Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Nasional

Urus Serifikat Tanah Bakal Lebih Cepat dan Mahal

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Pemerintah tengah menyiapkan skema layanan premium untuk pengurusan sertifikat tanah yang memungkinkan proses selesai jauh lebih cepat.

Namun, percepatan layanan ini akan diiringi dengan tarif yang lebih tinggi dibanding layanan reguler.

Staf Ahli Bidang PNBP Kementerian Keuangan, Mochammad Agus Rofiudin, mengatakan transformasi layanan ini merupakan bagian dari upaya perbaikan kualitas layanan publik, khususnya di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Selama ini, biaya resmi pengurusan sertifikat tanah relatif terjangkau, yakni sekitar Rp 250.000 hingga Rp 500.000. Namun di lapangan, masyarakat kerap menghadapi biaya tambahan di luar ketentuan yang sulit dikontrol.

“Kalau selama ini Bapak/Ibu untuk mendapatkan sertifikat itu resminya hanya Rp 500.000 atau Rp 250.000, tapi non-resminya kan kita gak bisa hitung,” ujar Agus dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, Rabu (8/4/2026).

Melalui transformasi layanan, pemerintah ingin menghadirkan sistem yang lebih transparan dan pasti, termasuk dengan meningkatkan kompetensi petugas serta memperbaiki sistem pelayanan.

Ke depan, masyarakat akan memiliki pilihan, yakni tetap menggunakan layanan reguler dengan waktu tunggu lebih lama, atau memilih layanan premium dengan proses yang jauh lebih cepat.

“Kemenkeu sedang mendukung salah satunya ATR/BPN maupun K/L terkait untuk melakukan transformasi itu. Layanannya diperbaiki, yang melayani juga kompetensinya ditingkatkan, sehingga nanti mungkin akan ada tarif premium,” katanya.

Jika sebelumnya pengurusan sertifikat bisa memakan waktu dua hingga tiga minggu, dengan skema baru ini ditargetkan dapat selesai hanya dalam dua hingga tiga hari.

“Tapi layanannya lebih pasti. Kalau sebelumnya Bapak/Ibu mendapatkan layanan itu harus dua minggu, tiga minggu, ini mungkin nanti tiga hari, dua hari,” imbuh Agus.

Selain percepatan waktu, ATR/BPN juga tengah mengembangkan layanan berbasis digital, termasuk akses mobile untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen pertanahan. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Korban PHK Masih Dapat Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

16 Juni 2026 - 20:36 WIB

KA Pandalungan 2 Relasi Gambir-Jember Mulai 18 Juni, Diskon 30 Persen

15 Juni 2026 - 20:32 WIB

Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP Pekan Ketiga Juni 2026, Ini Daftar Lengkapnya

15 Juni 2026 - 20:18 WIB

Kemnaker Buka Pelatihan Kaigo dan Magang di Jepang

14 Juni 2026 - 20:28 WIB

Harga Anjlok, Peternak Ayam Rugi Ratusan Juta

14 Juni 2026 - 19:45 WIB

REI: Kenaikan BI Rate Jadi Pukulan Telak bagi Properti Nonsubsidi

12 Juni 2026 - 19:19 WIB

ESDM Pastikan Harga Pertalite dan Solar Subsidi Tidak Akan Naik

11 Juni 2026 - 19:59 WIB

Harga Pangan Hari Ini, Beras dan Minyak Kompak Naik

11 Juni 2026 - 19:47 WIB

Peternak Telur Sambut Positif Penguatan HAP Rp 26.500 per Kg

10 Juni 2026 - 15:09 WIB

Trending di Nasional