Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp45,2 Miliar

badge-check


					Suasan romantis jelang vonis, Nadiem Makarim sender kepala di bahu isyrinya, di PN Tipikot, Jajarta, Selasa, 30 Juni 2026. Foto: ist
Perbesar

Suasan romantis jelang vonis, Nadiem Makarim sender kepala di bahu isyrinya, di PN Tipikot, Jajarta, Selasa, 30 Juni 2026. Foto: ist

Penulis: Yusran Hakim |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, resmi dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 30 Juni 2026.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum setelah proses persidangan berlangsung selama lebih dari empat bulan.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua: Dr. H. Suprapto, S.H., M.H. didampingi dua orang hakim anggota, yaitu Dr. Rina Kusumawati, S.H., M.Hum. dan H. Agus Setiawan, S.H., M.Si.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsiden 6 bulan penjara, serta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp45,2 miliar ke kas negara.

Komentar Hakim

Hakim Ketua Suprapto menyatakan, selama persidangan terungkap secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa terbukti secara hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang jabatannya untuk mengatur kontrak pengadaan barang dan jasa di lingkungan kementerian, sehingga merugikan keuangan negara secara signifikan. Hal ini bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi,” ujarnya saat membacakan pertimbangan hukum.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, Junaedi, S.H., M.H. menyambut putusan tersebut.

“Kami menilai putusan ini sudah tepat dan seimbang dengan tingkat kesalahan yang dilakukan terdakwa. Ini menjadi bukti bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi siapa pun, meskipun pernah menjabat posisi tinggi,” tegasnya.

Sebelumnya jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara, sehingga putusan hakim lebih ringan dari tuntutan.

Tanggapan Kuasa Hukum

Sementara itu, tim kuasa hukum Nadiem Makarim yang dipimpin oleh Prof. Dr. H. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.H. serta didampingi pengacara Arsul Sani, S.H. dan Rifqi Saeed, S.H. menyatakan akan mempelajari seluruh pertimbangan hukum sebelum mengambil keputusan mengajukan banding.

“Kami menilai masih ada sejumlah hal yang perlu diperdebatkan di tingkat hukum yang lebih tinggi. Putusan ini belum bersifat tetap, dan kami akan berjuang membuktikan kebenaran sesuai jalur hukum yang berlaku,” ujar Yusril.

Hingga berita ini diturunkan, Nadiem Makarim tetap berada dalam tahanan rutan kejaksaan menunggu keputusan selanjutnya.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Judicial Review UU Pilkada, Hakim MK: Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat secara Langsung

30 Juni 2026 - 23:35 WIB

Asyik Makan Bakso Pembobol ATM Rp 30,65 Juta Ditangkap Polisi

30 Juni 2026 - 22:48 WIB

SIG Berdayakan Masyarakat dan Tumbuhkan 36 UMKM Desa Glondonggede Tuban

30 Juni 2026 - 22:36 WIB

Operasi Gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Berhasil Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal

30 Juni 2026 - 22:33 WIB

Hasil Screening Kesehatan Calon Pengantin, Kadinkes Sidoarjo: 10 Wanita dan 12 Pria Positif HIV

30 Juni 2026 - 22:25 WIB

Menelisik Akar Terorisme (29): Ketika Kekerasan Jadi Bagian Pengamanan

30 Juni 2026 - 20:45 WIB

Polisi Ringkus 4 Pelaku Ranmor di Made, AKP Magribi: Mereka Spesialis Acara Hiburan Massal

30 Juni 2026 - 19:27 WIB

Kasus Penyekapan 3 Karyawan Percetakan di Jakarta, Polisi Amankan 7 Orang Tersangka Termasuk Pemilik Usaha

30 Juni 2026 - 11:56 WIB

Tumpeng Nasi Krawu KWG Berhasil Masuk Rekor Dunia

30 Juni 2026 - 06:05 WIB

Trending di Nasional