Menu

Mode Gelap

Headline

Tiga Pengurus Pondok Ditahan, Santri Ponpes Al-Ibrohimi Aksi Unjuk Rasa ke Kejari Gresik

badge-check


					Santri ponpes Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi di Manyar, Gresik, menggelar unjuk rasa damai di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada Jumat, 13 Februari 2026.  Foto: beritalima.id Perbesar

Santri ponpes Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi di Manyar, Gresik, menggelar unjuk rasa damai di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada Jumat, 13 Februari 2026. Foto: beritalima.id

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, GRESIK- Puluhan santri dari Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi di Manyar, Gresik, menggelar unjuk rasa damai di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada Jumat, 13 Februari 2026.

Aksi ini memicu penghapusan tiga pengasuh dan pengelola ponpes yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan dugaan korupsi dana hibah Rp400 juta dari Pemprov Jawa Timur anggaran tahun 2019.

Dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan asrama santri, namun diduga disalahgunakan untuk membeli tanah pribadi, dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang dinilai fiktif oleh jaksa.

Tiga tersangka berinisial MR (Miftahul Rozi/MFR, ketua ponpes), RKA (Khoirul Atho/Gus Atho), dan MZA/MR (Muhammad Zainul Rosyid).

Kejari Gresik menahan dua di Rutan Gresik dan satu di tahanan rumah karena sakit; audit BPKP menyatakan kerugian negara penuh Rp400 juta, karena asrama akhirnya dibangun dari iuran santri.

Aksi Unjuk Rasa

Santri, mayoritas perempuan mengenakan busana putih, tiba sekitar pukul 10.00 WIB, membentangkan spanduk seperti “Bebaskan Kiai Kami” dalam “Aksi Damai”, sambil melantunkan shalawat serveta doa bersama hingga pukul 14.00-15.00 WIB.

Koordinator Abdullah Syafi’i menuntut penangguhan tersingkir, ekspos fakta perkara, dan tuding proses penyidikan tidak profesional termasuk intimidasi. Jaksa Penuntut Umum (Kasi Pidsus Alifin Nurahmana Wanda) terbukti sah karena bukti kuat, dan janji pasti jawaban pada 18-19 Februari 2026.

Salah satu tersangka, Gus Atho (RKA), menyebut kasus ini “ujian Allah” dan klaim tindakannya untuk kepentingan agama. Santri menyoroti kebutuhan guru mereka untuk kelangsungan pendidikan ponpes. Proses hukum masih berlanjut tanpa kepastian.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Zam Zam Ikhwan, SH, MH menerima delegasi santri secara langsung saat unjuk rasa pada 13 Februari 2026, mendengarkan tuntutan penangguhan tiga pengasuh Ponpes Al-Ibrohimi.

Ia menjanjikan jawaban resmi terkait status tersangka korupsi dana hibah paling lambat 18-19 Februari 2026, sambil menegaskan proses hukum tetap berjalan berdasarkan bukti yang ada.

Melalui Kasi Pidsus Alifin Nurahmana Wanda yang mewakili, pihak Kejari menyatakan bahwa kasus hukum itu telah memenuhi unsur  sah karena audit BPKP menemukan kerugian negara Rp400 juta, dengan LPJ fiktif.

Kajari menekankan komitmen integritas penegakan hukum tanpa tekanan tekanan, meskipun aksi santri berlangsung damai hingga sore hari. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Audiensi dengan 40 PKL Tergusur, Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir Tantang Duel Warga

22 Mei 2026 - 16:58 WIB

Terbitkan Sertipikat Ilegal, Kejaksaan Tahan 6 Pimpinan dan ASN BPN Serang

22 Mei 2026 - 14:04 WIB

Presiden Prabowo: Hadapi Aparat Nakal Jangan Dilawan, Videokan Laporkan ke Saya!

22 Mei 2026 - 12:58 WIB

Toko Oleholeh Haji di Mojoagung Ludes Terbakar, H Muchtar: Puluhan Juta Hilang Seketika

21 Mei 2026 - 23:27 WIB

Uji Coba B50 Capai 50.000 Km, Target Penerapan Tak Bergeser

21 Mei 2026 - 20:22 WIB

Laporan dari Makkah, Amirul Haj Prof Muhadjir Effendy Temui Haji Jatim di Hotel Rehab Almahaba

21 Mei 2026 - 20:21 WIB

KNKT Ungkap Penyeebab Tabrakan KA Argo Bromo Vs KRL, Tak Sebut Taksi

21 Mei 2026 - 20:01 WIB

ESDM Berencana Impor 100.000 Tabung CNG dari China Pengganti Elpiji

21 Mei 2026 - 13:03 WIB

Presiden Imbau Himbara Jadi Bank Patriotik: Rp487 Triliun Hanya Dinikmati 1.850 Pengusaha

21 Mei 2026 - 12:48 WIB

Trending di News