Penulis: Sri Muryanto. | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG — Sekitar 40 orang didominasi kaum wanita pedagang kaki lima (PKL) yang tergabung dalam Paguyuban Gerakan Pedagang Pasar dan Kaki Lima (Gerdupapak) melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Kabupaten Jombang, Senin pagi, 6 Juli 2026.
Mereka meminta kepastian kebijakan terkait kabar rencana perubahan status Jalan KH Hasyim Asy’ari dari zona kuning menjadi zona merah, yang dikhawatirkan akan menghapus hak mereka berdagang dan sumber penghidupan keluarga.
Aksi berlangsung tertib dan damai, peserta aksi membawa spanduk bertuliskan “Kami Jual Bukan Jual Harga Diri” serta “Jangan Pisahkan Kami dari Sumber Nafkah”.
Mereka diterima langsung oleh pimpinan Komisi B DPRD Kabupaten Jombang yang menangani bidang ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
Sukamto, Koordinator Lapangan Gerdupapak Kabupaten Jombang, selaku juru bicara aksi menyampaikan kekhawatiran mendalam:
“Kami datang ke sini karena sangat cemas mendengar kabar yang beredar luas belakangan ini, bahwa lokasi dagang kami di sepanjang Jalan KH Hasyim Asy’ari hendak diubah statusnya menjadi zona merah.” Kata dia lantang.
:Kalau benar berubah menjadi zona merah, otomatis kami dilarang berjualan di sana selamanya. Padahal lokasi ini sudah menjadi satu-satunya sumber penghasilan dan nafkah bagi keluarga kami selama belasan tahun.”
“Kami tidak menolak penataan wilayah demi ketertiban umum, tapi kami menolak diusir sepihak tanpa solusi. Kami jual barang dagangan, bukan menjual diri sendiri, dan kami berhak atas mata pencaharian yang halal ini. Jangan ubah zonasi sebelum menyediakan tempat pengganti yang layak, strategis, dan tetap bisa dijangkau pembeli,” tambah Sukamto.
Dewan Beri Jaminan
Merespons aspirasi tersebut, Drs. H. Muhamad Ali, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jombang, memberikan kepastian resmi kepada seluruh peserta aksi.
“Saya tegaskan di sini, di hadapan rekan-rekan semua: Tidak ada keputusan resmi dan tidak ada rencana sama sekali untuk mengubah status Jalan KH Hasyim Asy’ari menjadi zona merah,” kata wakil rakyat itu.
“Status kawasan ini tetap zona kuning, sehingga pedagang kaki lima tetap diizinkan beraktivitas berdagang sesuai aturan yang berlaku.” Tambah dia.
“Kabar yang beredar sebelumnya hanyalah wacana yang belum disepakati, bukan kebijakan final. Kami mengerti bahwa keberadaan rekan-rekan pedagang sangat penting bagi ekonomi rakyat dan kesejahteraan keluarga. Jika nanti ada rencana penataan ulang, kami wajib mengundang dan mendengar aspirasi rekan-rekan terlebih dahulu, tidak boleh mengambil keputusan sepihak,” tegas Muhamad Ali.
Pihak DPRD juga berjanji akan memfasilitasi pertemuan lanjutan antara perwakilan pedagang dengan Dinas Perdagangan serta Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang, untuk menyusun aturan berdagang yang tertib namun tetap menguntungkan kedua belah pihak.
Mendengar kepastian tersebut, para pedagang menyambut lega dan berharap janji ini benar-benar ditepati.**

















