Menu

Mode Gelap

News

Terancam Hukuman Mati Anggota Dewan PPP Sumenep Pingsan

badge-check


					Polisi Polres Sumenep, Madura, menangka Bambang Eko Iswanto, anggota DPRD setempat, terkait peredaran narkoba. Foto: dok/Polres Sumenenp Perbesar

Polisi Polres Sumenep, Madura, menangka Bambang Eko Iswanto, anggota DPRD setempat, terkait peredaran narkoba. Foto: dok/Polres Sumenenp

KREDONEWS.COM, SUMENEP– Polisi menangkap seorang pria bernama Bambang Eko Iswandi, diduga sebagai salah satu pengendar narkoba. Tersangka pelaku adalah anggota Fraksi FPP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep,  Rabu, 4 Desember 2024.

Ia ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Sumenep karena terlibat dalam pengedaran narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan dua tersangka, ES dan KA, yang ditangkap saat sedang pesta sabu di rumah seorang warga. Dalam pemeriksa itu, tersanka mengaku bahwa memperoleh pasokan narkoba itu dari Bambang.

Polisi pun gerak cepat, langsung menuju ke Bambang Eko Iswanto d di Dusun Bhaba, Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep. Dalam penggerebekan di rumah Bambang,  polisi menemukan barang bukti berupa enam paket sabu dengan total berat 15,76 gram. Selain itu, sejumlah peralatan untuk mengonsumsi narkoba juga disita dari lokasi tersebut

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menyatakan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu, termasuk di kalangan pejabat publik.

BEI kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal enam tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Begitu Bambang Eko Iswanto, mendengar ancaman hukuman itu tubuhnya langsung lunglai. Ia pingsan setelah mengetahui bahwa ia terancam hukuman mati terkait kasus pengedaran narkoba.
Kejadian ini terjadi saat polisi menangkapnya di rumahnya pada 4 Desember 2024, di mana ia ditemukan memiliki lebih dari 15 gram sabu dan berbagai peralatan untuk mengonsumsi narkoba. Setelah mendengar ancaman hukuman yang berat, kondisi fisiknya menurun dan ia terpaksa dipapah oleh petugas.

Bambang Eko Iswanto, anggota DPRD Sumenep, pingsan setelah mengetahui bahwa ia terancam hukuman mati terkait kasus pengedaran narkoba.

Kejadian ini terjadi saat polisi menangkapnya di rumahnya pada 4 Desember 2024, di mana ia ditemukan memiliki lebih dari 15 gram sabu dan berbagai peralatan untuk mengonsumsi narkoba. Setelah mendengar ancaman hukuman yang berat, kondisi fisiknya menurun dan ia terpaksa dipapah oleh petugas. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

11 Tersangka OTT Pekalongan Tiba di KPK, Termasuk Bupati Fadia Alrafiq dan Sekda Mohammad Yulian Akbar

3 Maret 2026 - 23:46 WIB

Delapan Orang Luka Berat dan Ringan, Kecelakaaan Beruntun 10 Kendaraan di Exit Tol Bawen

3 Maret 2026 - 23:19 WIB

JLS KM 16-17 Terjadi Longsor Jalur Trenggalek – Ponorogo Putus Total

3 Maret 2026 - 22:53 WIB

Gerakan Jombang Berinfaq, Pemkab dan BAZNAS Santuni 1.000 Anak Yatim Piatu

3 Maret 2026 - 19:31 WIB

Pemkab-Kejari Jombang Perpanjang MoU Kerjasama Hukum dan Datun

3 Maret 2026 - 18:14 WIB

Wali Kota Mojokerto Lantik Pengurus BAZNAS, Tekankan Amanah dan Integritas

3 Maret 2026 - 17:15 WIB

Petugas Pengontrol Rel Kereta Api, Tewas Tertemper KA Kalimas Kargo di Batang

3 Maret 2026 - 17:02 WIB

Penculikan dan Pembunuhan Igor Kamarov, Polda Bali Tetapkan Enam Tersangka WNA yang Telah Melarikan Diri

3 Maret 2026 - 16:38 WIB

Kapolres Jombang Ajak Pelajar Siapkan Diri Menuju Indonesia Emas 2045 dan Hindari Kenakalan Remaja

3 Maret 2026 - 16:35 WIB

Trending di News