Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

DJP Mulai Terapkan Pajak Marketplace per 1 November 2026

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mulai mengimplementasikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyedia marketplace atas transaksi pedagang online dalam negeri mulai 1 November 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti mengatakan bahwa pemberlakuan tersebut sebetulnya sudah disampaikan dalam Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026.

Sementara, keputusan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 akan ditetapkan ulang pada 1 Oktober 2026.

“Sesuai pengumuman sebelumnya bahwa 1 Oktober akan diterbitkan keputusan tentang penunjukan marketplace sebagai pemungut dan pemungutan akan dimulai 1 November,” ujar Inge kepada Kontan.co.id, Rabu (16/9/2026).

Kendati begitu, Inge menegaskan bahwa tidak ada perubahan terhadap marketplace yang ditunjuk seperti sebelumnya. Dengan begitu, empat marketplace besar seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli akan mulai memungut pajak pedagang online pada 1 November 2026.

Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace merupakan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Aturan tersebut mengatur penunjukan pihak marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri dari transaksi melalui platform.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa empat marketplace tersebut telah melakukan persiapan dan pengujian untuk menjalankan ketentuan tersebut.

“Kita sudah melakukan sandboxing, kita juga sudah melakukan semacam stabilisasi untuk go live. Jadi, 4 itu, Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli, prosesnya sudah mulai setahun, jadi no drama,” kata Bimo.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Layanan Harhubnas 2026 Layanan Trans Jatim Gratis

17 September 2026 - 16:09 WIB

25 Merek Beras Fortifikasi Ditarik, Bulog Diminta Perkuat Pasokan Beras Premium

16 September 2026 - 19:24 WIB

Tuntut UMP Naik 9,5%, Buruh Siapkan Aksi Besar Oktober

16 September 2026 - 19:12 WIB

Menteri UMKM Siapkan Kebijakan Khusus buat Hadapi Aturan Wajib Halal

14 September 2026 - 19:01 WIB

Gempa M 5,2 Malang Tak Begitu Dirasakan Warga, Ini Penyebabnya

14 September 2026 - 18:36 WIB

,Harga Pertamax Turbo hingga Dexlite Kompak Naik, Daftar Harga BBM Terbaru 13 September 2026

13 September 2026 - 19:21 WIB

Harga Emas Antam Loyo, Turun Sedalam Ini Sepekan

13 September 2026 - 19:08 WIB

Harga Cabai Rawit Makin Pedas, Tembus Rp 90 Ribu/Kg

13 September 2026 - 19:00 WIB

Harga Minyak Dunia Melonjak, Harga Pertamax Bisa Tembus ke Rp 20.000

11 September 2026 - 18:41 WIB

Trending di Nasional