Penulis: Adi Wardhono | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, CILACAP- Aparat Resmob Polres Banyumas, Jawa Tengah, akhirnya berhasik menemukan jasad seorang pengacara bernama Aris Munadi, Kamis, 11 Desember 2025, di hutan Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Cilacap.
Tim gabungan Polresta Banyumas dan Polresta Cilacap menemukan jasad terkubur sedalam sekitar 1 meter dan ditutupi rumput, sekitar 200 meter dari jalan raya Cilacap-Kawunganten. advokat asal Banyumas, Aris Munadi, ditemukan meninggal dunia dan terkubur secara dangkal di hutan Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Cilacap.
Kondisi mayat yang sudah membusuk menunjukkan korban diperkirakan meninggal lebih dari dua pekan sebelumnya. Penemuan ini berawal dari lokasi mobil Toyota Calya korban yang ditemukan pada 28 November 2025 di Desa Mekarjati, Kutowinangun.
Aris Munadi, seorang advokat asal Banyumas dan anggota DPC Peradi Purwokerto, ditemukan meninggal dunia dan terkubur secara dangkal di hutan jati Desa Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Cilacap, Jawa Tengah.
Ia pamit ke Cilacap pada 21 November 2025 untuk menangani kasus di Jeruklegi, menggunakan mobil Toyota Calya hitam, tetapi hilang kontak sejak 22 November, sehingga keluarganya melapor ke Polresta Banyumas pada 24 November.
Jasadnya ditemukan pada dini hari 11 Desember 2025, sekitar 200 meter dari jalan raya dan terkubur sedalam 1 meter dengan ditutup rumput, setelah polisi menemukan mobilnya di Desa Mekarjati, Kutowinangun.
Korban warga Desa Tambaksogra, Sumbang, Banyumas, dilaporkan hilang oleh istrinya ke Polsek Banyumas setelah tak bisa dihubungi selama lebih dari dua pekan.
Tim Resmob Polresta Banyumas menerima informasi penemuan jasad sekitar pukul 01.00 WIB pada 11 Desember, dan jenazah dimakamkan di TPU Karangwangkal, Purwokerto Utara, sore harinya. Polisi memperkirakan jasad sudah terkubur sekitar dua minggu.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, menyatakan penyebab kematian belum pasti dan masih diselidiki, dengan dugaan pembunuhan karena penguburan tidak wajar.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, membenarkan temuan jasad pada malam 10 Desember. Keluarga dan rekan advokat menyertai proses pemakaman.
Kronologi
-
21 November 2025: Aris pamit ke keluarga sekitar pukul 08.30 WIB untuk menangani kasus di Jeruklegi, Cilacap, menggunakan mobil Toyota Calya hitam nopol R 1927 RF.
-
22 November 2025: Hilang kontak sejak hari ini.
-
24-25 November 2025: Istri melapor ke Polresta Banyumas setelah konsultasi dengan Peradi Purwokerto.
-
28 November 2025: Mobil korban ditemukan terparkir dan terkunci di pinggir jalan Desa Mekarjati (atau Margasari), Kecamatan Kutowinangun, Cilacap; polisi membukanya dengan kunci cadangan dari keluarga.
-
11 Desember 2025 dini hari (sekitar pukul 01.00 WIB): Tim Resmob Polresta Banyumas dan Polresta Cilacap menemukan jasad terkubur sedalam 1 meter, ditutup rumput, sekitar 200 meter dari jalan raya Cilacap-Kawunganten di hutan Kubangkangkung, Kawunganten. **








