Penulis: Wibisono | Edito: Yobie Hadiwijaya
KREDONEWS.COM, SURABAYA-Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyatakan 411 aset berupa tanah milik Pemprov Jatim yang berstatus idle (menganggur) segera diproteksi dari ancaman praktik mafia tanah, dengan mengedepankan pemanfaatannya untuk masyarakat berpenghasilan rendah di wilayah setempat.
Namun demikian, Emil menyebut aset yang berstatus idle tersebut tidak serta-merta dapat langsung dimanfaatkan. Menurut dia, proses validasi wajib dilakukan dengan melihat status penggunaan, status hukum, tata ruang, dan kelayakan pemanfaatan.
“Status idle dilihat dari status penggunaan, status hukum, tata ruang, dan kelayakan pemanfaatan, bukan semata kondisi fisik,” kata Emil, Selasa (22/9/2026).
Usai validasi dilakukan, dia menjelaskan aset-aset tersebut kemudian akan digolongkan sesuai dengan kesiapan pemanfaatannya. Selanjutnya, pemerintah provinsi akan menentukan skema pemanfaatan dengan mempertimbangkan aspek kebermanfaatan, risiko, serta nilai ekonomis yang terhitung.
Emil menjelaskan terdapat sejumlah opsi skema yang dapat diterapkan untuk ratusan aset tersebut. Di antaranya sistem sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah, hingga kerja sama penyediaan infrastruktur.
Pemprov Jatim belum menetapkan target tahunan jumlah aset idle yang akan dioptimalkan maupun proyeksi tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari optimalisasi tersebut. Menurut dia, nominal sumbangan aset tersebut terhadap pendapatan daerah masih harus dihitung melalui proses validasi.
“Target jumlah aset yang dioptimalkan dan proyeksi tambahan PAD akan ditetapkan secara realistis setelah dilakukan validasi dengan memperhatikan optimalisasi nilai aset,” kata dia.
Di sisi lain, Emil menyebut proteksi terhadap aset daerah wajib dilakukan secara menyeluruh, yakni dengan memperhatikan kelengkapan administrasi, penguasaan fisik, hingga kepastian hukum.
Dia menyatakan pemenuhan syarat-syarat tersebut penting dilakukan untuk mencegah aset pemerintah daerah lepas akibat klaim maupun penguasaan sepihak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kalau kita tidak cermat ketiga ini bisa ucul (lepas). Kita harus pasang kuda-kuda, kalau tidak ya ucul,” ucap Emil.
Menurut politikus Partai Demokrat itu, Pemprov Jatim tidak hanya berhadapan dengan persoalan administrasi aset. Peluang sengketa maupun klaim dari pihak lain, lanjut Emil, juga harus dimitigasi dengan memastikan seluruh dokumen kepemilikan pemerintah lengkap dan tertata.
“Misalnya, ada klaim dari pihak lain, atau memang tidak ada klaim, dasar dokumentasi ini harus dilengkapi. Ada yang memang sudah ada tapi tinggal disusun,” ucap dia.
Emil menyebut langkah tersebut harus menjadi perhatian serius, utamanya bila aset tersebut dimanfaatkan untuk menopang kondisi sosial-ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah di Jatim.
Lebih lanjut, dia menyebut Pemprov Jatim juga siap menghadapi mafia tanah yang berpotensi menyerobot aset pemerintah.
“Jangan pikir mafia tanah berani sama masyarakat saja, tapi sama pemerintah aja berani. Nah, yang kita prihatin itu kalau mafia tanah mengancam aset pemerintah yang digunakan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah. Nah, yang kayak gitu-gitu kita tarung,” ucap dia.
Bilamana dalam persoalan aset ditemukan indikasi tindak pidana, Emil mengatakan proses hukum juga akan ditempuh. Dia juga mengapresiasi dukungan penuh Kejaksaan Tinggi Jatim dalam upaya pengamanan dan penyelesaian persoalan aset milik pemerintah yang diklaim secara sepihak.
“Artinya, ada pidana ini. Nah, ini yang kita terus kejar dan berterima kasih kepada Kejati Jatim,” ucapnya.***


























