Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM – BONDOWOSO- Sebanyak enam pemuda asal Desa Sumber Gading, Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, dikabarkan memiliki utang tak terduga sebesar Rp100 juta di Bank Jatim.

Mereka melaporkan dugaan penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2024 ke Kejaksaan Negeri Bondowoso dan mendatangi kantor Bank Jatim bersama kuasa hukum pada Rabu (12/2/2025).
Salah satu korban, Saiful Arifin, mengaku awalnya berniat mengajukan kredit motor. Namun, saat menjalani proses BI checking, ia terkejut menemukan namanya tercatat memiliki utang di Bank Jatim. Kekacauan semakin bertambah saat akun Akulaku miliknya dinyatakan tidak aktif. Padahal, ia menyatakan tidak pernah mengajukan pinjaman ke bank tersebut. “Saya sama sekali tidak pernah meminjam uang sebesar itu,” tegasnya.
Orang tua Saiful, Samsul, turut syok mendengar pengajuan KUR atas nama anaknya. Saiful menegaskan bahwa tidak pernah meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa sebagai syarat pengajuan pinjaman. “Bank juga tidak pernah melakukan survei lokasi atau verifikasi,” ujar Samsul.
Menurut Times Indinesia, sebelumnya korban dihubungi seorang warga dinilai yang meminta fotokopi KTP dengan iming-iming bantuan dan bonus tunai Rp1 juta pada Februari 2024. Saat itu, mereka hanya diminta menandatangani sejumlah dokumen tanpa penjelasan detail. “Kami diberi uang tunai dan dikatakan itu klaim bonus. Dokumennya hanya disuruh tanda tangan,” jelas Saiful.
Jayadi, Ketua LBH Ansor Bondowoso sekaligus kuasa hukum korban, menyatakan ada indikasi kuat penyalahgunaan KUR oleh pihak tidak bertanggung jawab. “Kami telah melampirkan bukti elektronik, hasil pengecekan OJK, dan dokumen pendukung lainnya. Pertanyaannya, bagaimana mungkin KUR disetujui untuk orang yang tidak memiliki usaha?” ujarnya.
Dari data sementara, enam korban telah berani melapor dengan total tanggungan masing-masing Rp100 juta. Diduga masih ada korban lain yang belum muncul ke permukaan. Modus operandi pelaku diduga menggunakan KTP korban untuk mengajukan KUR tanpa sepengetahuan pemilik.
LBH Ansor mendesak Bank Jatim dan OJK mengusut tuntas kasus ini. “Utang ini tidak boleh dibebankan kepada korban. Bagi warga biasa, Rp100 juta adalah jumlah yang sangat besar,” tegas Jayadi.
Sementara itu untuk memdapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim, sebenarnya membutuhkan sejumlah syarat, hal ini bisa dibaca di website Bank Jatim.
Persyaratan
– Usia minimal 21 tahun
– Usaha telah berjalan meinimal 6 bulan untuk KUR Mikro dan KUR Kecil
– Tidak memiliki tunggakan kredit (SLIK)
– Tidak terdaftar dalam DHNBI
– Telah menjadi atau bersedia menjadi nasabah Bank Jatim
– Untuk Sektor usaha musiman melampirkan :
> Bukti kepemilikan lahan apabila lahan milik sendiri
> Perjanjian sewa menyewa yang diketahui kepala desa setempat apabila lahan bukan milik sendiri
– Calon debitur belum pernah menerima kredit investasi/modal kerja komersial, kecuali :
> Kredit Konsumsi untuk keperluan rumah tangga
> Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya, dan/atau
> Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital
– Calon/ Debitur secara bersamaan dapat sedang memiliki kredit/ pembiayaan dengan kolektabilitas lancar, yaitu :
> KUR pada penyalur yang sama
> Kredit Kepemilikan Rumah
> Kredit/leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif
> Kredit dengan jaminan Surat Keputsan Pensiun
> Kartu Kredit
> Kredit resi gudang, dan/atau
> Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari Bank maupun lembaga keuangan non bank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang-undangan
Mengingat ada sejumlah persyaratan untuk mendapatkan KUR, dan banyaknya korban, maka bila kasus ini ditelusur bakalan ramai.***