Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Kejati Jateng Menahan Dosen UGM, Kasus Korupsi Pembelian Biji Kakao Fiktif Rp 7,4 M

badge-check


					Petugas Kejakasaan Tinggi Jawa Tengah, mengiring tersangka Hargo Utomo, seorang dosen merangkap Direktur Pengembangan Usaha & Inkubasi, Kampus UGM, ditahan sejak Rabu 13 Agustus 2025. Foto: Instagram@detik_jateng Perbesar

Petugas Kejakasaan Tinggi Jawa Tengah, mengiring tersangka Hargo Utomo, seorang dosen merangkap Direktur Pengembangan Usaha & Inkubasi, Kampus UGM, ditahan sejak Rabu 13 Agustus 2025. Foto: Instagram@detik_jateng

Penulis: Adi Wardhono   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG-  Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah secara resmi, Rabu 13 Agustus 2025, menahan dosen Universitas Gajah Mada (UGM) bernama Hargo Utomo, Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM, diduga terlibat kasus korupsi pengadaan fiktif biji kakao yang merugikan negara hingga Rp7,4 miliar.

Kasus ini bermula dari kerja sama unit Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM dengan PT Pagilaran, sebuah perusahaan milik UGM yang mengelola perkebunan dan pabrik teh di Kabupaten Batang, untuk program Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) pada tahun 2019.

Modus korupsinya adalah PT Pagilaran mengajukan pencairan dana dengan dokumen fiktif untuk pengadaan biji kakao yang sebenarnya tidak pernah dikirim ke CTLI UGM.

Tersangka HU, sebagai Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi, menyetujui pembayaran tanpa melakukan pengecekan dokumen yang benar, sehingga pembayaran fiktif diproses dan merugikan keuangan negara sebesar Rp7,4 miliar. Selain HU, mantan Direktur Utama PT Pagilaran, berinisial RG, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

HU ditahan selama 20 hari di Rutan Semarang sejak pertengahan Agustus 2025 untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

UGM sebagai institusi menyatakan menghormati proses hukum dan menegakkan asas praduga tak bersalah, serta berkomitmen memperbaiki tata kelola dan transparansi dalam pengelolaan usaha dan investasi mereka.

Berikut kronologi:

  • Kasus ini bermula pada 23 Desember 2019, ketika HU, menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM, menyetujui dan memproses surat perintah pembayaran sebesar Rp7,4 miliar untuk pengadaan biji kakao ke program Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) UGM.

  • PT Pagilaran, perusahaan milik UGM yang mengelola perkebunan dan pabrik teh di Kabupaten Batang, mengajukan pencairan dana dengan dokumen pengadaan yang fiktif; biji kakao yang seharusnya disediakan tidak pernah dikirimkan ke CTLI UGM.

  • HU bersama HY (Kasubdit Inkubasi Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM) dan RG (mantan Direktur Utama PT Pagilaran) diduga bekerja sama untuk memuluskan pengadaan fiktif ini. HU berperan dalam menyetujui pembayaran tanpa verifikasi dokumen dan barang. HY memproses administrasi, dan RG menerima dana tanpa merealisasikan pengiriman barang.

  • Penyelidikan dilakukan dan pada 8 Mei 2025, tersangka pertama RG ditahan. Kemudian HY juga ditahan oleh penyidik.

  • Pada 13 Agustus 2025, HU dipanggil sebagai saksi, kemudian setelah proses pemeriksaan, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

  • Dalam kasus ini HU dijerat Pasal 2 dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

  • UGM selaku institusi menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan, menegakkan asas praduga tak bersalah, dan berkomitmen memperbaiki tata kelola pengelolaan usaha dan investasi agar lebih akuntabel dan transparan.

Ini rangkaian kronologinya secara garis besar dari awal pengajuan pengadaan fiktif di 2019 sampai penahanan HU di Agustus 2025. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Lantik Empat Wamen Baru, Kabinet Prabowo 112 Orang tapi Kabinet Dwikora Bung Karno Sebanyak132 Orang

15 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Hakim Fitrizal Lahirkan Yurisprudensi Baru: Yogi Mentawai Divonis Bersalah, tetapi Dimaafkan

15 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Menteri Sosial Ungkap Warga RI yang Kebagian HP Gratis dari Pemerintah

15 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Pertalite Kosong di Sejumlah SPBU Surabaya

15 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Menelisik Akar Terorisme (69): Kekaisaran yang Tidak Terlihat

15 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Nekad Gadaikan Motor Teman, Pria Dukuhklopo Diringkus Polisi

15 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Panitia Jor Joran Mancing Jombang 2026: Ini 10 Larangan yang Tidak Boleh Dilanggar

15 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Ringin Contong Carnival 2026 Acara Spektakuler 17 Oktober, Simak Rekayasa Arus Lantas

15 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Durian Madu Milik Lukman Juara I Kontes Durian Wonosalam, Bupati Warsubi: Upaya Gali Potensi Jombang

15 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Trending di News