Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Tito Karnavian Menyatakan tak Ada Sanksi Hukum bagi Kepala Daerah Tidak Ikut Retret, Tapi…

badge-check


					Mwenteri Dalam Negeri, Tito Karnavia. Instagram@titokarnavia.fans Perbesar

Mwenteri Dalam Negeri, Tito Karnavia. [email protected]

Penulis: Adi Wardhono |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, MAGELANG-  Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian memberikan pernyataan mengenai kepala daerah yang tidak ikut retret di Magelang, Jumat, 21 Februari 2025. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa tidak ada konsekuensi hukum bagi kepala daerah yang absen, dan keputusan tersebut lebih terkait dengan instruksi dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Meskipun Tito berusaha mengiformasikan manfaat retret, diantaranya untuk saling menegenalkan diri dan melaksanakan irama kepemrintahan agar lebih hamronis secara nasional. Namun memang ada sejumlah kepala daerah dari PDIP tetap memilih untuk tidak hadir sebagai bentuk respons terhadap situasi politik internal.

Penryatan itu diperkuat oleh wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya  menyampaikan bahwa tidak ada konsekuensi hukum bagi kepala daerah yang tidak menghadiri retret,  namun akan ada sanksi dari  panitia retret, meskipun rincian sanksi tersebut belum dipaparkan secara spesifik.

Bima Arya, menjelaskan soal sanksi bagi kepala daerah yang tidak hadir dalam retret di Magelang pada Jumat, 21 Februari 2025, dalam konferensi pers di Media Center Magelang Retreat sekitar pukul 11.33 WIB.

Dalam pernyataannya, Bima menegaskan bahwa sanksi tersebut bukan konsekuensi hukum, melainkan lebih kepada aturan dari kepanitiaan. Ia juga menyebutkan bahwa kebijakan terkait sanksi akan diumumkan lebih lanjut pada sore hari setelah jumlah kehadiran kepala daerah diketahui

Bima Arya, di Jakarta, Jumat  menegaskan bahwa sanksi tersebut lebih berkaitan dengan aturan kepanitiaan dan tidak diatur dalam undang-undang.

Pernyataan ini disampaikan pada hari yang sama, 21 Februari 2025, saat acara retret berlangsung, dan ia menekankan bahwa kebijakan terkait sanksi akan diumumkan setelah semua kepala daerah hadir. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Membuka dan Menutup Muktamar ke 35, Presiden Prabowo Terima KTA NU dari KH Miftachul Akhyar

31 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Harga BBM Pertamax Diramal Naik Rp300—Rp550 pada September 2026

31 Agustus 2026 - 19:05 WIB

IDI Usul ke Menkes Standar Gaji Dokter hingga Rp110 Juta

31 Agustus 2026 - 16:24 WIB

Komdigi Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Tetapkan Tanggal Berlaku

31 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Tidak Ada Saksi, Posko DPP GRIB Milik Hercules Tibatiba Terbakar!

31 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Diduga Tak Kuat Tahan Beban Jembatan Gantung Anjlok, Saat Dilewati Bupati Pangandaran Bersama 50 Orang

31 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Terpilih Jadi Ketum PB NU, KH Abdul Halim Mahfudz Tanda Tangan Fakta Integritas

31 Agustus 2026 - 10:49 WIB

KH Nurul Huda Djazuli Pimpin AHWA: Putuskan KH Miftachul Akhyar Kembali Duduki Rais Aam PB NU 2026-2031

31 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Bahar Smith Tantang Duel Hercules: Memperkusut Kasus Hukum Tewasnya Bambang Setiawan

30 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Trending di News