Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Korupsi Dana Hibah Rp242 Miliar, Kejari Magetan Menahan Ketua DPRD Suratno dan 5 Orang Lainnya

badge-check


					Suratno, ketua DPRD Magetan, menangis saat digiring ke mobil tahanan kejaksaan Magetan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis 23 April 2026. Foto: Instagram@beritamagetan Perbesar

Suratno, ketua DPRD Magetan, menangis saat digiring ke mobil tahanan kejaksaan Magetan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis 23 April 2026. Foto: Instagram@beritamagetan

Penulis: Bambang Tjuk Winarno |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, MAGETAN— Kejari Magetan menahan Ketua DPRD Magetan Suratno dan lima orang lainnya, Kamis 23 April 2026.

Dalam konferensi pers di Kejari Magetan, Kepala Kejaksaan Negeri Sabrul Iman mengumumkan penetapan Suratno sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokir DPRD Magetan.

Mereka diduga melakukan korupsi daa hibah pokok pikiran (Pokir) Rp 242 miliar, periode 2020-2024.

Kejari Magetan juga menahan lima orang lainnya. ML dan MT merupakan anggota DPRD, sedangkan AN, TH, dan ST berperan sebagai tenaga pendamping dewan.

Kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan melalui program pokir DPRD.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan puluhan saksi dan ratusan dokumen pendukung.

Kronologi

  • Berikut kronologi dugaan korupsi dana pokir DPRD Magetan yang berujung pada penahanan Suratno
  • 2025 akhir: Kasus ini mulai mencuat ke publik setelah ada laporan dugaan penyalahgunaan anggaran pokir DPRD Magetan.
  • Awal 2026: Kejaksaan Negeri Magetan mulai mengusut dugaan korupsi terkait dana pokir DPRD, dengan fokus pada periode anggaran 2021–2023.
  • 10 April 2026: Status perkara disebut naik ke tahap penyidikan.
  • Pertengahan April 2026: Penyidik memeriksa ratusan saksi; salah satu laporan menyebut sekitar 245–247 saksi sudah dimintai keterangan.
  • 17 April 2026: Kejari Magetan menggeledah 6 lokasi dan menyita dokumen serta perangkat elektronik terkait perkara.
  • 22 April 2026: Kejari menetapkan Suratno dan lima orang lain sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah/pokir.
  • 23 April 2026: Suratno resmi ditahan dan dibawa ke mobil tahanan; sejumlah media menyorot momen ia tampak menangis saat digiring penyidik.

Nilainya yang paling sering disebut dalam pemberitaan adalah Rp242,9 miliar sebagai realisasi dana hibah pokir yang diduga bermasalah, dari total anggaran Rp335,8 miliar.**

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

4 Tersangka OTT BPN Bogor adalah Orang Kepercayaan Menteri Nusron Wahid

16 September 2026 - 06:55 WIB

Update KM Virgo 8: 107 Selamat, 6 Meninggal, 130 Dalam Pencarian

16 September 2026 - 05:11 WIB

Warga Bali Ledo Usung Jenazah Jowa Tana, Demo ke Polres Sumba Barat Polisi Keluarkan Tembakan

15 September 2026 - 22:05 WIB

Konpres KPK OTT di ATR/BTN Bogor: Tetapkan 3 Tersangka, Sita Uang Tunai Rp106,3 Miliar

15 September 2026 - 20:39 WIB

OTT di ATR/BPN Bogor, KPK Sita 20 Koper Berisi Rupiah dan Valas Medsos Sebut Milik Nusron Wahid

15 September 2026 - 19:59 WIB

Golkar Sarang Koruptor, KPK Ringkus Fahd El Fouz Kasus Suap HGB PT Summarecon

15 September 2026 - 19:29 WIB

Hanya 2 dari 27 Merk Beras Fortifikasi Lolos Uji, Kandungan Gizi tidak Sesuai SNI Ditarik dari Pasaran

15 September 2026 - 18:51 WIB

Dihantam Gelombang Laut Bawean, Tugboat BMT 20 Tenggelam 8 Awak Selamat

15 September 2026 - 17:46 WIB

Racun Makanan Pindah ke Kisaran, Puluhan Siswa Keracunan MBG dari Dapur Polres

15 September 2026 - 17:11 WIB

Trending di News