Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, resmi dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 30 Juni 2026.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum setelah proses persidangan berlangsung selama lebih dari empat bulan.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua: Dr. H. Suprapto, S.H., M.H. didampingi dua orang hakim anggota, yaitu Dr. Rina Kusumawati, S.H., M.Hum. dan H. Agus Setiawan, S.H., M.Si.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsiden 6 bulan penjara, serta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp45,2 miliar ke kas negara.
Komentar Hakim
Hakim Ketua Suprapto menyatakan, selama persidangan terungkap secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa terbukti secara hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang jabatannya untuk mengatur kontrak pengadaan barang dan jasa di lingkungan kementerian, sehingga merugikan keuangan negara secara signifikan. Hal ini bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi,” ujarnya saat membacakan pertimbangan hukum.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, Junaedi, S.H., M.H. menyambut putusan tersebut.
“Kami menilai putusan ini sudah tepat dan seimbang dengan tingkat kesalahan yang dilakukan terdakwa. Ini menjadi bukti bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi siapa pun, meskipun pernah menjabat posisi tinggi,” tegasnya.
Sebelumnya jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara, sehingga putusan hakim lebih ringan dari tuntutan.
Tanggapan Kuasa Hukum
Sementara itu, tim kuasa hukum Nadiem Makarim yang dipimpin oleh Prof. Dr. H. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.H. serta didampingi pengacara Arsul Sani, S.H. dan Rifqi Saeed, S.H. menyatakan akan mempelajari seluruh pertimbangan hukum sebelum mengambil keputusan mengajukan banding.
“Kami menilai masih ada sejumlah hal yang perlu diperdebatkan di tingkat hukum yang lebih tinggi. Putusan ini belum bersifat tetap, dan kami akan berjuang membuktikan kebenaran sesuai jalur hukum yang berlaku,” ujar Yusril.
Hingga berita ini diturunkan, Nadiem Makarim tetap berada dalam tahanan rutan kejaksaan menunggu keputusan selanjutnya.**

















