Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Dua Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Jombang

badge-check


					petugas tunjukkan kedua tersangka beserta barang bukti Perbesar

petugas tunjukkan kedua tersangka beserta barang bukti

Penulis : Arief Hendro Soesatyo | Editor : Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang berhasil membekuk dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.

Dua pengedar yang sudah lama menjadi TO (target operasi) tersebut adalah HM (28), warga Desa Blimbingsari, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, dan FS (28), warga Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Selain menangkap kedua tersangka, petugas amankan barang bukti lebih dari 2 ons sabu-sabu dan puluhan butir ekstasi.

Saat dikonfirmasi, Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani penangkapan kedua tersangka di dua lokasi yang berbeda. Berawal dari adanya informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, petugas mengetahui salah satu tersangka tengah mengambil paket sabu-sabu untuk diedarkan kembali. “Tersangka HM kami tangkap saat mengambil sabu dengan sistem ranjau di pinggir jalan Desa Losari, Kecamatan Ploso, pada Rabu, 28 Mei 2025 sekitar pukul 18.00, seberat 99,22 gram,” ujar AKP Yani, Selasa (3/6/2025).

Berhasil membekuk HM, petugas langsung lakukan pengembangan dan berhasil meringkus FS sekitar pukul 22.00 di pinggir jalan Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Saat diperiksa lebih lanjut, FS mengakui masih menyimpan narkoba di rumahnya. “Kita lakukan penggeledahan di rumahnya, didapati 11 paket sabu dengan berat total 111,46 gram serta 45 butir ekstasi dengan berat 16,59 gram,” lanjutnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang kerap mengambil barang melalui sistem ranjau di sekitar Terminal Sidoarjo. “Tersangka FS sudah empat kali mengambil sabu dari seorang DPO (daftar pencarian orang) berinisial S, warga Tembelang, Jombang. Pengambilan dilakukan Desember 2024 (2 ons), Januari 2025 (2 ons), April 2025 (1 ons), dan 1,5 ons pada Mei 2025,” jelas Ahmad Yani.

Kini petugas terus kembangkan kasusnya, guna mengungkap jaringan pengedar lainnya termasuk bandarnya, “Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup atau hukuman mati,” tandasnya. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bupati Jombang Warsubi Lantik Pengawas dan Administrasi Serta 19 Kepala Sekolah

28 Juli 2026 - 18:15 WIB

DPRD Jombang Susun Agenda Kerja Lewat Rapat Badan Musyawarah

28 Juli 2026 - 17:41 WIB

Korban Mencelat ke Atap Rumah, Ayah dan Anak Tewas Disambar Mobil CRV di Cilegon

28 Juli 2026 - 14:18 WIB

Semester I 2026 Penjualan 18,27 Juta Ton, SIG Group Sasar Potensi Jawa Barat

28 Juli 2026 - 11:31 WIB

Ritual Grebeg Ageng Yaaqawiyyu Kiyai Gribig 31 Juli 2026, Akan Dihadiri Menko Airlangga Hartarto

28 Juli 2026 - 11:01 WIB

Pelindungan Anak PMI, Bupati Gresik Mendapat Penghargaan Kepala Daerah Inovatif

28 Juli 2026 - 10:27 WIB

RTX Spark, Vera, Vera Rubin: Titik Balik Komputasi Menuju Era Baru

28 Juli 2026 - 10:08 WIB

Jepang Luncurkan Komputer Kuantum secara Mandiri, Kompetibel Tanpa Pendingin Ekstrem

28 Juli 2026 - 07:42 WIB

Agnez Mo dan Anggun Bintangi Serial Hollywood ‘Reacher Season 4’

27 Juli 2026 - 21:01 WIB

Trending di News