KREDONEWS.COM, SUMENEP– Polisi menangkap seorang pria bernama Bambang Eko Iswandi, diduga sebagai salah satu pengendar narkoba. Tersangka pelaku adalah anggota Fraksi FPP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Rabu, 4 Desember 2024.
Ia ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Sumenep karena terlibat dalam pengedaran narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan dua tersangka, ES dan KA, yang ditangkap saat sedang pesta sabu di rumah seorang warga. Dalam pemeriksa itu, tersanka mengaku bahwa memperoleh pasokan narkoba itu dari Bambang.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menyatakan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu, termasuk di kalangan pejabat publik.
Bambang Eko Iswanto, anggota DPRD Sumenep, pingsan setelah mengetahui bahwa ia terancam hukuman mati terkait kasus pengedaran narkoba.
Kejadian ini terjadi saat polisi menangkapnya di rumahnya pada 4 Desember 2024, di mana ia ditemukan memiliki lebih dari 15 gram sabu dan berbagai peralatan untuk mengonsumsi narkoba. Setelah mendengar ancaman hukuman yang berat, kondisi fisiknya menurun dan ia terpaksa dipapah oleh petugas. **