Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Kasus Merokok, Kepsek SMAN 1 Cimarga Dinonaktifkan Siswa Kena Sanksi Teguran

badge-check


					Siswa merokok di SMAN 1 Cimarga, kabupaten Lebak, Banteng, dikenai sanksi teguran tertulis. Sedangkan kepalsa sekolah dijatuhkan sanksi non-aktif, Rabu, 15 Oktober 2025. Foto: Instagram@ctd.insider Perbesar

Siswa merokok di SMAN 1 Cimarga, kabupaten Lebak, Banteng, dikenai sanksi teguran tertulis. Sedangkan kepalsa sekolah dijatuhkan sanksi non-aktif, Rabu, 15 Oktober 2025. Foto: [email protected]

Penulis: Mayang Kresnaya Mahardhika   |     Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, LEBAK- Dinas Pendidikan Provinsi Banten memastikan siswa SMA Negeri 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah mendapatkan sanksi teguran. Sementara kepala sekolah yang menampar murid tersebut telah dinonaktifkan.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Adang Abdurrahman menyatakan bahwa tindakan penegakan disiplin yang sesuai prosedur tetap diperbolehkan selama tidak melibatkan kekerasan fisik maupun verbal terhadap siswa.

“Di sekolah tidak masalah jika guru atau kepala sekolah menegakkan aturan sesuai prosedur. Yang jadi persoalan hanyalah ketika dalam prosesnya terjadi kekerasan, baik fisik maupun verbal. Kalau hanya menegur atau memberikan sanksi sesuai aturan, itu tidak ada masalah,” kata Adang di SMAN 1 Cimarga, Rabu, 15 Oktober 2025.

“Untuk siswa tetap ada sanksi, yaitu teguran. Guru BK sudah menangani dan orangtua juga sudah menerima. Jadi, siswa tetap diberi pembinaan karena kesalahannya merokok, tetapi kasus kekerasan yang dilakukan kepala sekolah tetap kami proses secara terpisah,” ujar dia.

Menurutnya Adang, penegakan disiplin siswa tetap bisa dilakukan oleh guru dengan cara yang tepat, seperti pembinaan, pemanggilan siswa dan orang tua, maupun sistem poin pelanggaran yang sudah diterapkan di sejumlah sekolah. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Berangkat Naik Ojol, Nadira Az- Zahra Mahasiswi Telkom University Bandung Belum Ditemukan

6 Juli 2026 - 16:22 WIB

Menelisik Akar Terorisme (32): Diktator Kaum Proletariat

6 Juli 2026 - 15:07 WIB

Aturan Baru Hak Impor 3,12 Juta Ton Gula Rafinasi: SugarCo, PTN Rajawali dan Bulog

6 Juli 2026 - 12:08 WIB

Seorang Warga China Ikrar Mualaf Dipimpin Ketua Umum MUI Kabupaten Gresik

5 Juli 2026 - 11:20 WIB

Tarsipan dan Sinto Rela Menyemir Hitam Tubuhnya untuk Meriahkan Sedekah Desa Plumbon Gambang

5 Juli 2026 - 11:00 WIB

Tersangka Dana Hibah Pemprov Jatim Rp2,1 Triliun, Anwar Sadad Masih Duduk Tenang di Kursi DPR RI

4 Juli 2026 - 21:27 WIB

Menelisik Akar Terorisme (31): Masyarakat Nasionalis Dibentuk Seperti Militer

4 Juli 2026 - 20:24 WIB

Pegadaian Besuki Salurkan Bantuan Bencana Banjir untuk SDN 1 Kalianget Situbondo

4 Juli 2026 - 19:25 WIB

Pitono Nugroho Nakhodai ICMI Jatim 2026–2031: Usung Tujuh Modal

4 Juli 2026 - 18:20 WIB

Trending di News