Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Nasional

Tega! Gara-gara Cinta Ditolak, Kapak Bertindak

badge-check


					Polisi ungkap motif pelaku pembacokan mahasiswi UIN Suska Riau. (Instagram/polda.riau) Perbesar

Polisi ungkap motif pelaku pembacokan mahasiswi UIN Suska Riau. (Instagram/polda.riau)

Penulis: Agung Sedayu | Editor: Gandung Kardiyono

KREDONEWS.COM, RIAU – Suasana di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau mendadak mencekam pada Kamis pagi, 26 Februari 2026.

Seorang mahasiswi berinisial FAP menjadi korban pembacokan oleh R, mahasiswa di kampus yang sama.

Insiden terjadi sekitar pukul 08.30 WIB di lantai 2 Fakultas Hukum Syariah, tepat ketika korban tengah menunggu giliran seminar proposal.

Tanpa banyak bicara, pelaku menghampiri FAP dan menyerang menggunakan kapak. Korban pun bersimbah darah dan tergeletak di depan ruang sidang.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa pelaku sudah menyiapkan senjata tajam sebelum menyerang.

“Pelaku R ini memang sudah berniat melakukan penganiayaan. Ia membawa beberapa bilah parang dan langsung melukai korban,” jelasnya.

Usai kejadian, korban segera dilarikan ke RS Bhayangkara Pekanbaru dan kini dalam kondisi stabil.

Untuk pemulihan lanjutan, FAP akan dirujuk ke RSUD Arifin Achmad. Sementara itu, pelaku R berhasil diamankan di Polsek Binawidya.

Polisi menduga motif pembacokan berkaitan dengan persoalan asmara.

“Mereka saling mengenal. Ada keinginan pelaku untuk menjalin hubungan lebih dekat, namun berujung dendam dan sakit hati,” ungkap Pandra.

Atas perbuatannya, R terancam hukuman hingga 12 tahun penjara sesuai Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.**

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

REI: Kenaikan BI Rate Jadi Pukulan Telak bagi Properti Nonsubsidi

12 Juni 2026 - 19:19 WIB

ESDM Pastikan Harga Pertalite dan Solar Subsidi Tidak Akan Naik

11 Juni 2026 - 19:59 WIB

Harga Pangan Hari Ini, Beras dan Minyak Kompak Naik

11 Juni 2026 - 19:47 WIB

Peternak Telur Sambut Positif Penguatan HAP Rp 26.500 per Kg

10 Juni 2026 - 15:09 WIB

Anies, AHY, dan Jokowi Kembali Aktif Saat Prabowo Hadapi Tantangan

9 Juni 2026 - 19:23 WIB

Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur, Polresta Sidoarjo Diancam Didemo

9 Juni 2026 - 19:00 WIB

Harga Telur Anjlok, Pemprov Jatim dan BGN Tingkatkan Porsi Telur di MBG

9 Juni 2026 - 18:59 WIB

Telkom Restrukturisasi Bisnis, 12–14 Anak Perusahaan Akan Ditutup

9 Juni 2026 - 18:47 WIB

Cadangan Devisa Susut Rp23 Triliun, BI Intervensi Jaga Rupiah

8 Juni 2026 - 19:05 WIB

Trending di Nasional