Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, PADANGSIDEMPUAN- Sungguh sial nasib 34 anggota Polres Padangsidepmpuan, Sumatera Utara. Tiap bulan gajinya dipotong, akibat SK pengangkatannya dijadikan jaminan kredit di BRI sebesar Rp 10,2 miliar.
Sebuah kasus memalukan mengguncang Polres Padang Sidimpuan setelah mantan Kepala Seksi (Kasi) Keuangan, Risdianto Lubis (inisial RL/Aiptu R), menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatan puluhan rekan polisinya ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) demi meraup pinjaman hingga Rp10,2 miliar.
Aksi penipuan ini dimulai sejak 2021, menyebabkan 34 personel polisi korban tak lagi menerima gaji penuh karena gaji mereka dialihkan untuk bayar angsuran pinjaman fiktif.
Mariana Malau adalah nama korban yang memberikan keterangan tersebut. Ia merupakan istri salah satu personel polisi di Polres Padangsidimpuan yang terjerat dalam kasus penggadaian SK oleh Risdianto Lubis.
Mariana mengeluhkan kondisi ekonomi keluarganya hancur, dengan gaji suaminya tersisa Rp300.000-Rp700.000 per bulan setelah pemotongan angsuran.
Risdianto Lubis, yang kini dipecat dari dinas Polri, memalsukan tanda tangan Kapolres saat itu untuk meyakinkan pihak bank. Ia dibantu istrinya, Saripah Hanum Lubis (inisial SHL), anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari fraksi PDI-P, yang turut membujuk korban agar menandatangani dokumen penggadaian SK.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta memasuki tahap pelimpahan ke pengadilan.
Modus
Risdianto memanfaatkan jabatannya sebagai Kasi Keuangan untuk mengumpulkan SK pengangkatan anggota Polres, lalu menggadaikannya sebagai jaminan pinjaman ke BRI.
Pinjaman diajukan atas nama korban tanpa persetujuan mereka, dengan total 34 SK yang digadaikan sejak 2021 hingga terbongkar awal 2026. Hasil pinjaman diduga digunakan untuk membangun pabrik arang dan aset pribadi lainnya.
Korban awalnya tertipu karena diiming-imingi pinjaman murah untuk kebutuhan pribadi, tetapi kenyataannya gaji mereka dipotong hingga 70-80% setiap bulan untuk lunasi angsuran.
Salah satu istri korban terpaksa bekerja serabutan sebagai buruh cuci dengan gaji Rp300 ribu per bulan, sementara anak-anaknya membantu mencuci piring untuk bertahan hidup.
Total kerugian mencapai Rp10,2 miliar, dengan bank BRI menjadi sorotan karena kelalaian verifikasi dokumen. Para korban kini hidup melarat; banyak yang kesulitan bayar kebutuhan pokok, sekolah anak, dan cicilan rumah. Kasus ini juga mencoreng nama baik Polri di Sumatera Utara, memicu investigasi internal Polda Sumut.
Polres Padangsidimpuan telah memeriksa aset Risdianto, termasuk pabrik arangnya, sebagai bagian upaya pemulihan kerugian. Kapolres Padangsidimpuan menggelar press rilis pada 6-9 April 2026, menjanjikan keadilan bagi korban melalui jalur hukum dan administratif. Kasus ini ramai diliput media nasional sejak awal April, dengan Polri berjanji tindakan tegas terhadap oknum.
Hingga kini, proses hukum tahap II sedang berlangsung, dan korban menanti pengembalian gaji penuh serta kompensasi. Kasus ini menjadi pelajaran berharga soal pengawasan internal dan verifikasi bank terhadap dokumen gadai.
Kronologi
-
2021: Awal Modus Operandi
Risdianto Lubis, saat menjabat Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan, mulai mendekati rekan-rekannya dengan iming-iming fee Rp30 juta per orang. Ia meminta SK pengangkatan mereka sebagai jaminan pinjaman ke BRI (Rp300-500 juta per SK), dengan janji dana untuk investasi aman seperti pabrik arang. -
September 2022: Laporan Pertama
Korban pertama berinisial Rajo (RAPJ) melaporkan kecurigaannya setelah gajinya dipotong tanpa sepengetahuannya. Risdianto telah memalsukan tanda tangan Kapolres (setidaknya 4 Kapolres berbeda hingga 2025) dan tanda tangan istri korban untuk dokumen pinjaman. -
2021-2025: Perluasan Penipuan
Aksi berlanjut hingga 34 personel terjerat, dengan total pinjaman Rp10,2 miliar. Istrinya, Saripah Hanum Lubis (DPRD Padangsidimpuan), membujuk korban agar menyerahkan SK. Gaji korban dipotong 70-80% bulanan untuk angsuran, menyebabkan kesulitan ekonomi ekstrem. -
Awal 2026: Kasus Terbongkar
Penyelidikan intensif Polres setelah laporan bertumpuk; aset Risdianto seperti pabrik arang diperiksa sebagai hasil kejahatan. Ia dipecat dari Polri. -
6-9 April 2026: Penetapan Tersangka dan Press Rilis
Risdianto dan istrinya ditetapkan tersangka (Pasal 378 & 372 KUHP). Kapolres AKBP Wira Prayatna gelar konferensi pers, ungkap modus pemalsuan dan kelalaian bank. Kasus masuk tahap pelimpahan ke pengadilan. -
11 April 2026: Perkembangan Terkini
Korban menanti pemulihan gaji dan aset; investigasi internal Polda Sumut berlangsung untuk cegah kasus serupa. **







