Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Hotman Paris Bedah Tiga Kemungkinan Hukum di Kasus Nikita Mirzani, Masih Ada Celah

badge-check


					Hotman Paris Bedah Tiga Kemungkinan Hukum di Kasus Nikita Mirzani, Masih Ada Celah Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara soal kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis Nikita Mirzani. Video tanggapannya diunggah di akun Instagram pribadinya pada Minggu, 10 Agustus 2025, sebagai respon atas ratusan ribu pesan dari pendukung yang memintanya memberi opini hukum.

Kasus ini bermula dari konflik Nikita dengan pebisnis skincare dr. Reza Gladys. Jaksa mendakwa Nikita meminta sekitar Rp 4 miliar sebagai “uang tutup mulut” agar komentar negatif di media sosial terkait produk Reza dicabut. Uang itu disebut diberikan sebagian lewat transfer dan sebagian tunai.

Dalam videonya, Hotman menegaskan, “Oke, sekarang kita diskusi soal analisa hukum, bukan analisa fakta kejadian sebenarnya. Saya tidak tahu fakta kejadian sebenarnya karena saya bukan pihak dan bukan kuasa hukum.” Ia kemudian memaparkan tiga kemungkinan analisa hukum.

Pertama, jika kasus ini terkait endorsement, “sudah jelas, bukan pidana, bukan pemerasan,” sehingga terdakwa perlu menunjukkan bukti-bukti bahwa ada kesepakatan endorse.

Kedua, jika produk skincare milik pelapor “tidak melanggar hukum, semua sesuai dengan ketentuan BPOM” maka tidak ada yang perlu ditutupi. “Kalau tetap diminta uang, itu jelas adalah pemerasan,” ujarnya.

Namun, Hotman menilai yang paling serius adalah kemungkinan ketiga. Ia menggambarkan skenario jika “si pemilik skincare untuk melindungi kejahatannya, dia memberikan uang kepada orang lain agar rahasianya tidak terbongkar.”

Misalnya, produk tersebut memiliki cacat hukum karena tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan BPOM. Dalam kondisi itu, “setidak-tidaknya bisa meringankan si terdakwa.”

Hotman pun mengimbau agar tim hukum Nikita “fokus kepada aspek hukum ketiga tadi,” karena di sanalah titik cerah bisa ditemukan.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tuntut Keadilan, 50 Perwakilan Karyawan PT SGS Unjuk Rasa di Disnaker Jombang

17 Juli 2026 - 21:12 WIB

Wibisono: Patut Diduga Langgar Tiga UU Sekaligus, Uang Anggota Rp124 M Dibelikan Tanah oleh Pengurus KPRI Jombang

17 Juli 2026 - 15:05 WIB

Kosmak Ungkap Dugaan Gurita Bisnis Besar yang Libatkan Nama Febrie Adriansyah

17 Juli 2026 - 11:46 WIB

Kajian Kadin-TVRI: Piala Dunia Punya Efek Ekonomi Langsung Rp5 Triliun bagi RI

17 Juli 2026 - 10:17 WIB

300 Anggota Resah: Kas KPRI Sejahtera Jombang Kosong, Punya Beban Rp124 Miliar

17 Juli 2026 - 05:20 WIB

Menhub Targetkan Proyek KRL Surabaya-Sidoarjo Rampung 2029

16 Juli 2026 - 20:03 WIB

Jaksa Tuntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Kasus Pelecehan Siswa di SMP Jombang

16 Juli 2026 - 14:01 WIB

CRV Ditumpangi 9 Orang Sekeluarga, Tabrak Truk Parkir di Tol Pandaan 5 Orang Tewas

16 Juli 2026 - 13:17 WIB

3.000 ASN Disdik Brebes Bobol Presensi Daring, Sembilan Guru Dijebloskan ke Tahanan

16 Juli 2026 - 09:52 WIB

Trending di News