Menu

Mode Gelap

Headline

Gegara Ayah Menikah Lagi, Anak Diusir Diduga Bakar Rumahnya di Jaken Pati Jateng

badge-check


					Desa Sumberagung, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, hangus dilalap api pada Kamis pagi, 5 Feberuari 2026. 
sekitar pukul 08.00 WIB,. Kebakaran terjadi karena anaknya marah soal warisan dan membakar rumah tersebut. Foto: gakorpan.com Perbesar

Desa Sumberagung, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, hangus dilalap api pada Kamis pagi, 5 Feberuari 2026. sekitar pukul 08.00 WIB,. Kebakaran terjadi karena anaknya marah soal warisan dan membakar rumah tersebut. Foto: gakorpan.com

Penulis: Sir Muryanto   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, PATI–  Sebuah rumah milik warga di Desa Sumberagung, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, hangus dilalap api pada Kamis pagi, 5 Feberuari 2026. Kejadian ini diduga disengaja oleh anak kandung pemilik rumah akibat konflik keluarga yang memanas.

Kronologi kebakaran bermula sekitar pukul 08.00 WIB, ketika warga mendengar teriakan minta tolong dari lokasi rumah milik Bapak Sapa’in  (50), seorang petani setempat.

Api dengan cepat membakar seluruh bangunan rumah  dari kayu dan anyaman bambu seluas sekitar 70 meter persegi.

Warga sekitar berusaha memadamkan api menggunakan ember dan selang air, namun upaya tersebut gagal karena kobaran api terlalu besar.

Bapak Sapin  dan istrinya, Ibu T (48), berhasil menyelamataatkan  diri tanpa mengalami luka serius. Mereka kehilangan seluruh harta benda, termasuk perabot rumah tangga, pakaian, dan dokumen penting senilai puluhan juta rupiah.

“Kami baru saja sarapan, tiba-tiba api menyala dari belakang rumah. Saya curiga ada yang disengaja,” kata Bapak Sapin, 50,  kepada awak media di lokasi.

Polisi Resor (Polres) Pati langsung turun ke TKP yang dipimpin Kapolsek Jaken, AKP Yudianto. Dari hasil olah TKP awal dan keterangan Saksi, polisi menduga pelakunya adalah DS (22), putra kandung Bapak S. Motifnya diduga konflik keluarga yang berlarut-larut, termasuk gangguan masalah warisan dan masalah rumah tangga.

“Kami telah amankan tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bukti awal menunjukkan adanya benda mudah terbakar seperti bensin di lokasi,” kata Kapolsek Jaken saat dikonfirmasi.

Oleh karena itu, DS mengatakan petugas kepolisian bertanggung jawab atas penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh Departemen Kepolisian.

Kasus ini diperkirakan masuk kategori yang dikompromikan dengan kekerasan dan pembakaran yang mengancam keselamatan umum, sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 187 atau 351 ayat 2. Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengumpulkan bukti forensik dari Labfor Polda Jateng.

Kejadian ini menambah catatan miris konflik keluarga di wilayah pedesaan Pati. Pemerintah desa setempat berjanji memberikan bantuan sosial berupa sembako dan tempat tinggal sementara bagi korban. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Sejarah Terorisme (6): Kisah Orang Tua dari Gunung

12 Mei 2026 - 23:21 WIB

AMPB Kerahkan 3.000 Demo ke Polres Pati, Kapolres: Pintu Dialog Terbuka Lebar

12 Mei 2026 - 22:15 WIB

Dari Nilai Minus 5 hingga Permintaan Maaf & Beasiswa ke Tiongkok dari MPR untuk Yosepha Alexandra

12 Mei 2026 - 21:25 WIB

Rata-rata Masa Tunggu Kerja Lulusan SMK Jatim Hanya 3 Bulan

12 Mei 2026 - 19:10 WIB

Kementan Sebut MBG Bikin Peternakan Ayam Makin Banyak

12 Mei 2026 - 18:54 WIB

Ruang Kelas MIM Karanganyar Ambruk Guru dan 7 Siswa Lukaluka, Usia Bangunan 47 Tahun

12 Mei 2026 - 17:22 WIB

50 Siswa Kelas IV SD/MI Jombang Berlaga dalam Ajang Lomba Bertutur 2026

12 Mei 2026 - 15:26 WIB

Rekor Pecah Sejak RI Merdeka 1US Dolar Sentuh Rp17.520, Pemerintah Tampak Tenang Tidak Tumbang!

12 Mei 2026 - 13:18 WIB

Gus Thuba Deklarasikan Yakusa Meneges di Kediri, Ternyata Ini Maknanya

12 Mei 2026 - 12:18 WIB

Trending di News