Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Satpol PP dan Dinas LH Jombang Sidak ke CV SS Pabrik Garam di Ngoro, Tak Ditemukan IPAL

badge-check


					Tim petugas Satpol PP dan Dinas LH Pemkab Jombang, melakukan sidak ke lokasi pabrik pengolah garam CV Suta Samudra, Ngoro, Jomban, Jumat 29 Mei 2026. Foyo: ist
Perbesar

Tim petugas Satpol PP dan Dinas LH Pemkab Jombang, melakukan sidak ke lokasi pabrik pengolah garam CV Suta Samudra, Ngoro, Jomban, Jumat 29 Mei 2026. Foyo: ist

Penulis: Arief H. Soesatyo  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG— Petugas gabungan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pabrik, Jumat, 29 Mei 2026.

Kedatangan tim ini untuk melakukan pengecekan dan pebinjauan lokasi, setelaj viral bahwa perusahaan pengolahan garam CV Surya Samudra di Dusun Banjarpoh, Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang

Tim sidak untuk memastikan kelengkapan instalasi pengolah limba (IPAL) dan perizinannya.

Temuan Langsung

Dalam sidak tersebut, petugas menemukan ada saluran kecil yang mengarah ke area persawahan warga.

Temuan itu langsung menjadi perhatian tim gabungan, karena sebelumnya warga melaporkan dugaan ada aliran limbah dari area pabrik ke luar.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Jombang, Albarian Risto Gunarto, mengatakan bersama DLH turun langsung untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan.

“Hari ini tim sidak Satpol PP bersama DLH memang menemukan lubang kecil yang menjadi saluran air. Namun tadi dari pihak perusahaan menyampaikan akan segera menutup lubang tersebut karena airnya mengalir ke sawah warga,” ujar Risto kepada wartawan di lokasi.

Pihak perusahaan membantah bahwa air yang mengalir tersebut merupakan limbah produksi, belum ada jawaban tegas keberadaan IPAL.

Menurut keterangan perusahaan kepada petugas, saluran itu disebut hanya mengalirkan air hujan.

“Tadi keterangan dari pihak perusahaan, yang bocor itu bukan pembuangan limbah, tetapi pembuangan air hujan,” tambahnya.

Kelengkapan Izin

Selain persoalan dugaan saluran limbah dan instalasi IPAL, Satpol PP juga menyoroti kelengkapan perizinan perusahaan.

Dipanggil

Risto menyebut pihaknya akan memanggil manajemen CV Surya Samudra pada Rabu mendatang untuk klarifikasi terkait legalitas usaha dan dokumen perizinan yang dimiliki.

“Kami menjadwalkan hari Rabu pemanggilan pihak perusahaan ke kantor Satpol PP untuk klarifikasi terkait izin-izinnya, apakah sudah ada atau belum.”

“Jadi sidak tadi fokus memantau laporan dugaan limbah yang mengarah ke sawah warga,” jelasnya.

Ia menegaskan, apabila nantinya ditemukan ada pelanggaran atau ketidaklengkapan izin usaha, maka penindakan akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau memang ditemukan belum memiliki izin sesuai aturan, tentu ada tahapan mulai teguran SP1 sampai SP3. Jika tetap belum dipenuhi, bisa sampai tindakan penyegelan,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa CV Surya Samudra diduga menjalankan aktivitas usaha tanpa melengkapi sejumlah dokumen penting.

Berdasarkan informasi dari sumber yang enggan disebutkan namanya, perusahaan tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Selain itu, perusahaan juga disebut diduga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang semestinya digunakan untuk mengelola limbah hasil produksi sebelum dibuang ke lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Surya Samudra belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan belum lengkapnya perizinan maupun soal dugaan pengelolaan limbah tersebut.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tuntut Keadilan, 50 Perwakilan Karyawan PT SGS Unjuk Rasa di Disnaker Jombang

17 Juli 2026 - 21:12 WIB

Wibisono: Patut Diduga Langgar Tiga UU Sekaligus, Uang Anggota Rp124 M Dibelikan Tanah oleh Pengurus KPRI Jombang

17 Juli 2026 - 15:05 WIB

Kosmak Ungkap Dugaan Gurita Bisnis Besar yang Libatkan Nama Febrie Adriansyah

17 Juli 2026 - 11:46 WIB

Kajian Kadin-TVRI: Piala Dunia Punya Efek Ekonomi Langsung Rp5 Triliun bagi RI

17 Juli 2026 - 10:17 WIB

300 Anggota Resah: Kas KPRI Sejahtera Jombang Kosong, Punya Beban Rp124 Miliar

17 Juli 2026 - 05:20 WIB

Menhub Targetkan Proyek KRL Surabaya-Sidoarjo Rampung 2029

16 Juli 2026 - 20:03 WIB

Jaksa Tuntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Kasus Pelecehan Siswa di SMP Jombang

16 Juli 2026 - 14:01 WIB

CRV Ditumpangi 9 Orang Sekeluarga, Tabrak Truk Parkir di Tol Pandaan 5 Orang Tewas

16 Juli 2026 - 13:17 WIB

3.000 ASN Disdik Brebes Bobol Presensi Daring, Sembilan Guru Dijebloskan ke Tahanan

16 Juli 2026 - 09:52 WIB

Trending di News