Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, SURABAYA- Kurator Albert Riyadi Suwono berencana mengajukan permintaan ulang untuk menyegel rumah di Jl. Raya Darmo No. 153 Surabaya.
Aset pailit milik Achmad Sidqus Syahdi, tetapi sejak 2021 telah diduduki Ormas Madas melalui kuasamendaing Berlian Ismail, pediri Madas.
Rumah tersebut dijadwalkan dilelang untuk melunasi utang kreditur, termasuk permohonan Tutiek Retnowati, meski sempat digunakan sebagai sekretariat Madas Sedarah.
Pengadilan Niaga Surabaya menunjuk Albert Riyadi Suwono sebagai kurator pada 2021 setelah memutuskan pailit atas Achmad atas dasar ketidakmampuan bayar utang.
Rumah di lokasi strategis tersebut termasuk boedel pailit yang harus dikelola untuk kepentingan kreditur, tetapi pengakuannya oleh Madas memicu sengketa hukum berkepanjangan.
Pengadilan Negeri Surabaya telah mengekssekusi aset tersebut pada 12 Januari 2026 atas permohonan kurator, dengan pengamanan aparat untuk menjaga ketertiban.
Pihak Madas, melalui Ketua DPP M. Taufik, mengklaim tidak terkait aktivitas di lokasi, sementara kurator menegaskan eksekusi sesuai putusan hukum.
Berlian Ismail sebagai pendiri Madas kalah secara hukum atas hak kepemilikan rumah tersebut, sehingga pendudukannya dianggap ilegal oleh kurator. Proses penyegelan ulang diperlukan untuk memastikan lelang berjalan lancar guna menyelesaikan tagihan kreditur.
Albert Riyadi Suwono memberikan keterangan terkait kasus penyegelan rumah di Jl. Raya Darmo No. 153 Surabaya pada sekitar 12 Januari 2026, saat eksekusi ditunda akibat faktor keamanan.
Ia menjelaskan bahwa aset pailit milik Achmad Sidqus Syahdi tersebut dikuasai Ormas Madas meski surat eigendom mereka sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui putusan No. 200 K/Pdt sus-pailit/2023, dan laporan polisi telah diajukan.
Reaksi Atas Gagal Segel
Keterangan Albert disampaikan kepada media di lokasi atau sekitar PN Surabaya pada hari eksekusi yang gagal digelar Senin pagi (12/1/2026)’
Ia menegaskan status rumah sebagai boedel pailit sejak 2021 untuk dilelang bayar utang kreditur Tutiek Retnowati. Ia juga menyoroti rencana mengajukan permohonan penyegelan ulang setelah situasi kondusif.
Penundaan dipicu surat dari Kapolrestabes Surabaya pada 9 Januari 2026 yang meminta tunda demi kamtibmas, meski pihak PN hanya berniat menyegel, bukan menggusur.
Pihak Madas merespons dengan rencana perlawanan hukum, termasuk gugat putusan pailit. **






