Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Putusan Sidang Etik Pemerasan: AKBP Bintoro Dipecat, Menangis Minta Maaf tetapi Ajukan Banding

badge-check


					Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dipecat dari Polri berdasarkan hasil sidang etik yang digelar di Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 Februari 2025. Foto: iNews.id Perbesar

Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dipecat dari Polri berdasarkan hasil sidang etik yang digelar di Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 Februari 2025. Foto: iNews.id

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTAKomisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, memberikan penjelasan kepada terkait pemecatan AKBP Bintoro, Jumat, 7 Februari 2025, di gedung Promoter Polda Metro Jaya.

Dia menegasksan bahwa Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dipecat dari Polri berdasarkan hasil sidang etik yang digelar di Polda Metro.

 Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dilaksanakan di Polda Metro Jaya.  Sidang KKEP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP Bintoro.

Usai mendengarkan pembacaan putusan sidang, Bintoro disebut menyesali perbuatannya dan menangis. Hal itu dikatakan oleh Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, yang turut memantau sidang etik.

“Menyesal dan menangis,” kata Anam kepada wartawan.

Adapun dalam petikan putusan sidang terhadap Bintoro, selain dipecat dari Polri, Bintoro juga diminta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan atas perbuatannya. Bintoro menyatakan banding atas putusannya itu.

 AKBP Bintoro mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan serta menangis saat sidang putusan. Ia juga meminta maaf kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan.

Nominal yang diterima oleh Bintoro diperkirakan lebih dari Rp 100 juta dalam bentuk tunai dan transfer.  Bintoro mengajukan banding atas putusan tersebut.

 Selain AKBP Bintoro, AKP Zakaria juga dipecat karena perannya dalam kasus tersebut. Sementara itu, AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas dijatuhi sanksi berupa demosi selama 8 tahun..

AKP Zakaria dianggap memiliki peran besar dalam kasus ini karena mengetahui aliran dana suap. Kasus ini mencuat setelah Bintoro digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penyalahgunaan wewenang. 

Kasus yang menyebabkan AKBP Bintoro dipecat bermula dari laporan terkait tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang melibatkan Arif Nugroho, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di sebuah hotel di Jakarta Selatan.

Kasus bermula dari laporan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang melibatkan Arif Nugroho5. Laporan teregistrasi pada April 2024.

Saat olah TKP, ditemukan obat-obatan terlarang dan senjata api. AKBP Bintoro selaku Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan.

AKBP Bintoro diduga meminta uang kepada dua tersangka, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, dengan janji kasus tersebut akan “dipeti-es-kan” atau tidak dilanjutkan.

Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto menggugat AKBP Bintoro atas dugaan pemerasan. Gugatan teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL tertanggal 7 Januari 2025.

AKBP Bintoro diduga menerima lebih dari Rp100 juta. Sempat beredar kabar pemerasan senilai Rp20 miliar, namun Bintoro membantah tuduhan tersebut. Dia dipecat karena  terlibat dalam kasus pemerasan terhadap tersangka pembunuhan.  Bintoro menangis dan menyesali perbuatannya setelah mendengar putusan sidang etik. Bintoro mengajukan banding atas putusan pemecatan. **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bantuan 9 Paket Senilai Rp1,48 M untuk Pengembangan Ayam Petelur Jombang

19 Juni 2026 - 13:29 WIB

Menelisik Akar Terorisme (21): Penjahat Jadi Simbol Perlawanan Rakyat

19 Juni 2026 - 12:43 WIB

Polisi Tahan Oknum Guru SMK di Pare, Pakai Akun Cewek untuk Berbuat Cabul ke Siswinya

19 Juni 2026 - 05:40 WIB

Kiai Said dan Kiai Imjaz Serukan Pesantren Sudah Saatnya Menjadi Top of the Mind Masa Depan

19 Juni 2026 - 05:14 WIB

Tour de Mawil-4, 50 Aktivis Lingkungan Bersihkan Pesisir Taman Penyu Tatar Sepang Sumbawa Barat

18 Juni 2026 - 21:01 WIB

Siapkan Saldo Segini, Jakarta Surabaya Tanpa Diskon Libur Sekolah

18 Juni 2026 - 19:30 WIB

Wamenperin Ungkap Industri Kecil Belum Siap Ikut Wajib Halal Oktober

18 Juni 2026 - 19:23 WIB

Dinsos Jombang Sosialisasi Pembinaan: Hadirkan Narasumber dari Kejaksaan Pendamping Hukum LKS/LKSA

18 Juni 2026 - 18:35 WIB

MBG Dihentikan Sementara saat Libur Sekolah

17 Juni 2026 - 20:06 WIB

Trending di Nasional