Menu

Mode Gelap

Nasional

Masih Bersambung, Polemik Jabatan Polri di Luar Kepolisian, MK Diminta Tegaskan

badge-check


					Masih Bersambung, Polemik Jabatan Polri di Luar Kepolisian, MK Diminta Tegaskan Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi kembali menguji rangkap jabatan anggota Polri dalam jabatan ASN. Permohonan uji materi diajukan advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak melalui kuasanya, Ratu Eka Shaira, pada sidang pendahuluan di Gedung MK, Selasa (25/11/2025).

Objek Permohonan

Pemohon menguji Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) UU ASN serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Menurutnya, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terlalu sempit karena hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”. Padahal, akar masalah ada pada Pasal 19 UU ASN yang membuka peluang anggota Polri aktif menduduki jabatan ASN tanpa harus mengundurkan diri.

Argumentasi Pemohon

Zico menilai frasa “anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” dalam Pasal 19 UU ASN inkonstitusional karena memperpanjang celah rangkap jabatan. Konstitusi, menurutnya, menghendaki anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah pensiun atau mengundurkan diri.

Selain itu, frasa “jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri dianggap multitafsir dan berpotensi mengganggu independensi lembaga lain.

“Norma ini multitafsir dan berimplikasi pada derogasi kedudukan lembaga negara lain,” ujar Ratu Eka Shaira.

Respon dan Nasihat Majelis Hakim

– Hakim Konstitusi Daniel Yusmic meminta Pemohon memperjelas kerugian konstitusional dengan basis teori hukum.

– Hakim Guntur Hamzah menilai hubungan sebab-akibat antara status advokat Pemohon dengan norma yang diuji belum tergambar jelas.

– Ketua MK Suhartoyo menegaskan norma harus dilihat sebagai satu kesatuan, bukan parsial, sehingga Pemohon diminta menelaah kembali Putusan 114/2025, untuk membangun argumentasinya dengan teori agar Mahkamah bisa mengubah pendirian dalam waktu singkat.

Proses Persidangan

Sidang pendahuluan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Pemohon diberi waktu 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan terakhir diterima 8 Desember 2025 pukul 12.00 WIB, sebelum sidang lanjutan dengan agenda pemaparan pokok perbaikan.

Putusan Sebelumnya

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, dibacakan 13 November 2025, mengabulkan uji materi atas UU Polri dengan menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan bersifat final, mengikat, dan berlaku sejak dibacakan.

Respons Publik

LBH Jakarta menafsirkan putusan sebagai larangan Polri aktif menduduki jabatan sipil kecuali pensiun, mendesak penarikan personel dari lembaga sipil.

Sebaliknya, Prof. Juanda menilai tidak ada larangan total; Polri aktif masih boleh menduduki jabatan terkait fungsi kepolisian seperti di BNN atau KPK. Polemik batas “sangkut paut” jabatan pun kembali mencuat.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bapanas Awasi Ketat Harga Daging dan Minyak Goreng di Ramadan 1447 H

5 Maret 2026 - 15:06 WIB

Lebaran 2026: Skema One Way Tol Trans-Jawa Resmi Diberlakukan

5 Maret 2026 - 14:55 WIB

Harga Energi Melonjak, Sektor Perumahan Indonesia Tertekan

5 Maret 2026 - 14:45 WIB

Fadia Arafiq Keruk Uang APBD Pekalongan Rp 46 M, Menangkan Proyek untuk PT Miliknya Sendiri

4 Maret 2026 - 19:06 WIB

Mudik Motor Gratis Naik Kereta, Begini Cara Ikut Program MOTIS 2026

4 Maret 2026 - 14:44 WIB

48 Ribu Jemaah Umrah Indonesia Tertahan di Saudi

4 Maret 2026 - 14:26 WIB

BMKG Pantau Tiga Bibit Siklon Tropis, Waspada Cuaca Ekstrem di Indonesia

4 Maret 2026 - 14:07 WIB

35 dari 125 Rudal Iran Lolos Jatuh di Tel Aviv, Iron Dome Israel Terbukti Tidak Sakti

4 Maret 2026 - 12:57 WIB

Efek Perang Teluk, PT Chandra Asri Pacific Umumkan Kondisi Force Majeure

4 Maret 2026 - 12:05 WIB

Trending di Headline