Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Komjen Totok Suharyanto: Febrie Adriansyah Tersangka!

badge-check


					Kepala Kortastipidkor Mabes Polri, Komisaris Jenderal Totok Suharyanto. Foto: ist Perbesar

Kepala Kortastipidkor Mabes Polri, Komisaris Jenderal Totok Suharyanto. Foto: ist

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri secara resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Penetapan ini diumumkan Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

Ia dijerat dugaan tindak pidana korupsi sekaligus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan keterkaitan langsung pada proses penanganan kasus besar PT Asabri, serta kasus batu bara PLN dan penyelesaian utang Krakatau Steel .

“Kami menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum penyelenggara negara pada kasus PT Asabri dan perkara korupsi lainnya,” tegas Totok.

Penetapan didasari hasil gelar perkara setelah memeriksa 15 saksi, dua ahli, dan serangkaian penggeledahan yang menemukan aset senilai ratusan miliar rupiah.

Tiga Kasus Sekaligus

Kasus ini bermula dari penyimpangan pengelolaan dana investasi jangka panjang PT Asabri (Persero) periode 2012–2019:

1. 2012–2019: Pihak direksi Asabri bekerja sama dengan pihak swasta membelikan saham perusahaan yang tidak likuid dengan harga jauh di atas pasar, serta melakukan transaksi palsu dan penukaran aset yang merugikan

2. 2020: Kasus terungkap, Kejagung mengambil alih penyidikan; BPK mencatat kerugian negara definitif sebesar Rp22,7 triliun .

3. 2021–2025: Sebanyak 8 orang termasuk mantan Dirut Asabri dan pengusaha besar divonis bersalah; proses hukum berlanjut hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali .

4. 2026: Polri mengembangkan dugaan keterlibatan oknum penegak hukum yang berwenang menangani perkara ini, yang berujung pada penetapan tersangka baru .

Keterkaitan

– Sebagai Jampidsus, Febrie adalah pejabat paling bertanggung jawab atas proses penyidikan, penuntutan, dan pengawasan pelaksanaan putusan kasus Asabri di lingkungan Kejagung .

– Penyidik menduga ia menyalahgunakan wewenang untuk memperlambat atau mengarahkan proses hukum demi kepentingan pihak tertentu, serta menerima keuntungan yang tidak patut yang kemudian disamarkan dalam bentuk aset seperti emas dan valas yang ditemukan di kediamannya .

Kaitan tidak langsung:

Selama memimpin Jampidsus, ia juga menangani pengembalian aset dan pemulihan kerugian negara; diduga aliran dana yang seharusnya masuk kas negara dialihkan atau dibiarkan mengendap di pihak terkait.

Penetapan ini juga menyoroti dugaan perlindungan terhadap pihak yang diduga berperan besar dalam penyimpangan investasi.

Info Terbaru

Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada dini hari Sabtu (11/7) sekitar pukul 00.15 WIB, disetujui Jaksa Agung ST Burhanuddin demi menjaga objektivitas penyidikan .

Selain Febrie, polisi juga menetapkan tersangka berinisial DR (diduga pengacara/perantara) terkait aliran dana hasil korupsi tersebut. Kedua tersangka belum ditahan, namun wajib kooperatif menghadiri panggilan penyidik.

Perkara akan segera dilimpahkan ke Kejagung untuk tahap penuntutan setelah berkas dinyatakan lengkap.

Kejagung telah menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus untuk melanjutkan penanganan kasus Asabri dan perkara besar lainnya secara independen.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

381 Hari Hilang Tanpa Kabar, Polisi Ungkap Kendala Pencarian Mozza Axillia Gunarsa 

11 Juli 2026 - 21:02 WIB

Mozza Axillia Gunarsa_Semarang_Hilang_110726

OTT di Sukoharjo, KPK Tahan Etik Suryani serta Sita Uang dan Emas Total Rp 21 Miliar

11 Juli 2026 - 17:34 WIB

Kejati DKI Geledah Kantor Kemen PU, Menteri Dody Hanggodo: Mau Periksa Ruanganku Silakan !

11 Juli 2026 - 14:57 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur Sabtu Dinihari, Jumat Siang Masih Menyangkal Sangkaan TPPU

11 Juli 2026 - 14:01 WIB

Febrie Adriansyah Menyatakan Tak Punya Hubungan dengan Kafe d’Clan, Uang dan Emas di Sentul City Ada Pemiliknya

10 Juli 2026 - 22:28 WIB

Resmikan 5 Bendungan, Prabowo: Koruptor Itu Bajingan, Ingat Bintangmu Sepatumu Itu dari Rakyat

10 Juli 2026 - 20:46 WIB

Uang Assalamualaikum Rp37 Miliar: KPK Tahan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono

10 Juli 2026 - 19:21 WIB

3 Santri Korban Pembakaran, Polda NTB Tetapkan Satu Santri dan Ketua Yayasan Pondok Jadi Tersangka

10 Juli 2026 - 13:56 WIB

KPK Lakukan OTT ke Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diangkut ke Solo

10 Juli 2026 - 08:03 WIB

Trending di News