Menu

Mode Gelap

Headline

Korupsi Anoda Rp 100 M, KPK Tetapkan PT Loco Montrado sebagai Tersangka Korporasi

badge-check


					Negara dirugikan Rp 100 miliar, KPK tetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi, dalam kaitannya dengan kerja sama dengan PT Antam. Foto: rmol.id Perbesar

Negara dirugikan Rp 100 miliar, KPK tetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi, dalam kaitannya dengan kerja sama dengan PT Antam. Foto: rmol.id

Penulis: Yusran Hakim    |     Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– KPK telah menetapkan PT Loco Montrado  sebagai tersangka korporasi  dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado (LCM).

Penetapan tersangka korporasi ini dilakukan pada Agustus 2025. KPK menduga terjadi fraud dalam kerja sama tersebut yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 100 miliar.

Siman Bahar sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 20221. Namun pada 27 Oktober 2021, penetapan tersangka dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui upaya hukum praperadilan.

Uang tunai sebesar Rp 100,7 miliar telah disita sebagai barang bukti dari mantan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

KPK terus mendalami peran PT Loco Montrado sebagai korporasi, termasuk memeriksa sejumlah saksi, seperti Direktur Utama PT Antam periode 2017-2019, Arie Prabowo Ariotedjo.

Siman Bahar sempat menang praperadilan sehingga penetapan tersangkanya batal pada 2021, namun KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka pada 2023.​

Kronologi kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado (LCM) adalah sebagai berikut:

  • Tahun 2017: Kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado dimulai. KPK menduga terjadi fraud dalam kerja sama ini yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 100 miliar.

  • Kasus ini sempat bergulir secara hukum dengan penetapan tersangka terhadap beberapa pihak, termasuk Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar dan mantan pejabat Antam Dody Martimbang.

  • Tahun 2021: Siman Bahar mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menang. Penetapan tersangka terhadap Siman Bahar oleh KPK dinyatakan tidak sah oleh hakim.

  • Meskipun begitu, KPK tidak menghentikan penyidikan dan pada Juni 2023 kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka.

  • Agustus 2025: KPK menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi dalam perkara ini. KPK juga menyita uang tunai senilai Rp 100,7 miliar dari Siman Bahar yang diduga hasil korupsi.

  • Penyidikan masih berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Direktur Utama PT Antam periode 2017-2019 Arie Prabowo Ariotedjo.

Kasus ini menonjol karena selain penetapan tersangka individu, juga melibatkan status korporasi sebagai tersangka, dan upaya penyitaan aset yang besar.​ **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Mafia Izin Pertambangan, Kejati Meringkus Tiga Pejabat Utama ESDM Pemprov Jatim

17 April 2026 - 23:23 WIB

24 Jam Operasi SAR Evakuasi 8 Jenazah, Korban Helikopter Jatuh di Hutan Tapang Tingan Sekadau

17 April 2026 - 22:42 WIB

Bahlil Kode Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi dalam Waktu Dekat

17 April 2026 - 20:20 WIB

KEK Industri Halal Sidoarjo Siap Tarik Investasi Global, Incar Rp 97,8 Triliun

17 April 2026 - 20:02 WIB

Jaga Stabilitas dan Ketertiban, FPII Laporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya

17 April 2026 - 18:38 WIB

Kejati Sita Uang Rp2,3 Miliar Terkait Dugaan Pungutan Liar Dinas ESDM Jatim

17 April 2026 - 17:15 WIB

Membawa Materi Koreksi Rezim, Aktivis GMNI Jombang Unjuk Rasa dan Berdialog dengan Dewan

17 April 2026 - 15:53 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 8): Kejahatan di Jalur Emas

17 April 2026 - 15:31 WIB

Dua Tim KPK Turun ke Pemkab Jombang, Bicara Gratifikasi dan LHKPN

17 April 2026 - 14:48 WIB

Trending di News