Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulkan Gibran ke DPR-DPD-MPR, Begini Pendapat Analis Politik

badge-check


					Empat jenderal purnawiran mewakili Forum Purnawiran TNI mengirimkan surat pemakzulan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka kepada DPR RI, DPD dan MPR, Senin 2 Mei 2025. (Searah Jarum Jam): Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Jenderal (Purn) Tyasmo Sudarto, Marsekal (Purn) Hanafie Asnan, Laksamana (Purn)  Slamet Soebijanto. Foto: kompas/ tribun/ sindo Perbesar

Empat jenderal purnawiran mewakili Forum Purnawiran TNI mengirimkan surat pemakzulan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka kepada DPR RI, DPD dan MPR, Senin 2 Mei 2025. (Searah Jarum Jam): Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Jenderal (Purn) Tyasmo Sudarto, Marsekal (Purn) Hanafie Asnan, Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto. Foto: kompas/ tribun/ sindo

Penulis: Hadi S Purwanto   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Forum Purnawirawan TNI telah mengirim surat resmi kepada DPR dan MPR RI yang berisi usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Senin, 2 Juni 2025.

Surat ditandatangani oleh empat purnawirawan TNI, yaitu:
* Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi
* Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan
* Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto
* Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Surat pemakzulan tertanggal 26 Mei 2025,  dikirimkan ke Sekretariat Jenderal DPR dan MPR pada hari Senin, 2 Juni 2025.

Isi surat tersebut meminta agar DPR dan MPR segera memproses pemakzulan Gibran berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Surat ini merupakan bagian dari delapan poin tuntutan yang sebelumnya disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI, namun yang diajukan ke DPR untuk saat ini adalah poin pemakzulan Gibran.

Alasan Forum Purnawirawan TNI mengajukan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka didasarkan pada dugaan pelanggaran konstitusi dan etika.

Mereka menilai proses pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024 bermasalah, terutama terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang menurunkan syarat usia calon presiden-wakil presiden, yang dianggap tidak sesuai prosedur dan berkonflik dengan prinsip demokrasi serta keadilan elektoral.

Selain itu, ada tuduhan bahwa Gibran tidak sejalan dengan cita-cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan dianggap kerap bermanuver demi kepentingan politik pribadi tanpa memberikan kontribusi signifikan dalam menyelesaikan masalah pemerintahan.

Forum juga menyinggung dugaan keterlibatan Gibran dalam penggunaan akun media sosial yang kontroversial, yang dinilai merugikan pemerintahan.

Secara konstitusional, mereka mengacu pada landasan hukum seperti Pasal 7A UUD 1945 dan TAP MPR Nomor XI Tahun 1998 serta berbagai undang-undang terkait kekuasaan kehakiman sebagai dasar pemakzulan. Namun, para pakar hukum menilai dasar hukum pemakzulan ini masih lemah dan perlu dibuktikan secara hukum, bukan hanya berdasarkan tekanan politik atau opini publik.

Proses pemakzulan harus melalui mekanisme konstitusional yang ketat dan bukti yang kuat, misalnya melalui pembentukan panitia angket DPR atau gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait pencalonan Gibran yang dianggap tidak sah.

Oleh karena itu,  alasan utama pemakzulan adalah dugaan pelanggaran konstitusi dalam proses pencalonan, pelanggaran etika, dan ketidaksesuaian dengan cita-cita pemerintahan, yang menurut Forum Purnawirawan TNI merugikan negara dan bangsa

Menanggapi surat tersebut, anggota DPR Fraksi PDI-P sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII, Andreas Hugo Pareira, mengapresiasi surat itu sebagai bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa. Surat ini akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR sesuai Pasal 7A UUD 1945.

Keputusan untuk melanjutkan proses pemakzulan akan dilakukan, jika rapat paripurna dihadiri dan disetujui oleh dua pertiga anggota DPR. Jika disetujui, DPR akan mengirim surat tersebut ke Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa dan diputuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak. Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, proses pemakzulan tidak akan dilanjutkan.

Forum Purnawirawan TNI menyatakan langkah ini sebagai upaya penyelamatan bangsa dan penataan kembali negara. Surat dan tuntutan mereka mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Menteri Pertahanan yang menghormati masukan para purnawirawan tersebut.

Forum Purnawirawan TNI secara resmi mengajukan surat pemakzulan Wapres Gibran ke DPR dan MPR, yang kini sedang dalam proses pembahasan di DPR dan menunggu keputusan rapat paripurna untuk melanjutkan proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Analis Politik

Sebelumnya,30 April 2025,  Dr Yance Arizona dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menyampaikan pendapatnya mengenai lemahnya dasar hukum upaya pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menjelaskan bahwa permintaan pemakzulan oleh Forum Purnawirawan TNI tidak memiliki dasar hukum yang memadai dan lebih merupakan dorongan politik

Yance menilai bahwa upaya pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh Forum Purnawirawan TNI belum memiliki dasar hukum yang memadai dan argumen-argumennya tidak solid secara hukum.

Menurutnya, proses pemakzulan harus berdasarkan ketentuan konstitusional yang ketat dan bukan sekadar tekanan politik atau opini publik.

Selain itu, ahli hukum tata negara Bivitri Susanti juga menyatakan bahwa landasan hukum untuk memakzulkan Gibran masih sangat lemah.

Ia menilai perubahan batas usia calon wapres yang menguntungkan Gibran melalui putusan Mahkamah Konstitusi bukanlah pelanggaran hukum melainkan pelanggaran etika, sehingga peluang pemakzulan sangat kecil dan sulit dilakukan kecuali ada bukti perbuatan tercela seperti korupsi atau mabuk berat.

Para pengamat hukum dan politik ini menekankan bahwa proses pemakzulan harus melalui mekanisme hukum yang jelas dan bukti kuat, bukan hanya didorong oleh gelombang ketidakpuasan politik atau manuver politik semata.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyatakan bahwa peluang pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sangat kecil dan sulit dilakukan pada tanggal 1 Mei 2025. Bivitri Susanti adalah akademisi dan pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera.

Selain itu, ia juga merupakan pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK). Bivitri memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan gelar Master of Laws dari University of Warwick, Inggris

Pernyataan ini disampaikan dalam wawancara yang dilaporkan oleh Kompas TV, di mana Bivitri menekankan bahwa pemakzulan harus dilandasi oleh pelanggaran hukum yang dibuktikan di Mahkamah Konstitusi dan melalui proses panjang di DPR dan MPR sesuai Pasal 7B UUD 1945.

Sebelumnya, pada akhir April 2025, Bivitri juga mengungkapkan bahwa dasar hukum untuk memakzulkan Gibran masih sangat lemah, terutama karena perubahan batas usia calon wapres yang menguntungkan Gibran melalui putusan Mahkamah Konstitusi bukan pelanggaran hukum melainkan pelanggaran etika, sehingga peluang pemakzulan sangat kecil kecuali ada bukti perbuatan tercela seperti korupsi atau mabuk berat. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Andri Mulyono Partner Lodewyk Pusung, Mark Up Rp0,5 Triliun Proyek Motor Listrik BGN

13 Juni 2026 - 12:40 WIB

Kejaksaan Agung menahan Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), terlibat mark up proyek pengadaan motor listrik BGN.

Massa Aksi Mahasiswi UI Bubar Tertib dari Bundaran HI, Lampu Padam Masuk Kelompok Baju Hitam

12 Juni 2026 - 21:59 WIB

Aksi massa mahasiswa U, di Bundaran HI, Jakarta, Jumat 12 Juni 2026

Pelatihan Kripik Pisang dan Tahu Krispi 21 Wanita Warga Plumbon Gambang

12 Juni 2026 - 21:16 WIB

REI: Kenaikan BI Rate Jadi Pukulan Telak bagi Properti Nonsubsidi

12 Juni 2026 - 19:19 WIB

Menelisik Akar Terorisme (16): Black Death Memangsa 50 % Populasi Eropa

12 Juni 2026 - 18:45 WIB

Pemkab Jombang dan BPS Sinergi Sensus Ekonomi 2026: Dilaksanakan 15 Juni – 31 Agustus 2026

12 Juni 2026 - 16:21 WIB

Buoati Jombang, Warsubi memasang tag tanda resmi petugas pelaksana Sensus Ekonomi 2026.

Anas Burhani Ditetapkan sebagai Tanfidz PKB Jombang, Menggeser Hadi Atmaji

12 Juni 2026 - 14:33 WIB

Anas Burhani, dari Sekretaris DPC PKB Jombang, terpilih menjadi Tanfidz PKB Jombang

Mobil Tabrak Belakang Truk Gandeng, 1 Tewas dan 1 Luka Parah

12 Juni 2026 - 14:32 WIB

Piala Dunia 2026: Biaya Lebih Hemat 15 Kali, Hadiah Juara Utama Rp 793 Miliar

11 Juni 2026 - 21:38 WIB

Trending di News