Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Nasional

Sanksi Denda Telat Lapor SPT Pajak Dihapus

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS,COM, JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang telat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak 2025, periode 31 Maret 2026 sampai 30 April 2026. Sanksi yang dihapus berupa denda maupun bunga.

Keputusan itu tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran dan Pelaporan SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025. Kebijakan juga berlaku untuk batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 tahun pajak 2025.

“Setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif baik berupa denda maupun bunga,” tulis pengumuman tersebut, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (3/4/2026).

Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.

“Dalam hal terhadap sanksi administratif telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan,” tulisnya.

Atas keterlambatan penyampaian SPT, tidak menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau tidak menjadi dasar penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.

Berdasarkan catatan DJP, sampai 1 April 2026 pukul 24.00 WIB tercatat 10.653.931 SPT telah dilaporkan. Rinciannya, Orang Pribadi Karyawan sebanyak 9.315.880 SPT, Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 1.116.703 SPT, Badan (Rp) sebanyak 219.161 SPT dan Badan (USD) sebanyak 164 SPT.

Kemudian pelapor SPT Tahunan wajib pajak beda tahun buku (dilaporkan mulai 1 Agustus 2025) dari Badan (Rp) sebanyak 1.992 SPT dan Badan (USD) sebanyak 31 SPT.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Korban PHK Masih Dapat Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

16 Juni 2026 - 20:36 WIB

KA Pandalungan 2 Relasi Gambir-Jember Mulai 18 Juni, Diskon 30 Persen

15 Juni 2026 - 20:32 WIB

Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP Pekan Ketiga Juni 2026, Ini Daftar Lengkapnya

15 Juni 2026 - 20:18 WIB

Kemnaker Buka Pelatihan Kaigo dan Magang di Jepang

14 Juni 2026 - 20:28 WIB

Harga Anjlok, Peternak Ayam Rugi Ratusan Juta

14 Juni 2026 - 19:45 WIB

REI: Kenaikan BI Rate Jadi Pukulan Telak bagi Properti Nonsubsidi

12 Juni 2026 - 19:19 WIB

ESDM Pastikan Harga Pertalite dan Solar Subsidi Tidak Akan Naik

11 Juni 2026 - 19:59 WIB

Harga Pangan Hari Ini, Beras dan Minyak Kompak Naik

11 Juni 2026 - 19:47 WIB

Peternak Telur Sambut Positif Penguatan HAP Rp 26.500 per Kg

10 Juni 2026 - 15:09 WIB

Trending di Nasional