Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA– KPK telah menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar terkait kasus korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Aset tersebut uabg tunai US$3,7 juta, Rp22 miliar, 16.000 riyal Arab Saudi, empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan. Penyitaan diumumkan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu pada 12 Maret 2026 di Jakarta.
Yaqut ditetapkan tersangka sejak Januari 2026 atas dugaan penyalahgunaan kuota haji 2023-2024, termasuk upaya suap US$1 juta ke Pansus Haji DPR yang ditolak.
KPK juga menahan Yaqut untuk 20 hari mulai 12 Maret 2026.
Kasus ini berpotensi melibatkan aktor lain dari pihak swasta dan internal Kemenag, dengan nilai sitaan yang masih bisa bertambah.
Kronologi Kasus
Kasus korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas bermula dari tambahan kuota haji 20.000 kursi dari Arab Saudi pada 2023-2024, yang seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% khusus, tapi dibagi 50:50 oleh Yaqut, menyimpang dari UU No. 8/2019.
- Awal Penyidikan: Mei 2023, Indonesia dapat tambahan kuota (awalnya 8.000, lalu 20.000 total).
- Desember 2023: Yaqut usulkan pembagian 10.000 reguler:10.000 khusus saat rapat dengan Dirjen PHU dan Menteri Haji Saudi, abaikan kesepakatan DPR Komisi VIII.
- September 2025: KPK periksa Yaqut 7 jam sebagai saksi, dalami aliran uang.
- Agustus 2025: Naik ke penyidikan; cegah Yaqut, staf khusus Gus Alex, dan pemilik PT Maktour Fuad Hasan bepergian.
- Penetapan Tersangka: 9 Januari 2026: KPK tetapkan Yaqut dan staf khusus Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka; kerugian negara dihitung Rp622 miliar hingga Rp1 triliun dari biro haji khusus (bayar US$2.700-7.000/kursi).
- Biro haji (sekitar 100) untung besar; aliran dana ke pejabat Kemenag.
- Perkembangan Hukum: Maret 2026, Yaqut ditahan 20 hari (12-31/3); KPK sita aset >Rp100 miliar (US$3,7 juta, Rp22 miliar, 16.000 SAR, 4 mobil, 5 tanah).
- Yaqut coba suap US$1 juta ke Pansus Haji DPR, ditolak; KPK bidik aktor swasta dan internal Kemenag.**






