Menu

Mode Gelap

Headline

Hotman Paris Bedah Tiga Kemungkinan Hukum di Kasus Nikita Mirzani, Masih Ada Celah

badge-check


					Hotman Paris Bedah Tiga Kemungkinan Hukum di Kasus Nikita Mirzani, Masih Ada Celah Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara soal kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis Nikita Mirzani. Video tanggapannya diunggah di akun Instagram pribadinya pada Minggu, 10 Agustus 2025, sebagai respon atas ratusan ribu pesan dari pendukung yang memintanya memberi opini hukum.

Kasus ini bermula dari konflik Nikita dengan pebisnis skincare dr. Reza Gladys. Jaksa mendakwa Nikita meminta sekitar Rp 4 miliar sebagai “uang tutup mulut” agar komentar negatif di media sosial terkait produk Reza dicabut. Uang itu disebut diberikan sebagian lewat transfer dan sebagian tunai.

Dalam videonya, Hotman menegaskan, “Oke, sekarang kita diskusi soal analisa hukum, bukan analisa fakta kejadian sebenarnya. Saya tidak tahu fakta kejadian sebenarnya karena saya bukan pihak dan bukan kuasa hukum.” Ia kemudian memaparkan tiga kemungkinan analisa hukum.

Pertama, jika kasus ini terkait endorsement, “sudah jelas, bukan pidana, bukan pemerasan,” sehingga terdakwa perlu menunjukkan bukti-bukti bahwa ada kesepakatan endorse.

Kedua, jika produk skincare milik pelapor “tidak melanggar hukum, semua sesuai dengan ketentuan BPOM” maka tidak ada yang perlu ditutupi. “Kalau tetap diminta uang, itu jelas adalah pemerasan,” ujarnya.

Namun, Hotman menilai yang paling serius adalah kemungkinan ketiga. Ia menggambarkan skenario jika “si pemilik skincare untuk melindungi kejahatannya, dia memberikan uang kepada orang lain agar rahasianya tidak terbongkar.”

Misalnya, produk tersebut memiliki cacat hukum karena tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan BPOM. Dalam kondisi itu, “setidak-tidaknya bisa meringankan si terdakwa.”

Hotman pun mengimbau agar tim hukum Nikita “fokus kepada aspek hukum ketiga tadi,” karena di sanalah titik cerah bisa ditemukan.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wali Kota Mojokerto Dorong Sinergi OPD untuk Pengadaan APBD 2026

11 Februari 2026 - 15:47 WIB

OPM Tembaki Pesawat Smart Air 13 Penumpang Selamat, Pilot dan Co-pilot Dieksekui di Bandara Boven Digoel

11 Februari 2026 - 14:47 WIB

PO Sumber Selamat Hantam Minibus di Jalan Raya Gelagah Perak, Sopir Espass Terjepit Pingsan Luka Berat

11 Februari 2026 - 12:42 WIB

Panggilan Kedua Khofifah ke Pengadilan Tipikor, Cak Sholeh: Jika Tidak Hadir Lagi Lakukan Upaya Paksa

11 Februari 2026 - 12:00 WIB

159 Siswa HKBP Sidikalang Dirawat di RSUD, Kepala BGN Sumut Tutup Sementara SPPG Pemasok

11 Februari 2026 - 10:51 WIB

Negara Rugi Rp 74,3 Miliar, Kajati Menahan Dji Lie Alianto Bos Distribusi Utama Semen Baturaja Sumsel

11 Februari 2026 - 10:15 WIB

Pemkab Lelang 5 Jabatan Eselon II, Sekda Agus Purnomo: Terbuka untuk ASN dari Luar Jombang

11 Februari 2026 - 09:46 WIB

Kadisperta M Rony: Panen Raya Mulai Pertengahan Maret, Optimistis Produksi Padi Jombang Meningkat

11 Februari 2026 - 09:41 WIB

Semeru dan Merapi Janjian Erupsi, Pantai Laut Selatan 3 Kali Gempa Sederet 10 Februari 2026

11 Februari 2026 - 09:13 WIB

Trending di Headline