Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Usul Resmi Komisi I DPRD: Nama Jawa Barat Diubah Jadi Provinsi Pasundan

badge-check


					Ilustrasi peta wilayah provinsi Jawa Barat. Foto: ist Perbesar

Ilustrasi peta wilayah provinsi Jawa Barat. Foto: ist

Penulis: Mayang K. Mahardhika  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM,  BANDUNG – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menyetujui secara bulat usulan pengubahan nama provinsi dari Jawa Barat menjadi Pasundan.

Keputusan ini diambil dalam rapat kerja yang digelar pada Kamis, 2 Juli 2026, dihadiri  seluruh perwakilan delapan fraksi dan unsur terkait.

Ketua Komisi I DPRD Jabar, Ono Surono, S.T., menegaskan bahwa usulan ini memiliki landasan yang kuat, baik dari sisi sejarah, budaya, maupun aspirasi masyarakat.

“Nama ‘Jawa Barat’ selama ini hanya berfungsi sebagai penanda letak geografis semata. Nama itu tidak mencerminkan jati diri, sejarah, dan identitas budaya yang telah hidup dan berkembang di wilayah ini selama berabad-abad,” tegasnya.

“Wilayah ini sejak masa lampau dikenal sebagai tanah Pasundan, pusat peradaban dan budaya Sunda,” ujar Ono Surono dalam keterangan resminya.

Ia menambahkan, penggantian nama ini bertujuan untuk memperkuat kembali kesadaran dan kebanggaan akan identitas Kesundaan yang dinilai mulai memudar, terutama di kalangan generasi muda dan wilayah perkotaan.

“Ini bukan langkah yang tiba-tiba. Kami telah melakukan kajian mendalam bersama tim ahli sejarah, budaya, dan hukum dari perguruan tinggi serta lembaga budaya selama lebih dari dua tahun. Kami juga telah menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, tokoh adat, dan organisasi budaya di seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Barat,” kata Ono Surono.

“Tujuannya jelas: melestarikan warisan leluhur tanpa mengurangi sedikitpun rasa persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.

Hasil Rapat

Berdasarkan keputusan rapat, usulan ini akan mengikuti alur proses resmi sesuai peraturan perundang-undangan:

1. Tahap selanjutnya: Hasil persetujuan Komisi I akan dibawa ke Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan keputusan resmi dan persetujuan seluruh anggota dewan.

2. Pengajuan ke Gubernur: Jika disetujui paripurna, DPRD akan menyampaikan rekomendasi resmi kepada Gubernur Jawa Barat.

3. Pengajuan ke Pemerintah Pusat: Gubernur selanjutnya akan meneruskan usulan lengkap beserta dokumen kajian dan pertimbangannya kepada Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) untuk ditelaah lebih lanjut.

4. Pengesahan Akhir: Mendagri akan melakukan kajian nasional, kemudian mengajukan ke Presiden dan DPR RI untuk disahkan melalui Peraturan Pemerintah atau Undang-Undang.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 10 ayat (2): Mengatur bahwa pengubahan nama daerah dapat dilakukan dengan mempertimbangkan sejarah, budaya, dan kondisi sosial masyarakat.

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007: Mengatur tata cara, syarat, dan persyaratan pengubahan nama daerah yang harus memenuhi aspek aspirasi, kajian akademis, serta tidak menimbulkan perpecahan.

Ono Surono menegaskan bahwa seluruh tahapan akan dijalankan secara transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat agar keputusan yang diambil benar-benar mewakili keinginan bersama.

“Proses ini memang memakan waktu, namun kami ingin memastikan semuanya berjalan sesuai aturan dan diterima oleh semua pihak. Nama Pasundan diharapkan nantinya menjadi identitas baru yang memperkuat persatuan dan kemajuan daerah ini,” pungkasnya.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BNN dan Bea Cukai Sita 3,37 Ton Bunga Ganja Dari Thailand yang Disimpan di Gudang di Gresik

3 Juli 2026 - 15:02 WIB

125 Anak Ikuti Khitan Massal PT Pegadaian XII Surabaya, Dilaksanakan di Bojonegoro dan Genteng

3 Juli 2026 - 14:55 WIB

Menkeu Purbaya sebut Bea Cukai Sarang Korupsi dan Kebal Hukum, Hasan Nasbi: Silakan Diperika!

3 Juli 2026 - 13:52 WIB

Ompreng BGN Kualitas 304 Dikorupsi Rp217 Miliar, Jaksa Tetapkan Brigjen Lalu M. Iwan Jadi Tersangka

3 Juli 2026 - 11:38 WIB

1.077 BUMN Tinggal 300 Saja, Kejaksaan Agung Siapkan Audit Sampai ke Erick Thohir

3 Juli 2026 - 08:28 WIB

Arab Saudi Sudah Berani Tolak Pangkalan Amerika, Jaga Stabilitas Bersama Iran

2 Juli 2026 - 22:06 WIB

Dinyatakan Pailit: Tamat Sudah PT DOK, Utang Rp427 M Aset Hanya Rp200 M 637 Orang Menganggur

2 Juli 2026 - 20:01 WIB

Virus Nona Meledak di Dunia: Inikah Indonesia Pop (I-Pop) Siap Tantang K-Pop

2 Juli 2026 - 15:24 WIB

Pencemaran Limbah Plastik, Warga Desak PT SGP Tidak Beroperasi Selama Instalasi Limbah Belum Diperbaiki

2 Juli 2026 - 14:30 WIB

Trending di News