Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

KPK Menahan Bupati dan Kadis PUPR Situbondo Terima Suap Rp 5,5 Miliar

badge-check


					KPK menahan bupati Situbondao dan kepala dinas PUPR ada dugaan kasus uspa proyek, Selasa 21 Januari 2025. Tangkap layar video youtube@tribunnews Perbesar

KPK menahan bupati Situbondao dan kepala dinas PUPR ada dugaan kasus uspa proyek, Selasa 21 Januari 2025. Tangkap layar video youtube@tribunnews

Penulis: Yoli Andi Purnomo  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDNEWS.COM, SITUOBONDO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menahan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, atas dugaan terlibat suap atau korupsi terkait pengelolaan dana dana alokasi khusus (DAK)  dan pengadaan barang serta jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk periode 2021-2024.

KPK pada bulan Agustus 2024, telah menetapkan Karna sebagai tersangka, bersama Eko Prionggo Jati, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Situbondo. Karna diduga meminta “uang investasi” atau ijon untuk mengatur pemenangan lelang proyek kepada  rekanan proyek, mencapai 10% dari nilai pekerjaan yang akan diberikan di depan.

Karna menerima  uang Rp5,5 miliar., sedangkan Eko Prionggo menerima Rp 811 juta atas pengelolaan proyek yang akan dikerjakan.

Semula pemkab Situbondo akan meminjam dana kepada Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan mendapat persetujuan   sekitar Rp250 miliar.

Dana ini direncanakan untuk digunakan dalam berbagai proyek konstruksi dan pengembangan guna mendukung pemulihan ekonomi masyarakat akibat dampak pandemi.

Namun, pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Situbondo membatalkan penggunaan dana PEN dan beralih ke dana Alokasi Khusus (DAK) untuk proyek-proyek tersebut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Penahanan berlangsung selama 20 hari, dimulai dari 21 Januari hingga 9 Februari 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur. **

Related
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jaksa Tuntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Kasus Pelecehan Siswa di SMP Jombang

16 Juli 2026 - 14:01 WIB

CRV Ditumpangi 9 Orang Sekeluarga, Tabrak Truk Parkir di Tol Pandaan 5 Orang Tewas

16 Juli 2026 - 13:17 WIB

3.000 ASN Disdik Brebes Bobol Presensi Daring, Sembilan Guru Dijebloskan ke Tahanan

16 Juli 2026 - 09:52 WIB

Satu Korban Luka, Akibat Kebakaran Rumah dan Toko di Johowinong Mojoagung

16 Juli 2026 - 08:39 WIB

Kemenkop Pasang Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Beli 1.800 Unit Kipas Angin, Ferry Yuliantoro Mengaku tak Tahu!

16 Juli 2026 - 08:06 WIB

Jaksa Teliti Asal Usul 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah, Mahfud MD: Ini Gempa Hukum Terbesar

16 Juli 2026 - 05:32 WIB

57 ASN di Kukar Terima Transferan Rp36,7 Miliar, BPK Kaltim: Bukan Kelebihan Bayar Biasa

15 Juli 2026 - 21:26 WIB

Yuenchi Arwindi Merasa Difitnah: Demi Allah, Saya tak Ada Hubungan dengan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

15 Juli 2026 - 20:17 WIB

Pegawai Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Digaji Rp76.000, Menteri Buka Suara

15 Juli 2026 - 20:11 WIB

Trending di Nasional