Menu

Mode Gelap

Headline

Anak Bubuhi Teh dengan Sianida: Ibu, Kakak dan Adik Tewas di Warakas Jakarta

badge-check


					Ibu, kakak dan adik tewas diracun oleh anak kandung, menggunakan teh dicampur sianida. Pelakunya adalah anak- lelakaki nomor dua di antara keluarga di Warakas, Jakarta. Foto: kumparan.com Perbesar

Ibu, kakak dan adik tewas diracun oleh anak kandung, menggunakan teh dicampur sianida. Pelakunya adalah anak- lelakaki nomor dua di antara keluarga di Warakas, Jakarta. Foto: kumparan.com

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: priyo Suwarno

KREDNONEWS.COM, JAKARTA- Tragedi terjadi Warakas Jakarta. Satu keluarga tewas tragis akibat racun, diduga direncanakan oleh anak kandung mereka sendiri. Polisi ungkap motif dendam pribadi sebagai pemicu kejahatan sadis ini.

Korban tewas adalah Siti Solihah (52, ibu), Afiah Al Adilah Jamaludin (27) kakak perempuan), dan Adnan Al Jabrar Jamaludin (13, adik laki-laki). Jalan utama berada di Jalan Warakas 8, RT 06 RW 10, Kelurahan Warakas, Tanjung Priok.

Mereka ditemukan meninggal dunia di rumah tinggal mereka di Perumahan Warakas pada Sabtu malam, 1 Februari 2026, setelah mengeluh sakit muntah-muntah sehari sebelumnya.

Pelaku diduga kuat adalah Abdullah Syauqi Jamaludin, 28 tahun, putra dari ibu korban. Syauqi, warga setempat yang bekerja sebagai sopir ojek online, nekat meracun makanan dan minuman keluarganya.

Motifnya? Dendam mendalam karena merasa diperlakukan berbeda oleh ibunya dibandingkan saudara-saudaranya.

Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Marliyadi, mengonfirmasi penangkapan Syauqi pada Rabu, 5 Februari 2026, setelah gelar perkara.

“Berdasarkan visum dan bukti forensik, racun sianida ditemukan dalam tubuh korban. Syauqi mengaku dendam karena sejak kecil merasa ibunya lebih menyayangi kakak dan adiknya. Dia membeli racun secara ilegal dan mencampurnya ke masakan keluarga pada Jumat malam,” ujar Marliyadi dalam jumpa pers di Mapolres Jakut, Kamis sore.

Kronologi peristiwa bermula Jumat, 30 Januari 2026. Syauqi membeli racun dari sumber tidak resmi di pasar gelap Tanjung Priok.

Malam itu, ia mencampur racun ke sup dan teh yang dikonsumsi ibu, kakak perempuannya (usia 32 tahun), serta adik laki-lakinya (usia 25 tahun). Korban mulai sakit parah keesokan harinya, hingga dinyatakan meninggal oleh tim medis RSUD Warakas.

Saksi mata, tetangga korban bernama Siti (45), melaporkan ke polisi setelah melihat Syauqi bertingkah aneh. “Dia kelihatan gelisah, tapi pura-pura ikut berduka,” cerita Siti.

Bukti tambahan termasuk rekaman CCTV yang menunjukkan Syauqi membeli racun, serta pengakuan tersangka saat diinterogasi.

Saat ini, Syauqi ditahan di Rutan Salemba dengan dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan motif tambahan.

Kasus ini menambah daftar kejahatan keluarga di Jakarta Utara tahun ini, mengingatkan masyarakat akan pentingnya komunikasi harmonis di lingkup rumah tangga.

Kronologi

Berikut kronologi lengkap peristiwa berdasarkan keterangan polisi, bukti forensik, dan saksi:

  • Jumat, 30 Januari 2026: Abdullah Syauqi Jamaludin membeli racun sianida secara ilegal dari sumber di pasar gelap Tanjung Priok.

  • Malam Jumat, 30 Januari 2026: Syauqi mencampur racun ke dalam sup dan teh yang dikonsumsi ibu, kakak perempuannya (32 tahun), serta adik laki-lakinya (25 tahun) di rumah Perumahan Warakas.

  • Sabtu, 31 Januari 2026 pagi: Ketiga korban mulai menunjukkan gejala keracunan seperti muntah hebat, pusing, dan kejang. Mereka dibawa ke RSUD Warakas.

  • Sabtu malam, 31 Januari 2026: Ketiga korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis. Syauqi berpura-pura berduka di lokasi.

  • Minggu, 1 Februari 2026: Polisi menerima laporan mencurigakan dari tetangga Siti (45), yang melihat tingkah aneh Syauqi. Tim Resmob Jakut mulai investigasi awal.

  • Senin-Rabu, 2-4 Februari 2026: Pemeriksaan visum membuktikan racun sianida. CCTV pasar gelap dan penggeledahan rumah mengarah ke Syauqi sebagai tersangka.

  • Rabu, 5 Februari 2026: Syauqi ditangkap di rumahnya. Saat interogasi, ia mengaku motif dendam karena merasa diperlakukan berbeda oleh ibunya.

  • Kamis, 6 Februari 2026: Gelar perkara dan jumpa pers Kapolres Jakarta Utara, Kombes Marliyadi, mengonfirmasi dakwaan Pasal 340 KUHP. Syauqi ditahan di Rutan Salemba.

Kronologi ini disusun dari sumber resmi Polres Jakut per 6 Februari 2026. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

ASN Kota Mojokerto Diminta Kembali Fokus Layani Masyarakat Usai Libur Idulfitri

25 Maret 2026 - 14:47 WIB

Sidak Pasca Lebaran, Pemkot Mojokerto Pastikan Layanan Publik Tetap Prima

25 Maret 2026 - 14:38 WIB

Beji Banjir Hingga 70 Cm, Jalur Pantura Lewat Pasuruan Tutup Total Dialihkan ke Pandaan

24 Maret 2026 - 20:59 WIB

One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Dimulai Hari Ini (24/3)

24 Maret 2026 - 20:51 WIB

WFH Satu Hari Sepekan Bisa Tekan Pendapatan Pengemudi Ojol Hingga 20%

24 Maret 2026 - 20:37 WIB

Elf Angkut 21 Penumpang Rem Blong Terbalik di Majalengka, Enam Orang Bersaudara Tewas

24 Maret 2026 - 20:29 WIB

Pengemudi Positif Narkoba, Mobil Xenia Menyantap Dua Wanita Hingga Tewas di Depan PG Candi

24 Maret 2026 - 17:21 WIB

Drama KPK Soal Status Yaqut Qoumas, Kembali Lagi ke Rutan sejak Senin 23 Maret 2026

24 Maret 2026 - 12:13 WIB

Ada Tato di Paha Kiri, Jasad Perempuan Ditemukan di Sambirejo Pasuruan

24 Maret 2026 - 10:34 WIB

Trending di News