dipilih.

Pastikan uang yang akan ditukarkan dalam kondisi baik dan tidak direkatkan dengan selotip dan perekat lain. Satu NIK KTP hanya untuk satu pemesanan. Penukaran uang tidak dapat diwakilkan. Demikian mengutip berbagai sumber.

Periksa ketersediaan kuota dan jadwal penukaran secara berkala di situs Pintar BI. Layanan ini dirancang sehingga memberikan kemudahan dan keamanan bagi masyarakat dalam mendapatkan uang pecahan baru.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Amdal Blok Gas Masela Sudah Terbit, Investasi Rp 352 Triliun Dampak Ekonomi Rp 2.135 Triliun

22 Februari 2026 - 19:09 WIB

Lakukan Sidak, DPRD Gresik Desak PT KAS Beri THR 500 Karyawan yang Dirumahkan

22 Februari 2026 - 17:36 WIB

Polsek Cerme Gresik Bubarkan Rencana 110 Remaja Lakukan Aksi Perang Sarung

22 Februari 2026 - 17:28 WIB

Saldo Cukup Tapi Gagal Tarik Tunai BCA: Ada Apa Sebenarnya?

22 Februari 2026 - 16:21 WIB

6 Ruas Tol Ini Dibuka Gratis buat Mudik Lebaran

22 Februari 2026 - 15:38 WIB

Klik Pintar.bi.go.id untuk Tukar Uang Baru Lebaran 2026, Cek Syaratnya

22 Februari 2026 - 15:25 WIB

Selama Puasa Jam Belajar SD-SMP Jombang Dikurangi, Tadarus Dikencangi

22 Februari 2026 - 12:05 WIB

Polisi Mulai Selidiki Dugaan Pemotongan Pokir Anggota DPRD Jombang

22 Februari 2026 - 11:50 WIB

Ratusan Dos Susu Kemasan Jadi Rebutan, Truk Ban Pecah di Tikungan SMP 1 Jetis

22 Februari 2026 - 11:27 WIB

Trending di Headline