Penulis: Bambang Tjuk Winarno | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, MAGETAN— Kejari Magetan menahan Ketua DPRD Magetan Suratno dan lima orang lainnya, Kamis 23 April 2026.
Dalam konferensi pers di Kejari Magetan, Kepala Kejaksaan Negeri Sabrul Iman mengumumkan penetapan Suratno sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokir DPRD Magetan.
Mereka diduga melakukan korupsi daa hibah pokok pikiran (Pokir) Rp 242 miliar, periode 2020-2024.
Kejari Magetan juga menahan lima orang lainnya. ML dan MT merupakan anggota DPRD, sedangkan AN, TH, dan ST berperan sebagai tenaga pendamping dewan.
Kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan melalui program pokir DPRD.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan puluhan saksi dan ratusan dokumen pendukung.
Kronologi
- Berikut kronologi dugaan korupsi dana pokir DPRD Magetan yang berujung pada penahanan Suratno
- 2025 akhir: Kasus ini mulai mencuat ke publik setelah ada laporan dugaan penyalahgunaan anggaran pokir DPRD Magetan.
- Awal 2026: Kejaksaan Negeri Magetan mulai mengusut dugaan korupsi terkait dana pokir DPRD, dengan fokus pada periode anggaran 2021–2023.
- 10 April 2026: Status perkara disebut naik ke tahap penyidikan.
- Pertengahan April 2026: Penyidik memeriksa ratusan saksi; salah satu laporan menyebut sekitar 245–247 saksi sudah dimintai keterangan.
- 17 April 2026: Kejari Magetan menggeledah 6 lokasi dan menyita dokumen serta perangkat elektronik terkait perkara.
- 22 April 2026: Kejari menetapkan Suratno dan lima orang lain sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah/pokir.
- 23 April 2026: Suratno resmi ditahan dan dibawa ke mobil tahanan; sejumlah media menyorot momen ia tampak menangis saat digiring penyidik.
Nilainya yang paling sering disebut dalam pemberitaan adalah Rp242,9 miliar sebagai realisasi dana hibah pokir yang diduga bermasalah, dari total anggaran Rp335,8 miliar.**







