Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, SURABAYA–– Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditipideksus) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mulai menyelidiki sejumlah petugas Bea Cukai terkait dugaan penyelundupan ribuan ponsel pintar (HP) asal China senilai miliaran rupiah ke wilayah Sidoarjo, Jawa Timur.
Kepala Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan: “Ini merupakan penegasan atas komitmen Polri dalam mendukung program Astacita Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, khususnya program ke-7 yang berfokus pada penguatan reformasi hukum dan pemberantasan penyelundupan.”
“Penggeledahan ini adalah tindak lanjut dari pengungkapan sebelumnya terkait importasi handphone ilegal berbagai merek dari China.”
“Kami akan menelusuri bagaimana barang-barang tersebut bisa lolos dari pemeriksaan di pintu masuk bandara.”
“Hal ini termasuk mendalami keterlibatan atau kelalaian dari pihak Bea Cukai.”
Kasus ini terungkap setelah Tim Ditipideksus melakukan penggerebekan di sebuah gudang rahasia di Perumahan Permata Juanda, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu malam, 23 April 2026.
Petugas mengamankan sekitar 76.000 unit HP berbagai merek China yang diduga masuk tanpa dokumen kepabeanan resmi, seperti Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau Surat Persetujuan Bea Masuk.
Kepala Ditipideksus Mabes Polri, Kombes Pol mengonfirmasi penyelidikan melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis (23/4).
“Kami sedang membidik peran oknum Bea Cukai yang diduga memfasilitasi masuknya barang ilegal ini. Bukti awal menunjukkan ada kolusi dengan importir gelap,” ujarnya.
Sumber internal kepolisian mengatakan, barang bukti tersebut bernilai sekitar Rp235 miliar dan sebagian besar merupakan HP spek tinggi yang dijual murah di pasar gelap Jawa Timur.
Penggerebekan melibatkan tim gabungan Polri dan Bea Cukai, dengan penyitaan truk kontainer dan dokumen palsu.
Respon Bea Cukai
Belum ada komentar resmi dari Kanwil Bea Cukai Jawa Timur. Namun, Direktur Penegakan Hukum Bea Cukai Khusus Jatim, Slamet Rahardjo, menyatakan siap bekerja sama penuh.
“Kami komitmen bersihkan oknum pelaku,” katanya singkat.
Kasus ini menambah daftar penyelundupan gadget ilegal di wilayah timur Pulau Jawa, yang sering kali lolos melalui jalur darat dari pelabuhan Tanjung Perak.
Ditipideksus menargetkan pemanggilan 10 saksi dalam 48 jam ke depan, termasuk dua oknum petugas Bea Cukai berinisial HS dan RT.
Penyidik juga menduga jaringan ini terkait sindikat internasional dari Guangzhou, China. Penangkapan tersangka pertama, berinisial A (40), dilakukan di lokasi kejadian.
Kronologi
- Awal pengungkapan kasus.
Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mulai mengendus adanya masuknya ponsel ilegal asal China ke Indonesia dalam jumlah besar. - Pengembangan penyidikan.
Dari hasil penelusuran, penyidik menemukan dugaan keterkaitan jaringan distribusi di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur. - Penggeledahan lokasi di Sidoarjo.
Pada Selasa, 21 April 2026, Bareskrim menggeledah kantor PT Tepat Sukses Logistik (TSL) di Kompleks Ruko Surya Inti Permata, Jalan Raya Juanda, Gedangan, Sidoarjo. - Lokasi diduga jadi titik transit.
Tempat itu diduga menjadi lokasi transit dan penyimpanan ponsel bekas ilegal asal China sebelum diedarkan ke sejumlah daerah, termasuk Jakarta. - Barang bukti yang ditemukan.
Polisi menyita puluhan ribu unit ponsel ilegal, dengan nilai kerugian negara dan nilai barang yang disebut mencapai sekitar Rp235 miliar. - Penetapan tersangka.
Dalam pengembangan perkara, Polri menetapkan dua tersangka berinisial DCP alias P dan SJ. - Peran para tersangka.
DCP alias P diduga berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proses mendatangkan barang impor ilegal dari China, sedangkan SJ diduga berperan sebagai pembeli sekaligus distributor di dalam negeri. - Dugaan modus.
Penyidik menduga jaringan ini memakai perusahaan cangkang, manipulasi dokumen, dan praktik under invoice untuk meloloskan barang. - Pemeriksaan lanjutan.
Bareskrim menyatakan akan menelusuri bagaimana barang-barang tersebut bisa lolos dari pemeriksaan di pintu masuk, termasuk kemungkinan keterlibatan atau kelalaian pihak Bea Cukai. - Pengembangan kasus.
Penyidik juga membuka peluang ada tersangka baru jika dari alat bukti ditemukan peran pihak lain dalam jaringan ini.**







