Menu

Mode Gelap

News

Empat Pejabat di Sekretariat Dewan Korupsi Rp 11 Miliar, Gunakan Modus Dinas Perjalanan Fiktif

badge-check


					Empat orang mantan pejabat Sekretaris Dewan Kaur, Bengkulu, melakukan korupsi hingga Rp 11 miliar, menggunakan modus dinas perjalanan fiktif. Mereka kini dijebloskan ke tahanan. Tangkap layar video Istagram@jayalah.ngeriku Perbesar

Empat orang mantan pejabat Sekretaris Dewan Kaur, Bengkulu, melakukan korupsi hingga Rp 11 miliar, menggunakan modus dinas perjalanan fiktif. Mereka kini dijebloskan ke tahanan. Tangkap layar video [email protected]

Penulis: Yusran Hakim   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, BENGKULU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Bengkulu, telah menahan empat pejabat di Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur yang diduga melakukan korupsi sebesar Rp 11 miliar melalui skema perjalanan dinas fiktif pada tahun anggaran 2023.

Kepala Kejari Kaur, Pofrizal, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Bobby M. Ali Akbar, menyatakan bahwa para tersangka terbukti melawan hukum dengan modus membuat perjalanan dinas fiktif.

Keempat tersangka korupsi perjalanan dinas fiktif di DPRD Kaur ditangkap dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kaur pada Selasa, 20 Mei 2025. Setelah penetapan tersangka pada hari tersebut, keempatnya langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Manna, Bengkulu Selatan.

Keempat pejabat sekretariat DPRD Kaur ditahan akibat korupsi perjalanan dinas fiktif adalah:

  • ARS, mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) yang juga pengguna anggaran
  • RO, mantan Kepala Bagian Humas
  • AP, mantan Kepala Bagian Umum
  • HLM, Kepala Sub Bagian HLM di Sekretariat DPRD Kaur

Modus operandi kejahatan ini melibatkan pendirian agen perjalanan yang sengaja dibuat untuk menerbitkan invoice fiktif. Nama-nama staf dan honorer DPRD dipakai tanpa mereka benar-benar melakukan perjalanan dinas, sehingga uang negara miliaran rupiah menguap.

Penyelidikan mengungkap bahwa dana perjalanan dinas yang seharusnya digunakan untuk kegiatan resmi justru disalahgunakan melalui dokumen palsu.

Kerugian negara yang diakibatkan oleh praktik ini mencapai Rp 11 miliar dari total anggaran perjalanan dinas sekitar Rp 21 miliar.

Kejari Kaur juga berhasil mengamankan sejumlah dana sekitar Rp 5,3 miliar yang dikembalikan oleh para tersangka dan pihak lain terkait kasus ini. Selain penahanan, penyidik juga menyita sekitar 60 bundel dokumen dan alat elektronik dari Sekretariat DPRD sebagai barang bukti.

Para tersangka dijerat dengan Pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, dan saat ini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Manna, Bengkulu.

Ugal-ugalanPenyidikan masih berlangsung dengan pemanggilan saksi-saksi terkait untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang menikmati uang negara tersebut.

Singkatnya, kasus ini merupakan korupsi besar yang melibatkan pejabat DPRD Kaur dengan modus perjalanan dinas fiktif yang merugikan negara hingga Rp 11 miliar. Kejari Kaur telah menahan empat pejabat dan terus mengusut tuntas kasus ini. **

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Prabowo Hapus PIK 2 dari Daftar Proyek Strategis Nasional, Saham Langsung Anjlok!

14 Oktober 2025 - 11:51 WIB

Ian Douglas Martin Penulis Buku Politik Jatah Preman: Isinya Bikin Merinding

14 Oktober 2025 - 10:58 WIB

Nvidia DGX Spark Superkomputer AI Operasi 1.000 Triliun/Detik, Harga Rp 67 Juta

14 Oktober 2025 - 10:03 WIB

Warganet Sambat, Siang Malam Kini Terasa Panas, Ini Kata BMKG

14 Oktober 2025 - 07:16 WIB

Mapolres Lumajang Diserang Warga, 18 Orang Diamankan

13 Oktober 2025 - 19:24 WIB

Tolak Enam Atlet Senam, Israel Gugat Indonesia ke Peradilan CAS di Swiss

13 Oktober 2025 - 19:03 WIB

Diangkut ke Puskesmas, 38 Siswa SMPN 1 Mojolangu Tulungagung Keracunan BMG

13 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Studi Harvard: Orang Indonesia Paling Bahagia, Meski Bukan Negara Kaya

13 Oktober 2025 - 18:35 WIB

Gempa M 5.0 Kembali Guncang Sumenep, Tak Ada Korban

13 Oktober 2025 - 18:07 WIB

Trending di News