Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Sanksi Denda Telat Lapor SPT Pajak Dihapus

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS,COM, JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang telat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak 2025, periode 31 Maret 2026 sampai 30 April 2026. Sanksi yang dihapus berupa denda maupun bunga.

Keputusan itu tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran dan Pelaporan SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025. Kebijakan juga berlaku untuk batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 tahun pajak 2025.

“Setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif baik berupa denda maupun bunga,” tulis pengumuman tersebut, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (3/4/2026).

Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.

“Dalam hal terhadap sanksi administratif telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan,” tulisnya.

Atas keterlambatan penyampaian SPT, tidak menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau tidak menjadi dasar penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.

Berdasarkan catatan DJP, sampai 1 April 2026 pukul 24.00 WIB tercatat 10.653.931 SPT telah dilaporkan. Rinciannya, Orang Pribadi Karyawan sebanyak 9.315.880 SPT, Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 1.116.703 SPT, Badan (Rp) sebanyak 219.161 SPT dan Badan (USD) sebanyak 164 SPT.

Kemudian pelapor SPT Tahunan wajib pajak beda tahun buku (dilaporkan mulai 1 Agustus 2025) dari Badan (Rp) sebanyak 1.992 SPT dan Badan (USD) sebanyak 31 SPT.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

ESDM Tegaskan Isu Pertalite Naik Hoaks, Harga Tak Berubah

25 September 2026 - 21:29 WIB

Surat Pemadaman Internet Nasional 3 Hari Beredar, Komdigi Buka Suara

25 September 2026 - 21:17 WIB

PIHPS: Cabai Rawit Tembus Lebih dari Rp100 ribu Per Kilogram

24 September 2026 - 19:59 WIB

Pengusaha Kapal Akui Tak Semua Operator Berani Angkut Kendaraan Listrik

24 September 2026 - 19:48 WIB

Sekolah Negeri Bakal Digratiskan, Mendikdasmen: Dimulai dari TK hingga Kuliah

23 September 2026 - 20:43 WIB

Warga RI Usia 17 Tahun Bakal Dapat Rp 50 Ribu, Pemerintah Siapkan Rp 3,8 T

23 September 2026 - 19:59 WIB

Pastikan Sesuai Spek, LSM Seven Gab Bersama Dinas PU Sidoarjo Pantau Proyek Jalan Bluru

23 September 2026 - 10:27 WIB

PHK Massal Bayangi Industri Keramik Jatim Imbas Pasokan Gas Terbatas

22 September 2026 - 20:36 WIB

Pemprov Jatim Amankan 411 Aset Idle dari Ancaman Mafia Tanah

22 September 2026 - 20:07 WIB

Trending di Nasional