Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Empat Pejabat di Sekretariat Dewan Korupsi Rp 11 Miliar, Gunakan Modus Dinas Perjalanan Fiktif

badge-check


					Empat orang mantan pejabat Sekretaris Dewan Kaur, Bengkulu, melakukan korupsi hingga Rp 11 miliar, menggunakan modus dinas perjalanan fiktif. Mereka kini dijebloskan ke tahanan. Tangkap layar video Istagram@jayalah.ngeriku Perbesar

Empat orang mantan pejabat Sekretaris Dewan Kaur, Bengkulu, melakukan korupsi hingga Rp 11 miliar, menggunakan modus dinas perjalanan fiktif. Mereka kini dijebloskan ke tahanan. Tangkap layar video [email protected]

Penulis: Yusran Hakim   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, BENGKULU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Bengkulu, telah menahan empat pejabat di Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur yang diduga melakukan korupsi sebesar Rp 11 miliar melalui skema perjalanan dinas fiktif pada tahun anggaran 2023.

Kepala Kejari Kaur, Pofrizal, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Bobby M. Ali Akbar, menyatakan bahwa para tersangka terbukti melawan hukum dengan modus membuat perjalanan dinas fiktif.

Keempat tersangka korupsi perjalanan dinas fiktif di DPRD Kaur ditangkap dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kaur pada Selasa, 20 Mei 2025. Setelah penetapan tersangka pada hari tersebut, keempatnya langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Manna, Bengkulu Selatan.

Keempat pejabat sekretariat DPRD Kaur ditahan akibat korupsi perjalanan dinas fiktif adalah:

  • ARS, mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) yang juga pengguna anggaran
  • RO, mantan Kepala Bagian Humas
  • AP, mantan Kepala Bagian Umum
  • HLM, Kepala Sub Bagian HLM di Sekretariat DPRD Kaur

Modus operandi kejahatan ini melibatkan pendirian agen perjalanan yang sengaja dibuat untuk menerbitkan invoice fiktif. Nama-nama staf dan honorer DPRD dipakai tanpa mereka benar-benar melakukan perjalanan dinas, sehingga uang negara miliaran rupiah menguap.

Penyelidikan mengungkap bahwa dana perjalanan dinas yang seharusnya digunakan untuk kegiatan resmi justru disalahgunakan melalui dokumen palsu.

Kerugian negara yang diakibatkan oleh praktik ini mencapai Rp 11 miliar dari total anggaran perjalanan dinas sekitar Rp 21 miliar.

Kejari Kaur juga berhasil mengamankan sejumlah dana sekitar Rp 5,3 miliar yang dikembalikan oleh para tersangka dan pihak lain terkait kasus ini. Selain penahanan, penyidik juga menyita sekitar 60 bundel dokumen dan alat elektronik dari Sekretariat DPRD sebagai barang bukti.

Para tersangka dijerat dengan Pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, dan saat ini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Manna, Bengkulu.

Ugal-ugalanPenyidikan masih berlangsung dengan pemanggilan saksi-saksi terkait untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang menikmati uang negara tersebut.

Singkatnya, kasus ini merupakan korupsi besar yang melibatkan pejabat DPRD Kaur dengan modus perjalanan dinas fiktif yang merugikan negara hingga Rp 11 miliar. Kejari Kaur telah menahan empat pejabat dan terus mengusut tuntas kasus ini. **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Membuka dan Menutup Muktamar ke 35, Presiden Prabowo Terima KTA NU dari KH Miftachul Akhyar

31 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Harga BBM Pertamax Diramal Naik Rp300—Rp550 pada September 2026

31 Agustus 2026 - 19:05 WIB

IDI Usul ke Menkes Standar Gaji Dokter hingga Rp110 Juta

31 Agustus 2026 - 16:24 WIB

Komdigi Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Tetapkan Tanggal Berlaku

31 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Tidak Ada Saksi, Posko DPP GRIB Milik Hercules Tibatiba Terbakar!

31 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Diduga Tak Kuat Tahan Beban Jembatan Gantung Anjlok, Saat Dilewati Bupati Pangandaran Bersama 50 Orang

31 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Terpilih Jadi Ketum PB NU, KH Abdul Halim Mahfudz Tanda Tangan Fakta Integritas

31 Agustus 2026 - 10:49 WIB

KH Nurul Huda Djazuli Pimpin AHWA: Putuskan KH Miftachul Akhyar Kembali Duduki Rais Aam PB NU 2026-2031

31 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Bahar Smith Tantang Duel Hercules: Memperkusut Kasus Hukum Tewasnya Bambang Setiawan

30 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Trending di News