Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
RIAU, KREDONEWS.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid alias AW dan mengamankan sejumlah uang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan uang yang diamankan terdiri dari rupiah, dolar Amerika, dan poundsterling. “Total kalau dirupiahkan sekitar Rp 1,6 miliar,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Budi menjelaskan bahwa uang tersebut diduga merupakan bagian dari dana yang sudah diterima AW sebelum OTT. “Artinya kegiatan tangkap tangan ini adalah bagian dari rangkaian sekian penyerahan (uang) sebelumnya.” ujarnya
“Jadi sebelum kegiatan tangkap tangan ini diduga sudah ada penyerahan-penyerahan lainnya,” imbuhnya
Uang rupiah diamankan di Riau, sedangkan uang dalam bentuk dolar dan poundsterling diamankan di rumah AW di Cilandak, Jakarta Selatan.
“Uang dalam bentuk dolar dan poundsterling diamankan di Jakarta, di salah satu rumah milik saudara AW,” tuturnya.
Abdul Wahid diduga melakukan pemerasan terkait penambahan anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Modusnya adalah meminta jatah preman atau Japrem. “Dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam jatah preman sekian persen untuk kepala daerah, “itu modus-modusnya,” kata Budi.
Japrem ini diduga diminta kepada sejumlah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR Provinsi Riau. “Jadi dugaan tindak pemerasan ini terkait dengan penganggaran yang ada di Dinas PUPR. Dimana Dinas PUPR itu kan nanti ada UPT-UPT-nya,” jelasnya.
Total ada 10 orang yang diamankan dalam kasus ini, sembilan terjaring OTT dan satu menyerahkan diri. Selain Gubernur Abdul Wahid, pihak yang diamankan termasuk orang kepercayaannya Tata Maulana (TM) dan seorang tenaga ahli bernama Dani M Nursalam (DMN).
Tujuh orang lainnya adalah Kepala Dinas PUPR, Sekretaris Dinas PUPR, dan 5 Kepala UPT. KPK saat ini sedang memeriksa para Kepala UPT dan belum membeberkan identitas lengkap serta peran orang-orang yang ditangkap.**








