Menu

Mode Gelap

News

KNPI Persoalkan Pemkab Kutai Timur Beli 2 Unit Mobil Penyadap Sinyal Rp 75 Miliar

badge-check


					Mobil unit pelacak dan penyadap sinyal. Foto: Instagram@lambe_kaltim Perbesar

Mobil unit pelacak dan penyadap sinyal. Foto: Instagram@lambe_kaltim

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno­ 

KREDONEWS.COM, SANGATTA– Pemkab Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, mengalokasikan Rp75 miliar dari APBD Perubahan 2025 untuk pengadaan dua unit mobil khusus penyadap sinyal di Diskominfo Staper.

Pengadaan ini menuai sorotan publik dan KNPI Kutim yang mendesak transparansi serta pemeriksaan penegak hukum terkait metode penunjukan langsung.

Rincian PengadaanProyek ini mencakup satu unit kendaraan penghambat sinyal selektif dan satu unit pendeteksi arah sinyal ringkas, dengan nilai pagu Rp75.022.893.747 (HPS Rp75.022.893.453).

Kode paket 10528064000 (RUP 61496528) sudah selesai, dilaksanakan November-Desember 2025, dan dimanfaatkan hingga 2035.

Kontroversi

Kadis Diskominfo Kutim, Ronny Bonar Hamonangan Siburian, bungkam meski dikonfirmasi media sejak awal Maret 2026.

KNPI Kutim menyoroti nilai fantastis dan metode langsung, meminta APH periksa.

Isu ini terpisah dari polemik mobil dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 miliar yang sudah dikembalikan.

Pemkab Kutai Timur (Kutim), Kaltim, mengadakan dua unit kendaraan khusus senilai Rp75 miliar untuk Diskominfo Staper, yaitu satu unit kendaraan khusus penghambat sinyal selektif dan satu unit kendaraan khusus pendeteksi arah sinyal ringkas.

Unit ini dimaksudkan untuk mendukung keamanan komunikasi pemerintahan, seperti mendeteksi dan mengganggu sinyal ilegal atau ancaman siber di wilayah rawan tambang dan perbatasan.

Manfaat UtamaPendeteksi arah sinyal ringkas: Mengidentifikasi sumber sinyal radio tidak sah secara cepat, berguna untuk pemantauan spektrum frekuensi, anti-terorisme, dan pengamanan acara strategis.

Penghambat sinyal selektif: Memblokir sinyal komunikasi tertentu (seperti drone atau radio ilegal) tanpa mengganggu jaringan resmi, mendukung penegakan regulasi Kominfo.

Nama dan Asal UsulNama spesifik unit belum diungkap secara publik oleh Diskominfo Kutim, karena Kadis Ronny Bonar Hamonangan Siburian belum merespons konfirmasi media.

Tidak ada data tentang buatan mana (misalnya lokal atau impor seperti Israel/Thales yang umum untuk peralatan serupa); pengadaan via penunjukan langsung tanpa detail vendor.

Spesifikasi Teknis

Detail spesifikasi lengkap belum tersedia di sumber terbuka, karena proyek selesai November-Desember 2025 tanpa dokumen teknis dipublikasikan.

Berdasarkan deskripsi SIRUP/LPSE:Masa pakai: Desember 2025–2035 (10 tahun).

Fitur umum: Mobilitas tinggi untuk daerah terpencil Kutim, kemampuan deteksi/penghambatan selektif frekuensi radio (kemungkinan VHF/UHF/GSM/LTE).

Kontroversi muncul karena kurangnya transparansi, meski unit ini mirip peralatan jamming militer/polri standar. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Peringatan Hari Buruh Internasional, Polres Jombang Berikan Pelayanan Maksimal dan Humanis

1 Mei 2026 - 18:34 WIB

Nekad Oplos Elpiji Bersubsidi, Dua Pria Dibekuk Satreskrim Polres Jombang

1 Mei 2026 - 18:16 WIB

Antar Rombongan Haji, KA Argo Bromo Hantam Avanza 4 Orang Tewas 5 Lukaluka

1 Mei 2026 - 14:51 WIB

May Day di Monas bukan Demo di DPR, Usai Said Iqbal Bertemu Prabowo

1 Mei 2026 - 09:44 WIB

Petro Oxo Beri 8 Beasiswa Paket B/C Pelajar Tlogopojok Gresik

1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Seminggu Polisi Belum Tangkap Pelaku Teror Bom Molotov, Kades Hoho: Hayo kalau Berani Datang Lagi!

30 April 2026 - 22:26 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (11): Prostitusi Batavia, Sari yang Dihapus

30 April 2026 - 21:05 WIB

Perkuat Kamtibmas, Polres Jombang Gelar Apel Akbar

30 April 2026 - 21:03 WIB

Sidang Perdana Peradilan Militer Kasus Penyiraman Air Keras, Korban Andrie Yunus dari KontraS Tidak Hadir

30 April 2026 - 14:40 WIB

Trending di News