Menu

Mode Gelap

Headline

Polisi Ringkus Pelaku Perusakan Nisan Kuburan, Akui Perbuatannya tapi Motivasi Masih Kabur

badge-check


					Bukti CCTV sebagai alat bukti untuk meringkus tersangka pelaku perusakan nisa di kuburan Ngentak, Banguntapan, Bantul, terjadi dalam rentang waktu Sabtu malam hingga Minggu dinihari, 17-18 Mei 2025.  Instagram@kumparancom Perbesar

Bukti CCTV sebagai alat bukti untuk meringkus tersangka pelaku perusakan nisa di kuburan Ngentak, Banguntapan, Bantul, terjadi dalam rentang waktu Sabtu malam hingga Minggu dinihari, 17-18 Mei 2025. Instagram@kumparancom

Penulis: Adi Wardhono   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, BANTUL- Polisi Bantul telah menangkap seorang remaja tersangka pelaku perusakan makam warga di TPU Ngentak, Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Bantul. Pelaku diketahui berinisial ANFS, 16 tahun, di Pringgolayan, Banguntapan, Bantul.

Demikian Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana memberi penjelaskan kasus yang meresahkan warga itu. Ia menjelaskan proses penangkapan, barang bukti yang diamankan, serta status pemeriksaan tersangka

Penangkapan dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di rumah pelaku setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan keterangan saksi, informasi warga, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Perusakan nisan salib Makam Ngentak, Banguntapan, Bantul, terjadi dalam rentang waktu Sabtu malam hingga Minggu dinihari, 17-18 Mei 2025.

Kejadian ini baru diketahui dan dilaporkan pada pagi hari Minggu, 18 Mei 2025, saat warga membersihkan area makam dan menemukan nisan-nisan dalam kondisi rusak parah

Selain di Banguntapan, pelaku juga mengaku telah melakukan perusakan nisan salib di makam Purbayan, Kemantren Kotagede, Kota Yogyakarta. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian yang dikenakan saat beraksi dan sebongkah batu berukuran sekitar 30 x 20 cm yang digunakan untuk merusak nisan.

Polisi masih mendalami motif pelaku melakukan perusakan tersebut. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Polresta Jogja untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 179 KUHP tentang perbuatan menodai kuburan atau merusak tanda peringatan di atas kuburan, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Fadia Arafiq Keruk Uang APBD Pekalongan Rp 46 M, Menangkan Proyek untuk PT Miliknya Sendiri

4 Maret 2026 - 19:06 WIB

Pemkot Mojokerto Salurkan Bansos untuk 243 Penyandang Disabilitas

4 Maret 2026 - 18:38 WIB

Wali Kota Mojokerto Pastikan Harga Stabil dan Pangan Aman Jelang Lebaran

4 Maret 2026 - 18:11 WIB

Mudik Motor Gratis Naik Kereta, Begini Cara Ikut Program MOTIS 2026

4 Maret 2026 - 14:44 WIB

48 Ribu Jemaah Umrah Indonesia Tertahan di Saudi

4 Maret 2026 - 14:26 WIB

BMKG Pantau Tiga Bibit Siklon Tropis, Waspada Cuaca Ekstrem di Indonesia

4 Maret 2026 - 14:07 WIB

35 dari 125 Rudal Iran Lolos Jatuh di Tel Aviv, Iron Dome Israel Terbukti Tidak Sakti

4 Maret 2026 - 12:57 WIB

Kapal Induk USS Gerald Ford Sudah Merapat di Pantai Haifa Israel, Angkut Persenjataan Mutakhir

4 Maret 2026 - 12:38 WIB

Efek Perang Teluk, PT Chandra Asri Pacific Umumkan Kondisi Force Majeure

4 Maret 2026 - 12:05 WIB

Trending di Headline