Penukis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA– Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Putusan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro pada Rabu, 11 Maret 2026.
Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menag, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan.
Ia mengajukan praperadilan (nomor 19/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel) dengan dalil KPK tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti sah.
KPK meminta hakim menolak permohonan tersebut, yakin penetapan tersangka sah sesuai Putusan MK Nomor 21/2014 dan Perma MA 4/2016.
Alasan Penolakan
Hakim menilai penetapan tersangka KPK telah memenuhi aspek formil, yaitu minimal dua bukti sah, tanpa memeriksa materi perkara.
Praperadilan hanya menguji prosedur, bukan substansi kasus.
Status tersangka Yaqut dinyatakan sah, dan seluruh petitum ditolak.
Respons kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyebut putusan ini preseden buruk untuk KUHAP baru karena hakim tak pertimbangkan dalil dan kualitas bukti.
Kubu Yaqut siap lanjutkan upaya hukum selanjutnya.
KPK sebelumnya yakin praperadilan akan ditolak. **







