Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri secara resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Penetapan ini diumumkan Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Ia dijerat dugaan tindak pidana korupsi sekaligus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan keterkaitan langsung pada proses penanganan kasus besar PT Asabri, serta kasus batu bara PLN dan penyelesaian utang Krakatau Steel .
“Kami menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum penyelenggara negara pada kasus PT Asabri dan perkara korupsi lainnya,” tegas Totok.
Penetapan didasari hasil gelar perkara setelah memeriksa 15 saksi, dua ahli, dan serangkaian penggeledahan yang menemukan aset senilai ratusan miliar rupiah.
Tiga Kasus Sekaligus
Kasus ini bermula dari penyimpangan pengelolaan dana investasi jangka panjang PT Asabri (Persero) periode 2012–2019:
1. 2012–2019: Pihak direksi Asabri bekerja sama dengan pihak swasta membelikan saham perusahaan yang tidak likuid dengan harga jauh di atas pasar, serta melakukan transaksi palsu dan penukaran aset yang merugikan
2. 2020: Kasus terungkap, Kejagung mengambil alih penyidikan; BPK mencatat kerugian negara definitif sebesar Rp22,7 triliun .
3. 2021–2025: Sebanyak 8 orang termasuk mantan Dirut Asabri dan pengusaha besar divonis bersalah; proses hukum berlanjut hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali .
4. 2026: Polri mengembangkan dugaan keterlibatan oknum penegak hukum yang berwenang menangani perkara ini, yang berujung pada penetapan tersangka baru .
Keterkaitan
– Sebagai Jampidsus, Febrie adalah pejabat paling bertanggung jawab atas proses penyidikan, penuntutan, dan pengawasan pelaksanaan putusan kasus Asabri di lingkungan Kejagung .
– Penyidik menduga ia menyalahgunakan wewenang untuk memperlambat atau mengarahkan proses hukum demi kepentingan pihak tertentu, serta menerima keuntungan yang tidak patut yang kemudian disamarkan dalam bentuk aset seperti emas dan valas yang ditemukan di kediamannya .
Kaitan tidak langsung:
Selama memimpin Jampidsus, ia juga menangani pengembalian aset dan pemulihan kerugian negara; diduga aliran dana yang seharusnya masuk kas negara dialihkan atau dibiarkan mengendap di pihak terkait.
Penetapan ini juga menyoroti dugaan perlindungan terhadap pihak yang diduga berperan besar dalam penyimpangan investasi.
Info Terbaru
Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada dini hari Sabtu (11/7) sekitar pukul 00.15 WIB, disetujui Jaksa Agung ST Burhanuddin demi menjaga objektivitas penyidikan .
Selain Febrie, polisi juga menetapkan tersangka berinisial DR (diduga pengacara/perantara) terkait aliran dana hasil korupsi tersebut. Kedua tersangka belum ditahan, namun wajib kooperatif menghadiri panggilan penyidik.
Perkara akan segera dilimpahkan ke Kejagung untuk tahap penuntutan setelah berkas dinyatakan lengkap.
Kejagung telah menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus untuk melanjutkan penanganan kasus Asabri dan perkara besar lainnya secara independen.**

















