Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Dua Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Jombang

badge-check


					petugas tunjukkan kedua tersangka beserta barang bukti Perbesar

petugas tunjukkan kedua tersangka beserta barang bukti

Penulis : Arief Hendro Soesatyo | Editor : Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang berhasil membekuk dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.

Dua pengedar yang sudah lama menjadi TO (target operasi) tersebut adalah HM (28), warga Desa Blimbingsari, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, dan FS (28), warga Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Selain menangkap kedua tersangka, petugas amankan barang bukti lebih dari 2 ons sabu-sabu dan puluhan butir ekstasi.

Saat dikonfirmasi, Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani penangkapan kedua tersangka di dua lokasi yang berbeda. Berawal dari adanya informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, petugas mengetahui salah satu tersangka tengah mengambil paket sabu-sabu untuk diedarkan kembali. “Tersangka HM kami tangkap saat mengambil sabu dengan sistem ranjau di pinggir jalan Desa Losari, Kecamatan Ploso, pada Rabu, 28 Mei 2025 sekitar pukul 18.00, seberat 99,22 gram,” ujar AKP Yani, Selasa (3/6/2025).

Berhasil membekuk HM, petugas langsung lakukan pengembangan dan berhasil meringkus FS sekitar pukul 22.00 di pinggir jalan Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Saat diperiksa lebih lanjut, FS mengakui masih menyimpan narkoba di rumahnya. “Kita lakukan penggeledahan di rumahnya, didapati 11 paket sabu dengan berat total 111,46 gram serta 45 butir ekstasi dengan berat 16,59 gram,” lanjutnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang kerap mengambil barang melalui sistem ranjau di sekitar Terminal Sidoarjo. “Tersangka FS sudah empat kali mengambil sabu dari seorang DPO (daftar pencarian orang) berinisial S, warga Tembelang, Jombang. Pengambilan dilakukan Desember 2024 (2 ons), Januari 2025 (2 ons), April 2025 (1 ons), dan 1,5 ons pada Mei 2025,” jelas Ahmad Yani.

Kini petugas terus kembangkan kasusnya, guna mengungkap jaringan pengedar lainnya termasuk bandarnya, “Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup atau hukuman mati,” tandasnya. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Massa Aksi Mahasiswi UI Bubar Tertib dari Bundaran HI, Lampu Padam Masuk Kelompok Baju Hitam

12 Juni 2026 - 21:59 WIB

Aksi massa mahasiswa U, di Bundaran HI, Jakarta, Jumat 12 Juni 2026

Pelatihan Kripik Pisang dan Tahu Krispi 21 Wanita Warga Plumbon Gambang

12 Juni 2026 - 21:16 WIB

Menelisik Akar Terorisme (16): Black Death Memangsa 50 % Populasi Eropa

12 Juni 2026 - 18:45 WIB

Pemkab Jombang dan BPS Sinergi Sensus Ekonomi 2026: Dilaksanakan 15 Juni – 31 Agustus 2026

12 Juni 2026 - 16:21 WIB

Buoati Jombang, Warsubi memasang tag tanda resmi petugas pelaksana Sensus Ekonomi 2026.

Anas Burhani Ditetapkan sebagai Tanfidz PKB Jombang, Menggeser Hadi Atmaji

12 Juni 2026 - 14:33 WIB

Anas Burhani, dari Sekretaris DPC PKB Jombang, terpilih menjadi Tanfidz PKB Jombang

Mobil Tabrak Belakang Truk Gandeng, 1 Tewas dan 1 Luka Parah

12 Juni 2026 - 14:32 WIB

Piala Dunia 2026: Biaya Lebih Hemat 15 Kali, Hadiah Juara Utama Rp 793 Miliar

11 Juni 2026 - 21:38 WIB

Menelisik Akar Terorisme (15): Cikal Bakal Teror dengan Senjata Biologis

11 Juni 2026 - 20:27 WIB

4 Doktor Malaysia ke Plumbon Gambang: Desa yang Mengubah Limbah Kaca Jadi Manik Berharga

11 Juni 2026 - 18:18 WIB

Trending di News