Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Korupsi Dana Hibah Rp242 Miliar, Kejari Magetan Menahan Ketua DPRD Suratno dan 5 Orang Lainnya

badge-check


					Suratno, ketua DPRD Magetan, menangis saat digiring ke mobil tahanan kejaksaan Magetan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis 23 April 2026. Foto: Instagram@beritamagetan Perbesar

Suratno, ketua DPRD Magetan, menangis saat digiring ke mobil tahanan kejaksaan Magetan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis 23 April 2026. Foto: Instagram@beritamagetan

Penulis: Bambang Tjuk Winarno |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, MAGETAN— Kejari Magetan menahan Ketua DPRD Magetan Suratno dan lima orang lainnya, Kamis 23 April 2026.

Dalam konferensi pers di Kejari Magetan, Kepala Kejaksaan Negeri Sabrul Iman mengumumkan penetapan Suratno sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokir DPRD Magetan.

Mereka diduga melakukan korupsi daa hibah pokok pikiran (Pokir) Rp 242 miliar, periode 2020-2024.

Kejari Magetan juga menahan lima orang lainnya. ML dan MT merupakan anggota DPRD, sedangkan AN, TH, dan ST berperan sebagai tenaga pendamping dewan.

Kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan melalui program pokir DPRD.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan puluhan saksi dan ratusan dokumen pendukung.

Kronologi

  • Berikut kronologi dugaan korupsi dana pokir DPRD Magetan yang berujung pada penahanan Suratno
  • 2025 akhir: Kasus ini mulai mencuat ke publik setelah ada laporan dugaan penyalahgunaan anggaran pokir DPRD Magetan.
  • Awal 2026: Kejaksaan Negeri Magetan mulai mengusut dugaan korupsi terkait dana pokir DPRD, dengan fokus pada periode anggaran 2021–2023.
  • 10 April 2026: Status perkara disebut naik ke tahap penyidikan.
  • Pertengahan April 2026: Penyidik memeriksa ratusan saksi; salah satu laporan menyebut sekitar 245–247 saksi sudah dimintai keterangan.
  • 17 April 2026: Kejari Magetan menggeledah 6 lokasi dan menyita dokumen serta perangkat elektronik terkait perkara.
  • 22 April 2026: Kejari menetapkan Suratno dan lima orang lain sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah/pokir.
  • 23 April 2026: Suratno resmi ditahan dan dibawa ke mobil tahanan; sejumlah media menyorot momen ia tampak menangis saat digiring penyidik.

Nilainya yang paling sering disebut dalam pemberitaan adalah Rp242,9 miliar sebagai realisasi dana hibah pokir yang diduga bermasalah, dari total anggaran Rp335,8 miliar.**

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jensen Huang Merevolusi Komputasi dari SaaS Jadi GaaS: Operasi Meningkat 500 Kali Lipat

1 Agustus 2026 - 13:54 WIB

Viral Dilarang Melintas di Depan Kantor Kapolda Jatim, Hesty: Apa Ada Ranjau atau Intan Disana?

1 Agustus 2026 - 12:16 WIB

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Nobel untuk Shinya Yamanaka: ER-100 Meremajakan Manusia dari DNA

1 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Kamu Tanya 10-50 Pertanyaan, AI Butuh Minum Segelas Air 500 Ml

31 Juli 2026 - 18:20 WIB

Kata ESDM Soal Penyesuaian Harga Dex Series hingga Pertamax Besok

31 Juli 2026 - 17:24 WIB

Rp124 Miliar Macet di KPRI Sejahtera, Bupati Jombang Warsubi Minta Apraisal dari Tim Independen

31 Juli 2026 - 14:54 WIB

Bupati Probolinggo dan Suami Anggota DPR RI Dituntut 6 Tahun Penjara, Wajib Kembalilan Uang Rp147 M

31 Juli 2026 - 11:41 WIB

Menelisik Akar Terorisme (43): Para Budak Pun Merantai Dirinya Sendiri

31 Juli 2026 - 09:56 WIB

Trending di News