Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Akun Gaya Hidup Pejabat: Instagram@cabinetcouture_idn Diblokir atas Permintaan Komdigi

badge-check


					Akun instagram@cabinetcouture_idn diblokir ole Komdigi, aku ini suka memuat konten gaya hidupnorangbkaya, termasuk pejabat negara. Foto: instagram@rnol.id Perbesar

Akun instagram@cabinetcouture_idn diblokir ole Komdigi, aku ini suka memuat konten gaya hidupnorangbkaya, termasuk pejabat negara. Foto: [email protected]

Penulis: Tanasyafira L. Tirani  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Pembatasan akses akun Instagram @cabinetcouture_idn yang rutin memuat konten tentang barang mewah yang digunakan pejabat negara menuai perdebatan, dan telak diblokir oleh Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Akun ini tidak dapat dibuka dari wilayah Indonesia sejak pertengahan Juni 2026, dengan keterangan resmi dari platform (instagram) bahwa pembatasan dilakukan atas permintaan hukum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sementara Ganti Akun

Menanggapi hal ini, pengelola akun mengeluarkan pernyataan melalui akun pengganti @cabinetcouture_season2.

“Kami ada dan berlipat ganda. Kemarin akun utama dibredel Komdigi dengan alasan permintaan hukumnya. Kami hanya memaparkan apa yang terlihat di ruang publik, bukan menuduh atau mengarang.”

“Ini bentuk pengawasan warga agar pejabat hidup sesuai kemampuan dan tidak menyalahgunakan kekuasaan. Kami sudah mengajukan keberatan ke SAFEnet dan Komisi Informasi agar akun dapat dipulihkan,” tulis pengelola dalam unggahan terbarunya.

Respon Komdigi
Dari sisi Komdigi, juru bicara Kementerian Komunikasi dan Digital, Dedy Permadi, memberikan penjelasan resmi kepada wartawan pada 22 Juni 2026.

“Setiap pembatasan akses akun atau konten selalu didasarkan pada Undang-Undang ITE dan aturan turunannya. Kami tidak bertindak sembarangan atau atas permintaan sepihak tanpa bukti.” Tutur nya.

“Jika ditemukan konten berpotensi melanggar hukuh seperti: menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi, melanggar privasi, atau mencemarkan nama baik, maka kami berwenang meminta platform untuk menindak. Pihak yang merasa dirugikan memiliki jalur keberatan yang jelas untuk membuktikan kebenaran kontennya.”

Pro- Kontra
Tindakan ini melahirka pandangan pro-kontra pun muncul dari berbagai kalangan.

Ketua Bidang Kebebasan Pers Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Sasmito Madrim, menyatakan kekhawatirannya: “Jika penutupan dilakukan tanpa alasan yang terbuka dan rinci, ini bisa menjadi preseden buruk bagi pengawasan publik.

“Selama konten hanya menampilkan apa yang sudah terlihat di ruang umum tanpa tuduhan yang tidak berdasar, ia tetap menjadi hak publik untuk mengetahui kondisi harta dan gaya hidup pejabat.” Tambah Sasmito.

Sebaliknya, Pengamat Hukum Media Universitas Indonesia, Bagir Manan, menilai ada batasan yang harus dipatuhi: “Jika konten tersebut menyimpulkan atau menuduh ada korupsi hanya berdasarkan foto barang mewah tanpa bukti akuntabel, maka itu bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. Setiap orang memiliki hak privasi, termasuk keluarga pejabat yang tidak terlibat dalam urusan negara.”

Hingga awal Juli 2026, proses keberatan masih berjalan. Komdigi menegaskan akan menindaklanjuti setiap laporan dengan prinsip keterbukaan, sedangkan pengelola akun berjanji akan terus melanjutkan pengawasan melalui saluran lain jika akun utamanya tidak dapat dipulihkan.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Melabrak DPR RI, Botok Kaget Uang Pribadinya Rp80 Juta Diblokir Bank Mandiri

23 Agustus 2026 - 20:48 WIB

PD Surabaya Gelar Lomba Rakyat 17 Agustusan, September Pecahkan Rekor Muri Donor Darah

23 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Banyak Polemik, Pemerintah Akan Kaji Ulang Penentuan Desil

21 Agustus 2026 - 19:19 WIB

KPK Angkut Rektor dan Wakil ke Gedung Jakarta, Hasil OTT di Unsoed Purwokerto

21 Agustus 2026 - 11:05 WIB

Sadis Bully Pelajar di Kebumen: Pelaku Simpan 15 Rekaman, Motif Cemburu

21 Agustus 2026 - 08:21 WIB

Ferry Irwandi & Ekspedisi KitaBisa Tiba di Flores: Salurkan Donasi Rp4 Miliar untuk Korban Gempa

19 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Rumahmu Bisa Jadi Server Dunia, Pasif Income Rp393 Juta/ Tahun

19 Agustus 2026 - 20:29 WIB

RS Terapung Ksatria Airlangga Galang Dana Bantuan Korban Gempa Flores

19 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Menelisik Akar Terorisme (49): Perang Zuku, Hingga Manusia Terakhir

19 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Trending di News