Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

KPK Menahan Bupati dan Kadis PUPR Situbondo Terima Suap Rp 5,5 Miliar

badge-check


					KPK menahan bupati Situbondao dan kepala dinas PUPR ada dugaan kasus uspa proyek, Selasa 21 Januari 2025. Tangkap layar video youtube@tribunnews Perbesar

KPK menahan bupati Situbondao dan kepala dinas PUPR ada dugaan kasus uspa proyek, Selasa 21 Januari 2025. Tangkap layar video youtube@tribunnews

Penulis: Yoli Andi Purnomo  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDNEWS.COM, SITUOBONDO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menahan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, atas dugaan terlibat suap atau korupsi terkait pengelolaan dana dana alokasi khusus (DAK)  dan pengadaan barang serta jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk periode 2021-2024.

KPK pada bulan Agustus 2024, telah menetapkan Karna sebagai tersangka, bersama Eko Prionggo Jati, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Situbondo. Karna diduga meminta “uang investasi” atau ijon untuk mengatur pemenangan lelang proyek kepada  rekanan proyek, mencapai 10% dari nilai pekerjaan yang akan diberikan di depan.

Karna menerima  uang Rp5,5 miliar., sedangkan Eko Prionggo menerima Rp 811 juta atas pengelolaan proyek yang akan dikerjakan.

Semula pemkab Situbondo akan meminjam dana kepada Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan mendapat persetujuan   sekitar Rp250 miliar.

Dana ini direncanakan untuk digunakan dalam berbagai proyek konstruksi dan pengembangan guna mendukung pemulihan ekonomi masyarakat akibat dampak pandemi.

Namun, pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Situbondo membatalkan penggunaan dana PEN dan beralih ke dana Alokasi Khusus (DAK) untuk proyek-proyek tersebut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Penahanan berlangsung selama 20 hari, dimulai dari 21 Januari hingga 9 Februari 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur. **

Related
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KH Nurul Huda Djazuli Pimpin AHWA: Putuskan KH Miftachul Akhyar Kembali Duduki Rais Aam PB NU 2026-2931

31 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Bahar Smith Tantang Duel Hercules: Memperkusut Kasus Hukum Tewasnya Bambang Setiawan

30 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Stok Sapi Feedlot Cuma Cukup hingga November, Harga Daging Berpotensi Terus Naik

30 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Cuaca Panas di Sidoarjo Belum Reda, Musim Hujan Datang Akhir Oktober

30 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Elon Musk: Blindsight Implant bagi Penyandang Kebutaan Bisa Melihat

30 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Travel ITS Group Telantarkan 196 Jamaah Umrah di Juanda dan Jombang

30 Agustus 2026 - 17:51 WIB

Ricuh 30 Menit di Muktamar NU, Massa Pakai Kaos Gambar Bakal Calon Terbalik

30 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:38 WIB

13 Pelanggaran yang Masuk RUU Perampasan Aset

30 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Trending di News