Menu

Mode Gelap

News

KNPI Persoalkan Pemkab Kutai Timur Beli 2 Unit Mobil Penyadap Sinyal Rp 75 Miliar

badge-check


					Mobil unit pelacak dan penyadap sinyal. Foto: Instagram@lambe_kaltim Perbesar

Mobil unit pelacak dan penyadap sinyal. Foto: Instagram@lambe_kaltim

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno­ 

KREDONEWS.COM, SANGATTA– Pemkab Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, mengalokasikan Rp75 miliar dari APBD Perubahan 2025 untuk pengadaan dua unit mobil khusus penyadap sinyal di Diskominfo Staper.

Pengadaan ini menuai sorotan publik dan KNPI Kutim yang mendesak transparansi serta pemeriksaan penegak hukum terkait metode penunjukan langsung.

Rincian PengadaanProyek ini mencakup satu unit kendaraan penghambat sinyal selektif dan satu unit pendeteksi arah sinyal ringkas, dengan nilai pagu Rp75.022.893.747 (HPS Rp75.022.893.453).

Kode paket 10528064000 (RUP 61496528) sudah selesai, dilaksanakan November-Desember 2025, dan dimanfaatkan hingga 2035.

Kontroversi

Kadis Diskominfo Kutim, Ronny Bonar Hamonangan Siburian, bungkam meski dikonfirmasi media sejak awal Maret 2026.

KNPI Kutim menyoroti nilai fantastis dan metode langsung, meminta APH periksa.

Isu ini terpisah dari polemik mobil dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 miliar yang sudah dikembalikan.

Pemkab Kutai Timur (Kutim), Kaltim, mengadakan dua unit kendaraan khusus senilai Rp75 miliar untuk Diskominfo Staper, yaitu satu unit kendaraan khusus penghambat sinyal selektif dan satu unit kendaraan khusus pendeteksi arah sinyal ringkas.

Unit ini dimaksudkan untuk mendukung keamanan komunikasi pemerintahan, seperti mendeteksi dan mengganggu sinyal ilegal atau ancaman siber di wilayah rawan tambang dan perbatasan.

Manfaat UtamaPendeteksi arah sinyal ringkas: Mengidentifikasi sumber sinyal radio tidak sah secara cepat, berguna untuk pemantauan spektrum frekuensi, anti-terorisme, dan pengamanan acara strategis.

Penghambat sinyal selektif: Memblokir sinyal komunikasi tertentu (seperti drone atau radio ilegal) tanpa mengganggu jaringan resmi, mendukung penegakan regulasi Kominfo.

Nama dan Asal UsulNama spesifik unit belum diungkap secara publik oleh Diskominfo Kutim, karena Kadis Ronny Bonar Hamonangan Siburian belum merespons konfirmasi media.

Tidak ada data tentang buatan mana (misalnya lokal atau impor seperti Israel/Thales yang umum untuk peralatan serupa); pengadaan via penunjukan langsung tanpa detail vendor.

Spesifikasi Teknis

Detail spesifikasi lengkap belum tersedia di sumber terbuka, karena proyek selesai November-Desember 2025 tanpa dokumen teknis dipublikasikan.

Berdasarkan deskripsi SIRUP/LPSE:Masa pakai: Desember 2025–2035 (10 tahun).

Fitur umum: Mobilitas tinggi untuk daerah terpencil Kutim, kemampuan deteksi/penghambatan selektif frekuensi radio (kemungkinan VHF/UHF/GSM/LTE).

Kontroversi muncul karena kurangnya transparansi, meski unit ini mirip peralatan jamming militer/polri standar. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kasus Tambang CV Aji, Kejati Geledah Kantor ESDM Pemprov Kaltim

16 Maret 2026 - 23:38 WIB

One OPD One Event, Strategi Mojokerto Tarik Investor Pariwisata

16 Maret 2026 - 21:29 WIB

Inilah Tips IDAI: Aman Nyaman Liburan Lebaran Bersama Anak-anak

16 Maret 2026 - 20:59 WIB

Lita Gading dan Syamsul Menang di MK, Hak Pensiun DPR Dicabut Bertetangan dengan UUD45

16 Maret 2026 - 18:47 WIB

Enam Anggota Polres Jombang Berprestasi Terima Penghargaan

16 Maret 2026 - 17:33 WIB

Pemkab Jombang Salurkan 2.495 Bansos PPKS dan PSKS, Rp100.000 Plus 5 Kg

16 Maret 2026 - 15:47 WIB

5 Ambulans Mercy Sprinter KDM Layani Masyarakat Saat Lebaran di Tol Cipali

16 Maret 2026 - 15:09 WIB

Darurat Sampah, Pemkot Mojokerto Fokus Edukasi dari Rumah

16 Maret 2026 - 13:41 WIB

Bukber Jadi Momentum Apresiasi Keberhasilan Pemkot Mojokerto

16 Maret 2026 - 13:33 WIB

Trending di News