Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Nasional

Masih Bersambung, Polemik Jabatan Polri di Luar Kepolisian, MK Diminta Tegaskan

badge-check


					Masih Bersambung, Polemik Jabatan Polri di Luar Kepolisian, MK Diminta Tegaskan Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi kembali menguji rangkap jabatan anggota Polri dalam jabatan ASN. Permohonan uji materi diajukan advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak melalui kuasanya, Ratu Eka Shaira, pada sidang pendahuluan di Gedung MK, Selasa (25/11/2025).

Objek Permohonan

Pemohon menguji Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) UU ASN serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Menurutnya, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terlalu sempit karena hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”. Padahal, akar masalah ada pada Pasal 19 UU ASN yang membuka peluang anggota Polri aktif menduduki jabatan ASN tanpa harus mengundurkan diri.

Argumentasi Pemohon

Zico menilai frasa “anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” dalam Pasal 19 UU ASN inkonstitusional karena memperpanjang celah rangkap jabatan. Konstitusi, menurutnya, menghendaki anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah pensiun atau mengundurkan diri.

Selain itu, frasa “jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri dianggap multitafsir dan berpotensi mengganggu independensi lembaga lain.

“Norma ini multitafsir dan berimplikasi pada derogasi kedudukan lembaga negara lain,” ujar Ratu Eka Shaira.

Respon dan Nasihat Majelis Hakim

– Hakim Konstitusi Daniel Yusmic meminta Pemohon memperjelas kerugian konstitusional dengan basis teori hukum.

– Hakim Guntur Hamzah menilai hubungan sebab-akibat antara status advokat Pemohon dengan norma yang diuji belum tergambar jelas.

– Ketua MK Suhartoyo menegaskan norma harus dilihat sebagai satu kesatuan, bukan parsial, sehingga Pemohon diminta menelaah kembali Putusan 114/2025, untuk membangun argumentasinya dengan teori agar Mahkamah bisa mengubah pendirian dalam waktu singkat.

Proses Persidangan

Sidang pendahuluan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Pemohon diberi waktu 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan terakhir diterima 8 Desember 2025 pukul 12.00 WIB, sebelum sidang lanjutan dengan agenda pemaparan pokok perbaikan.

Putusan Sebelumnya

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, dibacakan 13 November 2025, mengabulkan uji materi atas UU Polri dengan menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan bersifat final, mengikat, dan berlaku sejak dibacakan.

Respons Publik

LBH Jakarta menafsirkan putusan sebagai larangan Polri aktif menduduki jabatan sipil kecuali pensiun, mendesak penarikan personel dari lembaga sipil.

Sebaliknya, Prof. Juanda menilai tidak ada larangan total; Polri aktif masih boleh menduduki jabatan terkait fungsi kepolisian seperti di BNN atau KPK. Polemik batas “sangkut paut” jabatan pun kembali mencuat.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

REI: Kenaikan BI Rate Jadi Pukulan Telak bagi Properti Nonsubsidi

12 Juni 2026 - 19:19 WIB

ESDM Pastikan Harga Pertalite dan Solar Subsidi Tidak Akan Naik

11 Juni 2026 - 19:59 WIB

Harga Pangan Hari Ini, Beras dan Minyak Kompak Naik

11 Juni 2026 - 19:47 WIB

Peternak Telur Sambut Positif Penguatan HAP Rp 26.500 per Kg

10 Juni 2026 - 15:09 WIB

Anies, AHY, dan Jokowi Kembali Aktif Saat Prabowo Hadapi Tantangan

9 Juni 2026 - 19:23 WIB

Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur, Polresta Sidoarjo Diancam Didemo

9 Juni 2026 - 19:00 WIB

Harga Telur Anjlok, Pemprov Jatim dan BGN Tingkatkan Porsi Telur di MBG

9 Juni 2026 - 18:59 WIB

Telkom Restrukturisasi Bisnis, 12–14 Anak Perusahaan Akan Ditutup

9 Juni 2026 - 18:47 WIB

Cadangan Devisa Susut Rp23 Triliun, BI Intervensi Jaga Rupiah

8 Juni 2026 - 19:05 WIB

Trending di Nasional