Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Polres Bangkalan Ungkap Kekerasa Seksual Anak Bawah Umur

badge-check


					

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo bersama jajaran Perbesar

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo bersama jajaran

Penulis: Wibisono | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, BANGKALAN-Kepolisian Resor Bangkalan, Polda Jawa Timur, mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Dalam pengungkapan tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan mengamankan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MT (19), FR (19), dan TU (14). Salah satu tersangka masih berstatus anak di bawah umur. Ketiganya diketahui berasal dari Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial IP yang masih berusia 15 tahun menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga, kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Menurut Eriek, peristiwa tersebut terjadi dalam tiga waktu berbeda sejak April 2026. Korban sebelumnya diajak oleh salah satu tersangka yang merupakan teman dekat sekaligus teman sekolahnya.

“Korban mengalami kejadian tersebut dalam tiga waktu yang berbeda. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengamankan tiga pelaku, salah satunya masih di bawah umur,” ujar AKP Eriek di Mapolres Bangkalan, Senin (20/7/2026).

Dalam proses penanganan perkara, kepolisian juga memberikan pendampingan terhadap korban yang masih berusia anak. Pendampingan dilakukan untuk memastikan kondisi psikologis korban tetap mendapat perhatian selama proses hukum berjalan.

AKP Eriek menjelaskan, dalam dugaan tindak pidana tersebut, korban disebut mendapat ancaman menggunakan senjata tajam jenis celurit agar mengikuti kemauan pelaku.

“Korban mendapat ancaman menggunakan senjata tajam sejenis celurit dari salah satu pelaku,” jelasnya.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian serta sebilah celurit yang digunakan untuk mengancam korban.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Polres Bangkalan memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan, sementara korban tetap mendapatkan pendampingan sesuai dengan ketentuan perlindungan anak.****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menteri UMKM Siapkan Kebijakan Khusus buat Hadapi Aturan Wajib Halal

14 September 2026 - 19:01 WIB

Gempa M 5,2 Malang Tak Begitu Dirasakan Warga, Ini Penyebabnya

14 September 2026 - 18:36 WIB

,Harga Pertamax Turbo hingga Dexlite Kompak Naik, Daftar Harga BBM Terbaru 13 September 2026

13 September 2026 - 19:21 WIB

Harga Emas Antam Loyo, Turun Sedalam Ini Sepekan

13 September 2026 - 19:08 WIB

Harga Cabai Rawit Makin Pedas, Tembus Rp 90 Ribu/Kg

13 September 2026 - 19:00 WIB

Harga Minyak Dunia Melonjak, Harga Pertamax Bisa Tembus ke Rp 20.000

11 September 2026 - 18:41 WIB

Akhir Bulan Ini Semua SPBU Bisa Jual B50

11 September 2026 - 18:32 WIB

Jasa Marga Ungkap Daftar Jalan Tol Baru yang Siap Beroperasi

9 September 2026 - 19:17 WIB

1.845 KK di Surabaya Tercatat Turun Kelas Desil

9 September 2026 - 19:06 WIB

Trending di Nasional