Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Anak Bubuhi Teh dengan Sianida: Ibu, Kakak dan Adik Tewas di Warakas Jakarta

badge-check


					Ibu, kakak dan adik tewas diracun oleh anak kandung, menggunakan teh dicampur sianida. Pelakunya adalah anak- lelakaki nomor dua di antara keluarga di Warakas, Jakarta. Foto: kumparan.com Perbesar

Ibu, kakak dan adik tewas diracun oleh anak kandung, menggunakan teh dicampur sianida. Pelakunya adalah anak- lelakaki nomor dua di antara keluarga di Warakas, Jakarta. Foto: kumparan.com

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: priyo Suwarno

KREDNONEWS.COM, JAKARTA- Tragedi terjadi Warakas Jakarta. Satu keluarga tewas tragis akibat racun, diduga direncanakan oleh anak kandung mereka sendiri. Polisi ungkap motif dendam pribadi sebagai pemicu kejahatan sadis ini.

Korban tewas adalah Siti Solihah (52, ibu), Afiah Al Adilah Jamaludin (27) kakak perempuan), dan Adnan Al Jabrar Jamaludin (13, adik laki-laki). Jalan utama berada di Jalan Warakas 8, RT 06 RW 10, Kelurahan Warakas, Tanjung Priok.

Mereka ditemukan meninggal dunia di rumah tinggal mereka di Perumahan Warakas pada Sabtu malam, 1 Februari 2026, setelah mengeluh sakit muntah-muntah sehari sebelumnya.

Pelaku diduga kuat adalah Abdullah Syauqi Jamaludin, 28 tahun, putra dari ibu korban. Syauqi, warga setempat yang bekerja sebagai sopir ojek online, nekat meracun makanan dan minuman keluarganya.

Motifnya? Dendam mendalam karena merasa diperlakukan berbeda oleh ibunya dibandingkan saudara-saudaranya.

Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Marliyadi, mengonfirmasi penangkapan Syauqi pada Rabu, 5 Februari 2026, setelah gelar perkara.

“Berdasarkan visum dan bukti forensik, racun sianida ditemukan dalam tubuh korban. Syauqi mengaku dendam karena sejak kecil merasa ibunya lebih menyayangi kakak dan adiknya. Dia membeli racun secara ilegal dan mencampurnya ke masakan keluarga pada Jumat malam,” ujar Marliyadi dalam jumpa pers di Mapolres Jakut, Kamis sore.

Kronologi peristiwa bermula Jumat, 30 Januari 2026. Syauqi membeli racun dari sumber tidak resmi di pasar gelap Tanjung Priok.

Malam itu, ia mencampur racun ke sup dan teh yang dikonsumsi ibu, kakak perempuannya (usia 32 tahun), serta adik laki-lakinya (usia 25 tahun). Korban mulai sakit parah keesokan harinya, hingga dinyatakan meninggal oleh tim medis RSUD Warakas.

Saksi mata, tetangga korban bernama Siti (45), melaporkan ke polisi setelah melihat Syauqi bertingkah aneh. “Dia kelihatan gelisah, tapi pura-pura ikut berduka,” cerita Siti.

Bukti tambahan termasuk rekaman CCTV yang menunjukkan Syauqi membeli racun, serta pengakuan tersangka saat diinterogasi.

Saat ini, Syauqi ditahan di Rutan Salemba dengan dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan motif tambahan.

Kasus ini menambah daftar kejahatan keluarga di Jakarta Utara tahun ini, mengingatkan masyarakat akan pentingnya komunikasi harmonis di lingkup rumah tangga.

Kronologi

Berikut kronologi lengkap peristiwa berdasarkan keterangan polisi, bukti forensik, dan saksi:

  • Jumat, 30 Januari 2026: Abdullah Syauqi Jamaludin membeli racun sianida secara ilegal dari sumber di pasar gelap Tanjung Priok.

  • Malam Jumat, 30 Januari 2026: Syauqi mencampur racun ke dalam sup dan teh yang dikonsumsi ibu, kakak perempuannya (32 tahun), serta adik laki-lakinya (25 tahun) di rumah Perumahan Warakas.

  • Sabtu, 31 Januari 2026 pagi: Ketiga korban mulai menunjukkan gejala keracunan seperti muntah hebat, pusing, dan kejang. Mereka dibawa ke RSUD Warakas.

  • Sabtu malam, 31 Januari 2026: Ketiga korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis. Syauqi berpura-pura berduka di lokasi.

  • Minggu, 1 Februari 2026: Polisi menerima laporan mencurigakan dari tetangga Siti (45), yang melihat tingkah aneh Syauqi. Tim Resmob Jakut mulai investigasi awal.

  • Senin-Rabu, 2-4 Februari 2026: Pemeriksaan visum membuktikan racun sianida. CCTV pasar gelap dan penggeledahan rumah mengarah ke Syauqi sebagai tersangka.

  • Rabu, 5 Februari 2026: Syauqi ditangkap di rumahnya. Saat interogasi, ia mengaku motif dendam karena merasa diperlakukan berbeda oleh ibunya.

  • Kamis, 6 Februari 2026: Gelar perkara dan jumpa pers Kapolres Jakarta Utara, Kombes Marliyadi, mengonfirmasi dakwaan Pasal 340 KUHP. Syauqi ditahan di Rutan Salemba.

Kronologi ini disusun dari sumber resmi Polres Jakut per 6 Februari 2026. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemerintah Sepakat Tetapkan Maksimal 40 Tahun Tenor KPR untuk MBR

25 Juni 2026 - 19:45 WIB

10 Menit Standing Applause untuk Papermoon Puppet Theatre dari Yogya yang Mengguncang Jerman

25 Juni 2026 - 15:02 WIB

Temuan Jasad Wanita di Parkiran Juanda, Risang: Korban Janji Pulang Sabtu 20 Juni 2026

25 Juni 2026 - 09:10 WIB

Sudah Tiga Orang Meninggal Saat Mengikuti Larsarmil Calon Manajer KDMP di Tiga Lokasi Berbeda

25 Juni 2026 - 08:35 WIB

Menelisik Akar Terorisme (25): Sepak Terjang Templar dan Freemanson

24 Juni 2026 - 20:48 WIB

Sopir Mengantuk, Truk Muatan Pakan Ayam Tabrak Pembatas Jembatan

24 Juni 2026 - 19:55 WIB

Dua Peserta Latsarmil KDMP Meninggal Dunia, Akibat Heat Stroke dan Cardiac Arrest

24 Juni 2026 - 19:21 WIB

DJP Jatim Sita Aset Senilai Rp24,9 Miliar Milik 158 Penunggak Pajak

24 Juni 2026 - 19:06 WIB

Sekretaris PRKP Bangkalan Ditemukan Tewas dalam Mobil Terparkir di Bandara Juanda

24 Juni 2026 - 18:14 WIB

Trending di News