Menu

Mode Gelap

Headline

Jokowi: Sah, Prabowo: Ajak Persatuan, Forum Purnawirawan Malah Tuntut Gibran Dicopot

badge-check


					Jokowi: Sah, Prabowo: Ajak Persatuan, Forum Purnawirawan Malah Tuntut Gibran Dicopot Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Presiden ke-7 RI Joko Widodo menegaskan bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka telah memenangkan Pemilu 2024 secara sah dan memperoleh mandat langsung dari rakyat melalui proses demokratis.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi menanggapi desakan sejumlah purnawirawan TNI yang meminta agar Prabowo mencopot Gibran dari posisi wakil presiden. Jokowi menilai desakan tersebut tidak berdasar karena keduanya sudah resmi ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU.

“Semua orang sudah tahu bahwa Pak Presiden Prabowo Subianto dan Pak Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah mendapatkan mandat dari rakyat lewat pemilihan umum,” ujarnya kepada wartawan, Senin (5/5).

Prabowo Subianto sendiri menghormati hasil pemilu dan menegaskan bahwa kemenangan mereka sah serta telah diapresiasi oleh para pemimpin dunia. Ia mengajak seluruh elemen bangsa bersatu pasca pemilu dan menghormati pilihan rakyat.

Sikap Prabowo terhadap tuntutan pencopotan Gibran disampaikan melalui Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional Jenderal (Purn) TNI Dudung Abdurachman. Dudung menilai permintaan tersebut tidak mewakili semua purnawirawan.

“Jangan kemudian nanti kepentingan-kepentingan pribadi justru mengatasnamakan purnawirawan, padahal tidak semua purnawirawan seperti itu,” ujar Dudung di Istana, Jakarta, Senin (5/5/2025) malam, dikutip dari Kompas.

Dudung juga mengingatkan agar situasi politik tidak dimanfaatkan pihak tertentu untuk memecah belah bangsa. Ia menekankan bahwa saat ini Presiden Prabowo dan Gibran tengah fokus menyejahterakan rakyat serta menyatukan kekuatan partai demi mewujudkan visi Indonesia Emas.

“Jadi kalau ada gangguan-gangguan seperti itu, mari kita sama-sama untuk membangun bangsa ini,” katanya.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI mengajukan delapan tuntutan politik kepada MPR, termasuk permintaan pemakzulan Gibran. Mereka menilai pengangkatan Gibran melanggar hukum acara Mahkamah Konstitusi dan UU Kekuasaan Kehakiman, terutama terkait putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Unggah kegiatan sosial, Zita Anjani dicibir Netizen: Pencitraan

16 September 2025 - 09:07 WIB

Untuk perluas layanan MBG di Kota Mojokerto diresmikan SPPG Meri 439

16 September 2025 - 07:52 WIB

Pemerintah Mau Bangun KRL Surabaya-Sidoarjo, Ada Kredit Rp 4,1 T dari Jerman

15 September 2025 - 19:04 WIB

Pameran Jogja Paradise 2025, Stand UMKM Pemkab Jombang Raih Juara 2 Nasional

15 September 2025 - 14:59 WIB

300 Ribu Warga Terlacak Kemensos Main Judol, Apa Akibatnya?

15 September 2025 - 14:46 WIB

Tujuh ASN Inspektorat Jombang Ikuti Pelatihan 120 Jam Analis Standar Belanja

15 September 2025 - 14:18 WIB

100 Warga Gresik Ikuti Edukasi Keamanan Umum dari PT PGN, Arief Nurrachman: Jangan Segan Melapor

15 September 2025 - 13:51 WIB

56 ASN di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto menerima SK Kenaikan Pangkat

15 September 2025 - 13:03 WIB

Eko Patrio: Harta yang habis dijarah adalah hasil kerja saat jadi pelawak

15 September 2025 - 08:42 WIB

Trending di Nasional