Penulis: Mayang K. Mahardhika | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, BANDUNG – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menyetujui secara bulat usulan pengubahan nama provinsi dari Jawa Barat menjadi Pasundan.
Keputusan ini diambil dalam rapat kerja yang digelar pada Kamis, 2 Juli 2026, dihadiri seluruh perwakilan delapan fraksi dan unsur terkait.
Ketua Komisi I DPRD Jabar, Ono Surono, S.T., menegaskan bahwa usulan ini memiliki landasan yang kuat, baik dari sisi sejarah, budaya, maupun aspirasi masyarakat.
“Nama ‘Jawa Barat’ selama ini hanya berfungsi sebagai penanda letak geografis semata. Nama itu tidak mencerminkan jati diri, sejarah, dan identitas budaya yang telah hidup dan berkembang di wilayah ini selama berabad-abad,” tegasnya.
“Wilayah ini sejak masa lampau dikenal sebagai tanah Pasundan, pusat peradaban dan budaya Sunda,” ujar Ono Surono dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan, penggantian nama ini bertujuan untuk memperkuat kembali kesadaran dan kebanggaan akan identitas Kesundaan yang dinilai mulai memudar, terutama di kalangan generasi muda dan wilayah perkotaan.
“Ini bukan langkah yang tiba-tiba. Kami telah melakukan kajian mendalam bersama tim ahli sejarah, budaya, dan hukum dari perguruan tinggi serta lembaga budaya selama lebih dari dua tahun. Kami juga telah menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, tokoh adat, dan organisasi budaya di seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Barat,” kata Ono Surono.
“Tujuannya jelas: melestarikan warisan leluhur tanpa mengurangi sedikitpun rasa persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.
Hasil Rapat
Berdasarkan keputusan rapat, usulan ini akan mengikuti alur proses resmi sesuai peraturan perundang-undangan:
1. Tahap selanjutnya: Hasil persetujuan Komisi I akan dibawa ke Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan keputusan resmi dan persetujuan seluruh anggota dewan.
2. Pengajuan ke Gubernur: Jika disetujui paripurna, DPRD akan menyampaikan rekomendasi resmi kepada Gubernur Jawa Barat.
3. Pengajuan ke Pemerintah Pusat: Gubernur selanjutnya akan meneruskan usulan lengkap beserta dokumen kajian dan pertimbangannya kepada Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) untuk ditelaah lebih lanjut.
4. Pengesahan Akhir: Mendagri akan melakukan kajian nasional, kemudian mengajukan ke Presiden dan DPR RI untuk disahkan melalui Peraturan Pemerintah atau Undang-Undang.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 10 ayat (2): Mengatur bahwa pengubahan nama daerah dapat dilakukan dengan mempertimbangkan sejarah, budaya, dan kondisi sosial masyarakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007: Mengatur tata cara, syarat, dan persyaratan pengubahan nama daerah yang harus memenuhi aspek aspirasi, kajian akademis, serta tidak menimbulkan perpecahan.
Ono Surono menegaskan bahwa seluruh tahapan akan dijalankan secara transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat agar keputusan yang diambil benar-benar mewakili keinginan bersama.
“Proses ini memang memakan waktu, namun kami ingin memastikan semuanya berjalan sesuai aturan dan diterima oleh semua pihak. Nama Pasundan diharapkan nantinya menjadi identitas baru yang memperkuat persatuan dan kemajuan daerah ini,” pungkasnya.**

















