Menu

Mode Gelap

Headline

Bukan Restorative Justice, DPR RI Mendesak Polisi Hentikan Kasus Hukum Hogi Hinaya

badge-check


					Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, meminta maaf atas penanganan kasus Hogi Miyana (juga disebut Hogi Minaya) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, pada 28 Januari 2026. Perbesar

Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, meminta maaf atas penanganan kasus Hogi Miyana (juga disebut Hogi Minaya) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, pada 28 Januari 2026.

Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, meminta maaf atas penanganan kasus Hogi Miyana (juga disebut Hogi Minaya) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, pada 28 Januari 2026.

Kasus bermula dari penjambretan tas Arsita Miyana (juga disebut Arista Miyana) oleh dua pelaku di Sleman, Yogyakarta, pada 26 April 2025.

Hogi, suaminya, mengejar pelaku dengan mobil hingga mereka kecelakaan fatal dan tewas. Meski bukti CCTV serta saksi mendukung klaim noodweer (pembelaan diri), polisi memasang status tersangka Hogi berdasarkan Pasal 310 UU LLAJ soal kelalaian menyebabkan kematian, lengkap dengan gelang GPS.

Keputusan ini memicu kontroversi publik hingga Komisi III memanggil Kapolresta Sleman dan Kajari Sleman. Edy mengakui potensi salah penerapan pasal hukum demi kepastian hukum, meski awalnya bermaksud baik.

“Saya terkejut tahu pengemudi pengejar adalah suami korban sendiri,” katanya. Ia menyampaikan dilema: “Kita kehilangan dua nyawa tak ternilai, tapi tindakan Hogi membantu polisi. Saya sebagai suami pasti lakukan hal sama.”

Edy meminta maaf langsung kepada Hogi, Arsita, dan masyarakat Indonesia atas kekeliruan itu. Kajari Sleman, Bambang Yuniarto, ikut meminta maaf dan sebut upaya restorative justice telah dilakukan, hingga keluarga pelaku berdamai dan Hogi bebas.

Ketua Komisi III, Habiburokhman, menuntut penghentian pengusutan karena kasus tak memenuhi unsur pidana. “Ini murni pembelaan diri tanpa niat membunuh. Proses hukum harus proporsional; Hogi berhak keadilan setelah lindungi istrinya dari jambret,” tegasnya.

Ia kritik penetapan tersangka: “Sudah diasesmen sebelum jadi Kapolres? Dua nyawa hilang, tapi korban jambret malah terpidana. Polisi hati-hati keterangan media agar tak picu keresahan.”

Anggota Komisi III, Safaruddin, menambahkan: “Ini bukan tindak pidana, tapi overmacht di KUHP lama—alasan pembenar pembelaan diri, bukan pelanggaran lalu lintas. Anda salah terapkan hukum.”

Ia semprot Kajari Sleman atas koordinasi buruk dan ancam: “Kalau saya Kapolri, saya pecat saudara.”

Kronologi Lengkap

Arsita (39) mengendarai motor membawa tas jajanan pasar ke hotel di Maguwoharjo, Depok, Sleman. Di Jembatan Layang Janti, dua residivis jambret berboncengan memepet dan rampas tasnya secara paksa. Arsita berteriak minta tolong, tapi sepi.

Hogi (43) kebetulan lewat dengan mobil, langsung kejar pelaku untuk bela istri. Ia pepet motor mereka hingga oleng, jatuh, dan tewas di tempat akibat kecelakaan. Kasus soroti isu noodweer vs noodweer ekses, tapi akhirnya selesai via restorative justice.

Komisi III tekankan penegakan hukum proporsional dan sarankan Polresta Sleman lebih hati-hati beri keterangan media. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Penghormatan Terakhir 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon, Presiden Mencium Bayi Serka Nur Ichwan

4 April 2026 - 21:49 WIB

Bandara Banyuwangi Catat Lonjakan Penumpang dan Penerbangan Selama Lebaran 2026

4 April 2026 - 20:56 WIB

PBB Percepat Investigasi Forensik Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon

4 April 2026 - 20:02 WIB

Mulai 6 April 2026 Jembatan Buk Wedi Ditutup, Ubah Arus Lalu Lintas di Jalur Pantura Via Pasuruan

4 April 2026 - 19:21 WIB

Aksi Peduli Dhuafa HUT ke-125, PT Pegadaian Bagikan Paket 560 Anak Yatim Piatu se-Jatim

4 April 2026 - 17:04 WIB

Dua Pria dan Dua Wanita Meretas Si-BOS: Sedot Uang BOS Siswa SMAN 2 Prabumulih Rp942 Juta

4 April 2026 - 16:23 WIB

Hakim Vonis Bersalah Tiga Dosen Senior UGM, Pengadaan Fiktif Biji Kakao 200 Ton Rugikan Negara Rp 7,6 Miliar

4 April 2026 - 15:57 WIB

Aturan Baru Pemkab Banyuwangi: Minimarket Jejaring Buka Jam 10.000, Tutup 21.30 WIB

4 April 2026 - 15:06 WIB

Terbitkan 196 SPM Fiktif, Hakim Vonis 4 Tahun Penjara Mantan Bendahara Polres Samarinda

4 April 2026 - 14:19 WIB

Trending di News