Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Nasional

Gapero Surabaya: Larangan Bahan Tambahan Bisa Matikan Industri Rokok Legal

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penulis: Wibisono | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, SURABAYA-Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) angkat suara terkait wacana regulasi baru yang akan memperketat standardisasi industri hasil tembakau (IHT). Kebijakan pelarangan bahan tambahan hingga pembatasan kadar nikotin serta tar dinilai bakal memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, terutama di sektor padat karya.

Ketua Gapero Surabaya Sulami Bahar berpandangan bahwa rencana Kementerian Kesehatan untuk melarang bahan tambahan, termasuk yang dalam kategori food grade, serta batasan kadar nikotin dari Kementerian Koordinator PMK berisiko berdampak ganda terhadap fundamental industri kretek nasional.

“Larangan penggunaan bahan tambahan dikhawatirkan dapat mematikan industri rokok, terutama rokok kretek yang merupakan local wisdom Indonesia. Jika diberlakukan, industri legal berpotensi menghentikan operasionalnya karena tidak mampu memenuhi ketentuan yang diminta tersebut,” ujar Sulami dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).

Lebih lanjut, Gapero menyoroti rencana penetapan ambang batas nikotin dan tar oleh pemerintah yang mengacu pada standar Uni Eropa. Menurut Sulami, patokan tersebut sulit untuk diterapkan pada produk kretek yang mencakup 97% total produksi rokok nasional. Secara alamiah, tembakau dalam negeri memiliki kadar nikotin 2% hingga 8%, jauh di atas tembakau impor yang hanya 1% hingga 1,5%.

Dia mengatakan penerapan kebijakan tersebut menempatkan sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT) dalam posisi rentan. Sebagai sektor yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, Sulami mengatakan pemaksaan standar teknis yang tidak sesuai dengan karakter bahan baku lokal dianggap asosiasi sebagai ‘larangan produksi secara de facto’.

“Risiko PHK massal menjadi sangat besar. Ini bukan sekadar penyesuaian teknis, tetapi ancaman keberlangsungan industri legal dan ekosistem perkebunan tembakau kita yang bisa tergantikan oleh komoditas impor,” tegasnya.

Sulami menjelaskan Gapero mencatat bahwa IHT masih menjadi tulang punggung perekonomian Jawa Timur. Dari total 360.000 tenaga kerja IHT nasional, lebih dari 186.000 buruh atau sekitar 60% di antaranya terkonsentrasi di Jawa Timur, yang tersebar di 920 unit industri rokok legal.

Saat ini, produksi rokok nasional tercatat mencapai 307,8 miliar batang per tahun.

Sulami mengingatkan pemerintah bahwa regulasi yang terlalu restriktif justru akan menjadi bumerang bagi penerimaan negara. Selain tekanan pada industri formal, kebijakan tersebut juga dikhawatirkan asosiasi akan memicu lonjakan peredaran rokok ilegal yang banderolnya jauh lebih murah.

“Konsumen akan mencari alternatif yang lebih murah ketika industri legal tertekan. Saat ini saja, IHT sudah diatur oleh lebih dari 300 peraturan, mulai dari tingkat undang-undang hingga peraturan daerah,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Sulami pun mendorong pemerintah untuk secara aktif melibatkan asosiasi industri dalam usaha perumusan regulasi. Gapero berharap kebijakan yang diambil pemerintah dapat lebih proporsional dan memperhatikan konteks lokal, guna menjaga keseimbangan antara target kesehatan publik dan stabilitas iklim usaha.

“Kebijakan pertembakauan harus bersifat inklusif, proporsional, dan berbasis konteks Indonesia, bukan sekadar meniru kebijakan negara lain. Terlebih negara yang menjadi acuan usulan larangan bahan tambahan dan batas maksimum nikotin dan tar adalah Uni Eropa secara faktual memiliki kondisi yang jauh berbeda dengan Indonesia,” pungkasnya. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Korban PHK Masih Dapat Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

16 Juni 2026 - 20:36 WIB

KA Pandalungan 2 Relasi Gambir-Jember Mulai 18 Juni, Diskon 30 Persen

15 Juni 2026 - 20:32 WIB

Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP Pekan Ketiga Juni 2026, Ini Daftar Lengkapnya

15 Juni 2026 - 20:18 WIB

Kemnaker Buka Pelatihan Kaigo dan Magang di Jepang

14 Juni 2026 - 20:28 WIB

Harga Anjlok, Peternak Ayam Rugi Ratusan Juta

14 Juni 2026 - 19:45 WIB

REI: Kenaikan BI Rate Jadi Pukulan Telak bagi Properti Nonsubsidi

12 Juni 2026 - 19:19 WIB

ESDM Pastikan Harga Pertalite dan Solar Subsidi Tidak Akan Naik

11 Juni 2026 - 19:59 WIB

Harga Pangan Hari Ini, Beras dan Minyak Kompak Naik

11 Juni 2026 - 19:47 WIB

Peternak Telur Sambut Positif Penguatan HAP Rp 26.500 per Kg

10 Juni 2026 - 15:09 WIB

Trending di Nasional