Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Bukan Restorative Justice, DPR RI Mendesak Polisi Hentikan Kasus Hukum Hogi Hinaya

badge-check


					Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, meminta maaf atas penanganan kasus Hogi Miyana (juga disebut Hogi Minaya) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, pada 28 Januari 2026. Perbesar

Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, meminta maaf atas penanganan kasus Hogi Miyana (juga disebut Hogi Minaya) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, pada 28 Januari 2026.

Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, meminta maaf atas penanganan kasus Hogi Miyana (juga disebut Hogi Minaya) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, pada 28 Januari 2026.

Kasus bermula dari penjambretan tas Arsita Miyana (juga disebut Arista Miyana) oleh dua pelaku di Sleman, Yogyakarta, pada 26 April 2025.

Hogi, suaminya, mengejar pelaku dengan mobil hingga mereka kecelakaan fatal dan tewas. Meski bukti CCTV serta saksi mendukung klaim noodweer (pembelaan diri), polisi memasang status tersangka Hogi berdasarkan Pasal 310 UU LLAJ soal kelalaian menyebabkan kematian, lengkap dengan gelang GPS.

Keputusan ini memicu kontroversi publik hingga Komisi III memanggil Kapolresta Sleman dan Kajari Sleman. Edy mengakui potensi salah penerapan pasal hukum demi kepastian hukum, meski awalnya bermaksud baik.

“Saya terkejut tahu pengemudi pengejar adalah suami korban sendiri,” katanya. Ia menyampaikan dilema: “Kita kehilangan dua nyawa tak ternilai, tapi tindakan Hogi membantu polisi. Saya sebagai suami pasti lakukan hal sama.”

Edy meminta maaf langsung kepada Hogi, Arsita, dan masyarakat Indonesia atas kekeliruan itu. Kajari Sleman, Bambang Yuniarto, ikut meminta maaf dan sebut upaya restorative justice telah dilakukan, hingga keluarga pelaku berdamai dan Hogi bebas.

Ketua Komisi III, Habiburokhman, menuntut penghentian pengusutan karena kasus tak memenuhi unsur pidana. “Ini murni pembelaan diri tanpa niat membunuh. Proses hukum harus proporsional; Hogi berhak keadilan setelah lindungi istrinya dari jambret,” tegasnya.

Ia kritik penetapan tersangka: “Sudah diasesmen sebelum jadi Kapolres? Dua nyawa hilang, tapi korban jambret malah terpidana. Polisi hati-hati keterangan media agar tak picu keresahan.”

Anggota Komisi III, Safaruddin, menambahkan: “Ini bukan tindak pidana, tapi overmacht di KUHP lama—alasan pembenar pembelaan diri, bukan pelanggaran lalu lintas. Anda salah terapkan hukum.”

Ia semprot Kajari Sleman atas koordinasi buruk dan ancam: “Kalau saya Kapolri, saya pecat saudara.”

Kronologi Lengkap

Arsita (39) mengendarai motor membawa tas jajanan pasar ke hotel di Maguwoharjo, Depok, Sleman. Di Jembatan Layang Janti, dua residivis jambret berboncengan memepet dan rampas tasnya secara paksa. Arsita berteriak minta tolong, tapi sepi.

Hogi (43) kebetulan lewat dengan mobil, langsung kejar pelaku untuk bela istri. Ia pepet motor mereka hingga oleng, jatuh, dan tewas di tempat akibat kecelakaan. Kasus soroti isu noodweer vs noodweer ekses, tapi akhirnya selesai via restorative justice.

Komisi III tekankan penegakan hukum proporsional dan sarankan Polresta Sleman lebih hati-hati beri keterangan media. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

300 Anggota Resah: Kas KPRI Sejahtera Jombang Kosong, Punya Beban Rp124 Miliar

17 Juli 2026 - 05:20 WIB

Menhub Targetkan Proyek KRL Surabaya-Sidoarjo Rampung 2029

16 Juli 2026 - 20:03 WIB

BPOM Ungkap Mayoritas Pelanggaran Kosmetik Ilegal Terjadi di TikTok

16 Juli 2026 - 19:49 WIB

Jaksa Tuntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Kasus Pelecehan Siswa di SMP Jombang

16 Juli 2026 - 14:01 WIB

CRV Ditumpangi 9 Orang Sekeluarga, Tabrak Truk Parkir di Tol Pandaan 5 Orang Tewas

16 Juli 2026 - 13:17 WIB

3.000 ASN Disdik Brebes Bobol Presensi Daring, Sembilan Guru Dijebloskan ke Tahanan

16 Juli 2026 - 09:52 WIB

Satu Korban Luka, Akibat Kebakaran Rumah dan Toko di Johowinong Mojoagung

16 Juli 2026 - 08:39 WIB

Kemenkop Pasang Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Beli 1.800 Unit Kipas Angin, Ferry Yuliantoro Mengaku tak Tahu!

16 Juli 2026 - 08:06 WIB

Jaksa Teliti Asal Usul 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah, Mahfud MD: Ini Gempa Hukum Terbesar

16 Juli 2026 - 05:32 WIB

Trending di News