Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Nasional

Kemenkeu: Aktivitas Ekonomi Tambahan Jadi Target Pajak, Termasuk Bisnis Online

badge-check


					Bisnis Online Perbesar

Bisnis Online

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas strategi penggalian potensi penerimaan melalui ekstensifikasi wajib pajak, termasuk menyasar aktivitas ekonomi tambahan seperti bisnis online hingga penghasilan sampingan yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan otoritas pajak menemukan cukup banyak wajib pajak yang sebenarnya memiliki aktivitas ekonomi, tetapi belum melaporkannya secara lengkap.

“Wajib pajak yang sudah ada itu juga kita lihat banyak yang tidak melaporkan data-data yang kami miliki. Itu bagian dari ekstensifikasi kami,” ujar Bimo dalam Media Briefing, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, DJP akan mengonfirmasi aktivitas ekonomi tersebut melalui mekanisme Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Melalui langkah ini, wajib pajak yang diketahui memiliki kegiatan ekonomi tetapi belum menyetor pajak akan diminta memberikan klarifikasi.

“Wajib pajak yang sebelumnya belum setor pajak tetapi kami ketahui ada aktivitas ekonominya, kami konfirmasi dengan SP2DK. Kemudian mereka menyetorkan perpajakan atas aktivitas ekonomi yang mereka lakukan,” katanya.

Selain itu, DJP juga menemukan potensi pajak dari sekitar 6 juta wajib pajak berstatus non-efektif yang masih memiliki indikasi aktivitas ekonomi. Data tersebut saat ini sedang melalui proses pembersihan (cleansing) untuk memastikan validitasnya.

Bimo menjelaskan, sebagian dari kasus tersebut berkaitan dengan skema family tax, seperti suami istri yang sebelumnya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terpisah namun kemudian digabung.

Namun di luar itu, DJP juga menemukan adanya penghasilan tambahan yang sering kali tidak dilaporkan oleh wajib pajak. Misalnya pegawai yang memiliki pekerjaan sampingan sebagai trainer, pengajar paruh waktu, atau menjalankan usaha online.

“Kadang-kadang kita lupa, misalnya saya pegawai negeri bekerja di kementerian, tetapi juga menjadi trainer paruh waktu ketika weekend di universitas tertentu. Itu kan dapat penghasilan, ada bukti potongnya. Nah itu masuk datanya ke kami,” imbuh Bimo.

Selain penghasilan tambahan dari profesi sampingan, DJP juga memperoleh data dari aktivitas perdagangan melalui sistem perdagangan melalui elektronik (PMSE).

Bukti potong dari transaksi digital tersebut menjadi salah satu sumber data yang digunakan untuk mengidentifikasi potensi pajak.

“Jadi ada juga yang mungkin melakukan kegiatan sampingan bisnis online dan segala macam, kita dapat bukti potongnya dari PMSE misalnya,” pungkasnya. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jatim Siapkan Progam Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1-31 Agustus 2026

31 Juli 2026 - 18:39 WIB

PLN Tambah Stasiun Pengisian Daya Mobil Listrik di Tol Solo-Ngawi

31 Juli 2026 - 17:11 WIB

Daftar Lengkap Harga Emas Tiga Jenama Pegadaian pada Kamis

30 Juli 2026 - 19:07 WIB

BMKG Keluarkan Peringatan Gelombang Tinggi di Selat Bali

30 Juli 2026 - 18:54 WIB

Harga Komoditas Pangan Berisiko Naik karena El Nino

30 Juli 2026 - 18:33 WIB

Misi Dagang Jatim di Hong Kong Bukukan Kesepakatan Transaksi Rp12 Triliun

29 Juli 2026 - 19:38 WIB

BRI Tunjukkan Peran Motor Utama Pembiayaan Sektor Perumahan Nasional

29 Juli 2026 - 19:24 WIB

Tahun Depan Gaji Peserta Magang Nasional Bakal Naik

28 Juli 2026 - 19:45 WIB

Zulhas Bantah Ada Pengadaan Proyek Kipas Angin Kopdes Rp 1,8 T

28 Juli 2026 - 19:15 WIB

Trending di Nasional